Breaking News
- Kasal Apresiasi Prajurit Marinir, Raih Juara I Lomba Video Pendek dan Konten Kreatif
- Nataru 2025/2026 Arus Kapal dan Penumpang Meningkat, Pelindo Regional 4 Catat Kinerja Positif
- KKP Indentifikasi 30 Ribu Ha Tambak di Aceh Hancur Dihantam Banjir Bandang
- Throughput IPC Terminal Petikemas Tembus 3,6 Juta TEUs, Tumbuh 13,2%
- Buka Tahun 2026, PELNI Lepas Pelayaran Perdana Tol Laut KM Nusantara 3
- Arus Petikemas Naik 6% Teluk Lamong Bukukan 2,8 Juta TEUs Tahun 2025
- Pemprov Banten dan Panitia Matangkan Persiapan HPN 2026
- Dorong Restorasi Pesisir, TPS Bawa Harapan Baru bagi Petani Mangrove
- Jelang Retret Wartawan, PWI Pusat dan Kemenhan Gelar Rapat Khusus
- Solidaritas Sosial Akabri 1989 untuk Korban Bencana Sumatera, Salurkan Bantuan Besar-besaran
Indonesia dan Singapura Komitmen Tindaklanjuti Kesepakatan Perjanjian FIR

Keterangan Gambar : Menhub Budi Karya Sumadi dan Menteri Transportasi Singapura saksikan penandatanganan tindak lanjut perjanjian FIR. Foto: Kemenhub
Indonesiamaritimenews.com (IMN) JAKARTA: Perjanjian kesepakatan Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dengan Singapura mengalami kemajuan yang cukup menggembirakan. Hal ini dapat tercapai berkat komitmen dan kerjasama dari kedua belah pihak, untuk menindaklanjuti kesepakatan terkait perjanjian FIR.
Hal ini dikatakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, usai mendampingi Presiden RI Joko Widodo menghadiri pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong di Istana Kepresidenan Singapura, Kamis (16/3).
“Ratifikasi FIR telah kami selesaikan. Selanjutnya, kami akan menindaklanjutinya dengan menyampaikan usulan perubahan batas FIR ke ICAO ( International Civil Aviation Organization) untuk mendapatkan pengesahan, serta membuat aturan teknis pelaksanaan dari perjanjian FIR tersebut,” ujar Menhub.
Sejumlah upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan ratifikasi perjanjian FIR yang telah disepakati pada pertemuan bilateral kedua negara, di Bintan, Kepulauan Riau pada tahun 2022 lalu. Di antaranya yaitu: pada Februari 2023 lalu, Kemenhub RI dan Kementerian Transportasi Singapura, telah menandatangani dokumen sebagai tindak lanjut dari perjanjian FIR. Penandatanganan kesepakatan tersebut disaksikan oleh Menhub dan Menteri Transportasi Singapura Mr. Iswaran.
Sebelumnya, pada 5 September 2022, telah diteken Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura.
“Saya sangat berterima kasih atas dukungan yang luar biasa dari kedua pemimpin negara yaitu Presiden RI Bapak Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Mr. Lee Hsien Loong, sehingga perjanjian FIR ini mengalami kemajuan yang menggembirakan,” tutur Menhub.
Kesepakatan perjanjian FIR tersebut merupakan langkah maju pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia. Implementasi perjanjian FIR ini diantaranya yaitu: meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan, meningkatkan pendapatan negara bukan pajak, dan menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia. (Fat/Oryza)
Write a Facebook Comment











