- Kejurnas Karate Kasal Cup V-2026 Digelar, TNI AL Ajak Petarung dan Karateka Muda Daftar
- Terminal Teluk Lamong Tingkatkan Daya Saing Industri Nasional dan Global, Segini Target 2026
- PELNI Rampungkan SisKomKap di 25 Kapal Penumpang, Konektivitas Pelayaran Lebih Optimal
- Disergap TNI AL, Kapal Penyelundup Balpress dan Rokok Bodong Tak Berkutik
- KNMP di NTT-NTB Mampu Dongkrak Ekonomi Daerah Rp29,2 Miliar Tiap Tahun
- Angkutan Lebaran 2026, Menhub Cek Kesiapan Armada Kapal dan Pelabuhan di Maluku Utara
- Menteri Trenggono Dorong Pengembangan Budidaya Kerang Mutiara di Pulau Bungin
- PTP Nonpetikemas Cabang Banten, Ekspor Perdana Wind Mill Tower ke Kanada
- Sertifikasi Kompetensi Digital, IPC TPK Dorong Generasi Muda Pesisir Mandiri
- Arus Logistik Meningkat, Merauke Butuh Depo Peti Kemas di Luar Pelabuhan
Indonesia dan China Kerja Sama Maritim, Bukan Berarti Mengakui Nine Dash Lines

Keterangan Gambar : Presiden RI Prabowo Subianto disambut upacara kenegaraan dengan penuh kehormatan oleh Presiden RRT, Xi Jinping. Foto: Kemenlu RI
Indonesiamaritimenews.com (IMN), TIONGKOK: Presiden RI Prabowo Subianto baru saja melawat ke Republik Rakyat Tiongkok. Indonesia dan China sepakat kerja sama di bidang maritim. Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi suatu model upaya memelihara perdamaian dan persahabatan di Kawasan.
Hal ini sejalan dengan semangat Declaration of the Conduct of the Parties in the South China Sea yang telah disepakati oleh negara-negara ASEAN dan RRT (Republik Rakyat Tiongkok) di tahun 2002 serta upaya untuk menciptakan perdamaian di kawasan Laut China Selatan.
Baca Lainnya :
- Menteri Negara Vanuatu Kunjungi Satgas Port Visit 2024, Kagum dan Terimakasih0
- Perkuat Kemitraan Strategis, Kasal Dampingi Presiden RI Kunjungan Kenegaraan ke Tiongkok0
- Bakti Kesehatan di Kapal Perang KRI WSH-991 Disambut Antusias Warga Vanuatu0
- Jelajahi Samudra Pasifik, Satgas Port Visit 2024 Disambut Hangat di Vanuatu0
- Jelang MNEK 2025, 23 Negara Ikuti Middle Planning Conference di Bali0
Kementerian Luar Negeri RI menegaskan, kerja sama maritim tersebut bukan berarti mengakui nine dash lines atau sembilan garis pengakuan wilayah laut China di kawasan Laut China Selatan.
Dalam siaran persnya Senin (11/11/2024), Kementerian Luar Negeri menjelaskan kerja sama ini diharapkan akan mencakup berbagai aspek kerja sama ekonomi, khususnya di bidang perikanan dan konservasi perikanan di kawasan berdasarkan kepada prinsip-prinsip saling menghormati dan kesetaraan.
Kerja sama ini juga akan dilaksanakan dalam koridor ketentuan undang-undang dan peraturan negara masing-masing. Bagi Indonesia, tentunya kerja sama ini harus dilaksanakan berdasarkan sejumlah undang-undang dan peraturan yang terkait, termasuk yang mengatur kewilayahan yakni;
- Undang-undang ratifikasi perjanjian internasional kelautan, khususnya Konvensi Hukum Laut 1982, maupun ratifikasi perjanjian bilateral tentang status hukum perairan atau pun delimitasi batas maritim;
- Peraturan tentang tata ruang laut serta konservasi dan pengelolaan perikanan, perpajakan dan berbagai ketentuan lainnya.
Selain itu, semua kewajiban internasional dan kontrak-kontrak lainnya yang dibuat Indonesia yang berkaitan dengan kawasan tersebut akan tidak terpengaruh dan akan terus berlaku tanpa perubahan.
BULAN PENGAKUAN 9 DASH LINES
Kerja sama tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas klaim “9-Dash-Lines”. Indonesia menegaskan kembali posisinya selama ini bahwa klaim tersebut tidak memiliki basis hukum internasional dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982.
Dengan demikian, kerja sama tersebut tidak berdampak pada kedaulatan, hak berdaulat, maupun yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara.
Kerja sama maritim yang disepakati Pemerintah Indonesia dan China bukan berarti mengakui nine dash lines atau sembilan garis pengakuan wilayah laut China di kawasan Laut China Selatan.
Indonesia juga meyakini bahwa kerja sama tersebut akan mendorong penyelesaian Code of Conduct in the South China Sea yang dapat menciptakan stabilitas di kawasan.
Sebagai catatan, nine dash lines adalah istilah sembilan garis putus kawasan Laut China Selatan yang diklaim secara sepihak sebagai wilayah kedaulatan China. Wilayah tersebut oleh negara-negara lain dinilai melanggar hukum internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 tentang batas wilayah laut yang telah disepakati bersama. (Arry/Oryza)











