- Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan Kawal PIT Pegang Peranan Penting, Jangan Pungli !
- Naik Pangkat, Prajurit Pangkalan TNI AL Semarang Disiram Air Kembang
- Prajurit Naik Pangkat, Upacara Digelar di Atas Kapal Perang Perairan Lombok
- Pangkas Waktu Tunggu Sandar, Trafik Kapal di Terminal Teluk Lamong Melonjak Tajam
- Semarak Istana Berbatik, Begini Gaya Pejabat Mendadak Jadi Peragawan Peragawati
- Pemprov Kalimantan Tengah, Tawarkan Alumni AMC bangun Kampus.
- Sah! 16 BUMN Dapat Suntikan Dana PMN, Ini Daftarnya
- Aset 109, 51 T Terminal Petikemas Berkapasitas 3 Juta TEUs Kolaborasi DP World Dubai dan Maspion
- Sarasehan TNI AL, Kasal: Indonesia Emas Maju,Berdaulat Kekuatan Maritim dan Pertahanan Modal Utama
- Bangkai Hiu Paus 1 Ton Terdampar di Bali, Dikubur Pakai Alat Berat
Kasus Korupsi Pengelolaan Dana Pensiun Pelindo, 6 Tersangka Dibui Kejagung

Keterangan Gambar : Kejaksaan Agung meahan 6 tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pesiun PT Pelindo. Foto: Humas Kejagung
Indonesiamaritimenews.com (IMN)JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP-4) PT Pelindo tahun 2023 hingga 2019.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, 6 tersangka tersebut ditahan. "Keenam tersangka tersebut juga sudah dilakukan penahanan per hari ini,” kata Kuntadi di Gedung Kejagung, Selasa (9/5/2023).
Keenam tersangka yang dibui tersebut yaitu: EWI, KAM, US, IS,CAK dan AHM pihak swasta selaku makelar tanah.
Baca Lainnya :
- Tok! Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup, Lolos dari Hukuman Mati0
- TNI AL dan Angkatan Laut Filipina Patroli Perbatasan Maritim0
- KTT ASEAN di Labuan Bajo, Begini Pengaturan Layanan Pergerakan Transportasi Laut 0
- Satgas Operasi Trisila Koarmada RI, Karya Bakti di Perairan Kontinen Indonesia0
- Tiga Jam Dicecar KPK, Kadinkes Lampung Reihana: Diklarifikasi Saja0
Kuntadi menjelaskan, penyelewengan dana tersebut dilakukan keenam tersangka dengan cara melakukan investasi pada pembelian tanah, pembelian saham dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.
Jadi, dana pensiunan pegawai PT Pelabuhan Indonesia itu, diinvestasikan dalam bentuk pembelian tanah dan penyertaan modal kepada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP).
Namun dalam pengelolaannya ditemukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Dalam menjalankan aksinya, Kuntadi mengatakan para pelaku juga melakukan mark up harga tanah serta ada makelar pengadaan tanah tersebut.
"Dalam pelaksanaan pengelolaannya, terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 148 miliar,” ungkap Kuntadi.
"Ada fee makelar. Harga tanah dimark-up sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok," sambung Kuntadi.
Dalam pelaksanaannya juga tidak dilakukan analisa teknikal dan fundamental pembelian saham dan reksadana, serta tidak adanya kehati-hatian (prudent) penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima. Keenam tersangka dilakukan penahanan terpisah. (Bow/ Oryza)
