- Kasal, Titiek Soeharto hingga 3 Menteri Turun ke Lokasi Pembongkaran Pagar Laut Tangerang
- Pasca Banjir Bandang di Lampung, TNI AL Bakti Sosial Pulihkan Wilayah
- Bongkar! Pasukan TNI AL dan 1.000 Nelayan Kembali Gempur Pagar Laut di Tangerang
- Diolah Jadi Makanan Kuncing dan Anjing, 453 Ton Pakan Ikan Impor Disegel KKP
- Bangun Dermaga Apung, KKP Ingin Permudah Akses Masyarakat Pesisir
- TNI AL Tegas Bongkar Pagar Laut Tangerang, Ini Kesepakatan dengan KKP
- Tahun 2024 Pelindo Regional 4 Catat Kinerja Positif, Mulai dari Kapal Pesiar Hingga Proyek IKN
- Tugas Perdana di Lebanon, KRI Sultan Iskandar Muda-367 Bertolak ke Daerah Operasi
- Peduli Lansia, ASDP Serahkan Bantuan ke Yayasan Bakti Bunda Sejahtera Kwitang
- Tumbuh 7,1 %, Pelindo Terminal Petikemas Catat Kontainer Domestik Terbesar.
Kasus Korupsi Pengelolaan Dana Pensiun Pelindo, 6 Tersangka Dibui Kejagung
Keterangan Gambar : Kejaksaan Agung meahan 6 tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pesiun PT Pelindo. Foto: Humas Kejagung
Indonesiamaritimenews.com (IMN)JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP-4) PT Pelindo tahun 2023 hingga 2019.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, 6 tersangka tersebut ditahan. "Keenam tersangka tersebut juga sudah dilakukan penahanan per hari ini,” kata Kuntadi di Gedung Kejagung, Selasa (9/5/2023).
Keenam tersangka yang dibui tersebut yaitu: EWI, KAM, US, IS,CAK dan AHM pihak swasta selaku makelar tanah.
Baca Lainnya :
- Tok! Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup, Lolos dari Hukuman Mati0
- TNI AL dan Angkatan Laut Filipina Patroli Perbatasan Maritim0
- KTT ASEAN di Labuan Bajo, Begini Pengaturan Layanan Pergerakan Transportasi Laut 0
- Satgas Operasi Trisila Koarmada RI, Karya Bakti di Perairan Kontinen Indonesia0
- Tiga Jam Dicecar KPK, Kadinkes Lampung Reihana: Diklarifikasi Saja0
Kuntadi menjelaskan, penyelewengan dana tersebut dilakukan keenam tersangka dengan cara melakukan investasi pada pembelian tanah, pembelian saham dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.
Jadi, dana pensiunan pegawai PT Pelabuhan Indonesia itu, diinvestasikan dalam bentuk pembelian tanah dan penyertaan modal kepada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP).
Namun dalam pengelolaannya ditemukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Dalam menjalankan aksinya, Kuntadi mengatakan para pelaku juga melakukan mark up harga tanah serta ada makelar pengadaan tanah tersebut.
"Dalam pelaksanaan pengelolaannya, terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 148 miliar,” ungkap Kuntadi.
"Ada fee makelar. Harga tanah dimark-up sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok," sambung Kuntadi.
Dalam pelaksanaannya juga tidak dilakukan analisa teknikal dan fundamental pembelian saham dan reksadana, serta tidak adanya kehati-hatian (prudent) penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima. Keenam tersangka dilakukan penahanan terpisah. (Bow/ Oryza)