Heboh Pulau Umang di Banten Dijual Rp65 Miliar, KKP: Langsung Kami Segel

By Indonesia Maritime News 15 Apr 2026, 22:30:18 WIB Hukum
Heboh Pulau Umang di Banten Dijual Rp65 Miliar, KKP: Langsung Kami Segel

Keterangan Gambar : Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono. Foto: dok. KKP



Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Jagat maya belakangan ini dihebohkan dengan iklan penjualan Pulau Umang, Pandeglang Banten, berikut resort di atasnya. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) langsung bertindak tegas.

KKP mendapat informasi Pulau Umang dijual di media sosial, bahkan sempat viral di jagat maya. Pemerintah melalui KKP pun tidak tinggal diam. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan pemerintah langsung mengambil tindakan dengan melakukan penyegelan.

"Kami mendapati di sosial media itu ada penjualan pulau Umang. Pulau kok dijual? Maka negara hadir di situ kemarin sore kami segel," ungkap pria yang akrab disapa Ipunk ini dalam di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Baca Lainnya :

Pulau Umang dan resor mewah itu diketahui ditawarkan seharga Rp65 miliar. Hasil penelusuran, kata Ipunk, resor di Pulau Umang dikelola oleh PT GSM. Namun ternyata PT GSM mengaku tidak menjual pulau tersebut secara online. Pulau tersebut juga diketahui dikelola oleh perorangan.

"Hasil pemeriksaan dari hal tersebut menunjukkan PT GSM tidak menjual pulau katanya secara online dan iklan oleh agen properti telah dihapus. Karena itu kami lakukan pengawasan. Kalau enggak ditindak mungkin masih lanjut," sambung Ipunk.

Temuan KKP menunjukkan kegiatan resor di Pulau Umang ternyata belum memiliki izin yang sesuai mengenai pemanfaatan ruang laut. Kegiatan usaha Pulau Umang tidak mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil, dan Surat Izin Wisata Tirta.

"Kepatuhan harga mati. Jangan semena-mena nanti, oh yang penting masyarakat bisa atau enggak bisa, ada aturan (yang berlaku)," tegas Ipunk.

Sementara itu Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto meminta pengelola kooperatif dengan segera melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.

“Proses ini akan terus kami kawal dengan ketat guna memastikan setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut di sekitar Pulau Umang berjalan sesuai koridor hukum,” tegas Sumono.

Sebagai informasi, Pulau Umang adalah pulau kecil seluas sekitar 5 hektare yang masuk wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten, tak jauh dari Ujung Kulon. Pulau ini merupakan destinasi wisata bahari yang menawarkan keindahan pantai pasir putih dan laut yang masih alami.  (Arry/Mar)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook