- Wakasal Tinjau Langsung Distribusi Bantuan Bencana Sumatera
- KI DKI Catat Rekor Tertinggi E Monev KIP 2025, Gubernur Pramono: Luar Biasa
- Kabar Gembira bagi Petambak, KKP Distribusikan Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan Awal 2026
- KKP-Polri Turunkan Pasukan Gegana Brimob Awasi Produk Ikan, Ada Apa ?
- Menteri AHY Lepas KRI Semarang-594 Bawa Bantuan Kemanusiaan ke Sumatera
- Kecelakaan Maut Bus Cahaya Trans di Exit Tol Krapyak, Nyawa 16 Penumpang Terenggut
- Di Pundak Mahasiswa Tradisi Betawi Harus Lestari, Berpacu dengan Inovasi
- Kapal MV Egon Sandar di Aceh, Bawa 1 Truk Bantuan Logistik, 13 Motor Brimob & 2 Swamp Boat Polairud
- Berharap Keberkahan, TTL Santunani 200 Anak Yatim di HUT ke-12
- PWI Pusat Finalisasi Draf AD/ART, KEJ, dan KPW, Siap Disahkan di Konkernas 2026
Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Air Laut di Kaltara Dibongkar KKP

Keterangan Gambar : Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Stasiun PSDKP Tarakan mengawasi kegiatan pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE) oleh PT. PRI di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Senin (5/5/2025). Kegiatan tersebut diduga tidak memenuhi perizinan berusaha. Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan dugaan pelanggaran pemanfaatan air laut selain untuk keperluan energi di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Dugaan pelanggaran diketahui berdasarkan hasil pengawasan karena perusahaan belum memiliki dokumen perizinan yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tentang Penampungan dan Penyaluran Air Baku sebagai bahan pendukung industri.
Baca Lainnya :
- Kuota Ditambah, IOTC Nilai Tingkat Kepatuhan Kapal Penangkap Indonesia Wajib Gunakan VMS Meningkat0
- Kapal Pesiar Mewah MS Insignia Singgah Lagi di Pelabuhan Waingapu Sumba Timur0
- Dear Penumpang Kapal, Rayakan HUT Ke-73 PELNI Beri Diskon 50 % Seawifi0
- Pengelola Ruang Laut Pemegang KKPRL Wajib Lapor Tiap Tahun, KKP: Melanggar, Sehari Denda Rp5 Juta0
- Kapal Pompong Ditabrak Trol, Nelayan Tewas, Jenazah Dievakuasi Prajurit Lantamal III dan Tim SAR0
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan, perusahaan harus tetap melengkapi izib sesuai dengan KBLI.
“Meskipun kegiatan pemanfaatan air laut hanya bersifat sebagai penunjang atau pendukung industri, bukan kegiatan utamanya, perusahaan harus tetap melengkapi izin sesuai KBLI nya,” jelas Ipunk dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Air hasil pengolahan dari instalasi desalinasi tersebut dimanfaatkan untuk keperluan proses produksi bubur kertas (pulp) dan sebagian kecil digunakan untuk sistem pendinginan mesin. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 10/2021, maka kapasitas sistem pengambilan air (water intake) melebihi ambang batas minimum, yaitu sebesar 50 liter per detik, maka perusahaan wajib mencantumkan KBLI 36002-Penampungan dan Penyaluran Air Baku.
Unsur Pelanggaran
Melengkapi penjelasan Ipunk, Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Yoki Jiliansyah menyebutkan bahwa hasil pengawasan di lapangan, diketahui bahwa instalasi desalinasi milik PT. PRI memiliki kapasitas water intake sebesar 125.000 meter kubik per hari, yang dikonversi setara dengan 1.446 liter per detik.
Perlu diketahui, kegiatan pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE) merupakan kegiatan pemanfaatan air laut menjadi suatu produk atau mendukung kegiatan tertentu selain untuk keperluan energi.
“Kami lakukan analisa mendalam unsur-unsur pelanggarannya berdasarkan PP 85 Tahun 2021 dan Permen KP 31 Tahun 2021, dan PT PRI ini berpotensi dikenakan sanksi administratif,” ujar Yoki.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut maupun sumber daya di dalamnya untuk mengikuti aturan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan kelestarian ekosistem laut dan pesisir, tidak mengganggu kehidupan sosial masyarakat, serta mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi kelautan dan perikanan yang berkelanjutan. (Bow/Oryza)











