- PELNI Rampungkan SisKomKap di 25 Kapal Penumpang, Konektivitas Pelayaran Lebih Optimal
- Disergap TNI AL, Kapal Penyelundup Balpress dan Rokok Bodong Tak Berkutik
- KNMP di NTT-NTB Mampu Dongkrak Ekonomi Daerah Rp29,2 Miliar Tiap Tahun
- Angkutan Lebaran 2026, Menhub Cek Kesiapan Armada Kapal dan Pelabuhan di Maluku Utara
- Menteri Trenggono Dorong Pengembangan Budidaya Kerang Mutiara di Pulau Bungin
- PTP Nonpetikemas Cabang Banten, Ekspor Perdana Wind Mill Tower ke Kanada
- Sertifikasi Kompetensi Digital, IPC TPK Dorong Generasi Muda Pesisir Mandiri
- Arus Logistik Meningkat, Merauke Butuh Depo Peti Kemas di Luar Pelabuhan
- Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Indonesia Timur, KKP Terjunkan 87 Surveyor
- Perkuat Layanan Petikemas Teluk Bayur, IPC TPK Tambah Reach Stacker
Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat, Ini 6 Poin Keputusan DPR RI

Keterangan Gambar : Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/9/2025) malam menyampaikan hasil rapat fraksi-fraksi menyikapi tuntutan 17+8 rakyat. Foto: Youtube TV Parlemen
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menjawab tuntutan 17+8 rakyat. Hasil rapat konsultasi pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi, ada 6 poin keputusan yang disepakati.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/9/2025) malam menyampaikan hasil rapat fraksi-fraksi menyikapi tuntutan 17+8 rakyat. Rapat konsultasi digelar pada Kamis (4/9/2025) membahas soal beberapa pemangkasan fasilitas, moratorium perjalanan dinas, serta peningkatan transparansi di parlemen.
"Pada hari ini kami menyampaikan hasil keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan kemarin,” ungkap Dasco yang kemudian membacakan poin-poin keputusan.
Baca Lainnya :
- Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 Tuntas, KRI Kujang-642 Tiba di Satrol Kodaeral XII0
- Presiden Prabowo: Aspirasi Damai Dihormati, Tindakan Anarki Ditindak Tegas0
- Seruan Pemuda ICMI: Aksi Damai dan Bermartabat, Tolak Anarkisme, Kapolri Mundur0
- Dari Thailand, KRI Bima Suci Lanjut Berlayar ke Brunei Darussalam0
- Jabat Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara, Didit Herdiawan: Fokus Bangun Tanggul Laut0
Adapun poin keputusan DPR tersebut yaitu:
1. DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.
2. DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
3. DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan; a. daya listrik dan b. jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi.
4. Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
5. Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud.
6. DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya. "Ditandatangani oleh pimpinan DPR RI Ibu Puan Maharani, saya Sufmi Dasco Ahmad, dan Pak Saan Mustopa dan Pak Cucun Ahmad Syamsurijal," ujar Dasco.
Adapun bagi anggota DPR yang sudah di-nonaktifkan oleh partai masing-masing, menurut Dasco pimpunan DPR sudah menyurati pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai masing-masing anggota untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.
Dasco juga mengatakan, soal status nonaktif anggota Dewan akan diproses oleh MKD dan mahkamah partai masing-masing. (Bow/Oryza)











