- TPK Kupang Catat Arus Peti Kemas 96.205 TEUs, Kinerja Bongkar Muat Meningkat
- Kontingen Garuda 2025 Terima Medali Penghargaan PBB di Lebanon, Merah Putih Berkibar
- KRI John Lie-358 dan Angkatan Laut India Unjuk Kekuatan Pertahanan Maritim
- Di Tangan Pelaku UMKM, Limbah Ban Bekas Hibah PT TPK Diolah Jadi Kreasi Meraup Cuan
- Dukung MHT Award 2025, KSO TPK Koja Dapat Apresiasi Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo
- Tiga Kapal Perang RI Manuver di Perairan Ambalat
- Dirjenhubla:TKBM Tulang Punggung Logistik Nasional Harus Mendapatkan Perhatian Serius
- Kapal Tunda Terombang-ambing Mati Mesin di Tengah Laut, Diselamatkan KRI Sultan Nuku-373
- Ramah Lingkungan & Tingkatkan Layanan, Petikemas TPK Koja Tumbuh 1,53% Optimistis Capai 1 Juta TEUs
- Libur Nataru 2026, Buruan Pesan Tiket Kapal via Ferizy Mulai Sekarang
Indonesia Masih Bisa Ekspor Udang ke Amerika Meski Diatur Ketat

Keterangan Gambar : Udang hasil produksi Indonesia. Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Indonesia masih bisa mengekspor udang ke Amerika Serikat (AS) serta mempertahankan pasar di sana. Aturan pengetatan impor udang Indonesia sebelumnya diterbitkan oleh Pemerintah AS melalui Import Alert (IA) 99-51 dan IA 99-52 .
Kepastian ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) di Jakarta, Sabtu (10/10/2025).
"Import Alert 99-51 oleh US FDA hanya berlaku untuk PT. BMS Cikande Serang dan sifatnya Red List artinya penolakan terhadap produk dari perusahaan tersebut, sedangkan Import Alert 99-52 bukan penolakan tetapi FDA hanya menambahkan persyaratan untuk masuk ke Amerika yaitu sertifikasi bebas cemaran Cesium 137, dan ini pun khusus hanya untuk UPI (perusahaan perikanan-red) yang berlokasi di Jawa dan Lampung,” terang Ishartini.
Baca Lainnya :
- Lanal Banyuwangi Restorasi Terumbu Karang di Perairan Tanjung Sekeben0
- Bangun Kampung Nelayan Merah Putih di Karangasem Bali, KKP Libatkan Warga Lokal0
- Program Kampung Nelayan Merah Putih, KKP Terapkan Pengawasan Berlapis0
- Coorperative Mechanism 2025, Ini Penegasan Indonesia Soal Keselamatan Pelayaran di Selat Malaka0
- Indonesia-Australia Patroli Perikanan di Perairan Perbatasan0
Dia menambahkan, IA 99-52 tidak berlaku untuk UPI di luar Jawa dan Lampung, bahkan PT. BMS yang berlokasi di Medan masih bisa melakukan ekspor udang alias tidak masuk red list. "Ekspor udang ke AS yang berasal dari UPI di luar Jawa dan Lampung berjalan seperti biasa,” tegasnya.
Berdasarkan data KKP, adanya aturan IA 99-52 ini maka jumlah UPI yang terdampak langsung adalah 41 unit dengan rincian 35 UPI di Jawa dan 6 UPI di Lampung. Seluruh UPI di Jawa dan Lampung tersebut tetap bisa melakukan kegiatan ekspor udang ke Amerika dan hanya perlu menyertakan sertifikat bebas cemaran Cesium 137 yang diterbitkan oleh Badan Mutu KKP sebagai Certifying Entity yang ditunjuk oleh FDA.
"Kami telah mengusulkan kepada US FDA untuk menggunakan saja format Sertifikat Mutu (SMKHP-red) yang jamak digunakan pelaku usaha lalu disertai attestation hasil pengujian Cesium 137 supaya efektif dan efisien," jelas Ishartini.
Selain itu, sistem aplikasi SIAP MUTU akan langsung terhubung ke sistem online-nya FDA yaitu ITACS (Import Trade Auxiliary Communication System) dan juga INSW supaya mempercepat proses Customs Clearance juga,” sambung dia.
Ishartini juga merinci persiapan pelaksanaan sertifikasi bebas cemaran Cesium 137 yang meliputi: sinergi bersama otoritas nuklir (BAPETEN dan BRIN) terutama koordinasi pelaksaan scanning dan uji lab, membuat aturan main cara sampling yang tidak memberatkan pelaku usaha, menyusun SOP cara verifikasi lab penguji, setting RPM (radioaktif portal monitoring) serta hal teknis lainnya sesuai panduan regulasi US FDA.
Kepastian Indonesia masih dapat melakukan ekspor udang di tengah pengetatan oleh pemerintah AS membawa angin segar bagi ekosistem udang nasional. KKP yang kini memasuki usia 26 tahun berkomitmen penuh memastikan keberlanjutan sektor ini untuk menjaga keberlanjutan usaha masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa untuk urusan mutu dan keamanan hasil perikanan KKP telah memiliki sistem kendali yang ketat sesuai aturan main internasional atau dikenal sebagai official control. Dia meyakini sistem ini bersifat robust dan konsisten sejak 1994 melalui pengakuan oleh Uni Eropa dan terbukti produk perikanan Indonesia diterima 140 negara. (Arry/Oryza)
