Iuran JKK-JKM Pekerja Informal Sektor Persampahan Didiskon 50 Persen
Menaker Yassierli: Pahlawan Lingkungan

By Indonesia Maritime News 10 Agu 2026, 18:56:45 WIB Nasional
Iuran JKK-JKM Pekerja Informal Sektor Persampahan Didiskon 50 Persen

Keterangan Gambar : Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli bersama Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat; Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menghadiri Peluncuran Pelindungan Sosial bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan di Fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026). Foto: Kemnaker


Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah memberikan pelindungan jaminan sosial bagi pekerja informal sektor persampahan.

Salah satu bentuknya melalui keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen. Dengan kebijakan tersebut, iuran yang sebelumnya Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan.

Hal ini dikatakan oleh Yassierli dalam acara Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan di Fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).

Baca Lainnya :

Aksi Kolaborasi tersebut dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat.

"Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia ter-cover jaminan sosialnya," kata Yassierli.

Keringanan iuran tersebut menurut Yassierli diberikan untuk membuat jaminan sosial ketenagakerjaan semakin terjangkau bagi pekerja informal. Kebijakan ini berlaku hingga akhir 2026 dan selanjutnya akan dievaluasi pemerintah.

"Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran JKK dan JKM," ujar Yassierli. Diharapkan kebijakan tersebut dapat terus dilanjutkan sehingga semakin banyak pekerja informal memperoleh pelindungan saat menghadapi risiko pekerjaan.

Dalam kesempatan tersebut, Yassierli menyebut pekerja sektor persampahan sebagai "pahlawan lingkungan" karena berperan dalam mengurangi sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sekaligus mendukung ekonomi sirkular dan pengelolaan lingkungan.

Menurutnya, kontribusi tersebut diikuti risiko pekerjaan yang tidak ringan, mulai dari bahaya biologis dan kimia, benda tajam, hingga kecelakaan fisik. Karena itu, pelindungan jaminan sosial menjadi bagian penting dalam memastikan mereka dapat bekerja dengan lebih aman. (Riz/oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook