- KSOP Kelas IV Kalianget Bagi-bagi Life Jacket ke Nelayan
- Kemenhub Bentuk Maritime Coordination Center, Ini Fungsinya
- KKP Menggadang-gadang Susu Ikan Minuman Protein Tinggi, Bisa Dibikin Cilok
- PON XXI Aceh-Sumut 2024, KM Kelud Jadi Hotel Terapung Gratis
- 10 Negara Menimba Ilmu Budidaya Nila dan Lele dari Indonesia
- Kekuatan Kapal Selam Kunci Amankan Perairan RI, Kasal: Wujudkan TNI AL Modern dan Berdaya Gentar
- HUT ke 79 TNI AL di Atas Kapal Perang Dipimpin Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto
- Tanjung Priok Bikin Presiden Zanzibar Kesengsem, Kerja Sama Maritim dengan Pelindo
- Pelindo Mengajar Menyasar SMAN 13 Jakarta, Drajat Sulistyo: SDM Bagus, Perusahaan Maju
- Kapal Nelayan Dimangsa Api, 4 Korban Dievakuasi KRI Layang 345, Seorang Tewas
Tok! Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup, Lolos dari Hukuman Mati
Keterangan Gambar : Teddy Minahasa duduk di kursi pesakitan. Foto: ist
Indonesiamaritimenews.com(IMN)JAKARTA: Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat, lolos dari hukuman mati. Dalam sidang yang digelar Selasa (9/5/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini lebih ringan dari runtutan jaksa yakni hukuman mati.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," tegas Jon Sarman Saragih.
Baca Lainnya :
- TNI AL dan Angkatan Laut Filipina Patroli Perbatasan Maritim0
- KTT ASEAN di Labuan Bajo, Begini Pengaturan Layanan Pergerakan Transportasi Laut 0
- Satgas Operasi Trisila Koarmada RI, Karya Bakti di Perairan Kontinen Indonesia0
- Tiga Jam Dicecar KPK, Kadinkes Lampung Reihana: Diklarifikasi Saja0
- Lampung Memang Oke! Viral Jalan Rusak, Tapis dan Pakaian Adat Tampil di Penobatan Raja Charles III0
Hakim menilai, Irjen Teddy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam kasus ini, Jon menilai Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut dengan pidana hukuman mati. JPU meyakini jenderal bintang dua itu bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Hal memberatkan Teddy adalah telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika, memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba. Ia juga dinilai berbelit-belit dalam sidang. Tidak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.
Seperti diberitakan indonesiamaritimenews.com sebelumnya, Teddy didakwa memerintahkan bawahannya yang saatbotu menjabat sebagai Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan sabu-sabu sebanyak 10 kilogram dari hasil pengungkapan kasus. Dody hanya mampu menyisihkan 5 kilogram saja.
Kemudian Dody diperintahkan untuk menjual barang itu kepada Linda Pujiastuti alias Anita dengan harga yang sudah disepakati. Dody lalu membawa sabu-sabu itu dari Buki Tinggi ke Jakarta ditemani oleh Syamsul Ma'arif untuk transaksi dengan Linda.
Jual beli barang bukti tersebut terendus polisi. Jaringan ini terbongkar dan digulung aparat Polda Metro Jaya. (ARRY/ORYZA)