- Dualisme PWI Sumatera Selatan Berakhir, Kurniadi Ketua Sah
- Tingkatkan Kelola Keuangan Smart Saving Pelindo Regional 2 Gandeng BRI Edukasi Karyawan
- Sinergi Spiritual dan Nasionalisme Pasmar 3 di Hari Santri Nasional
- Semangat Pro JINGGO, Tim Kemenpan RB Kunker ke Sorong Naik Sea Rider
- Prajurit KRI Hiu-634 Sosialisasi Nelayan di Perairan Karang Unarang, Tapal Batas Indonesia-Malaysia
- Disaksikan Presiden Prabowo, Uang Sitaan Rp13,2 T Diserahkan Jaksa Agung ke Menkeu Purbaya
- Kolinlamil dan PT PELNI Perkuat Kolaborasi Sistem Transportasi dan Logistik Nasional
- Ini 6 Poin Kesepakatan KKP-Unpad Soal Kerja Sama Hukum Perkuat Kebijakan Ruang Laut
- Pabrik Sabu di Apartemen Digerebek BNN, Koki Peracik Narkoba dan Marketing Diringkus
- 1.057 Life Jacket Dibagikan Kemenhub ke Nelayan Jatim, Gugah Kesadaran Keselamatan Pelayaran
Disaksikan Presiden Prabowo, Uang Sitaan Rp13,2 T Diserahkan Jaksa Agung ke Menkeu Purbaya

Keterangan Gambar : Disaksikan Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara simbolis menyerahkan uang Rp13.255.244.538.149,00 kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Kejagung
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi sebesar Rp13,2 triliun, dari Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menkeu Purbaya.
Uang sebesar Rp13.255.244.538.149,00 itu berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Acara tersebut digelar di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Jaksa Agung ST Burhanuddin secara simbolis menyerahkan uang triliunan rupiah tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Presiden yang menyaksikan kemudian bertepuk tangan diikuti para hadirin.
Baca Lainnya :
- Ini 6 Poin Kesepakatan KKP-Unpad Soal Kerja Sama Hukum Perkuat Kebijakan Ruang Laut0
- Pabrik Sabu di Apartemen Digerebek BNN, Koki Peracik Narkoba dan Marketing Diringkus0
- Penyelundupan 28 Ribu Benih Bening Lobster Digagalkan Polres Tangerang0
- PT LRT Jakarta dan Baharkam Polri Tandatangani Wasdal Sistem Manajemen Pengamanan0
- 10,3 Kg Sabu Malaysia Modus Dililit di Badan, Dibongkar TNI AL di Pelabuhan Tanjung Priok0
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada seluruh jajaran Kejaksaan Agung atas kerja keras dan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi.
Kepala Negara menyebut, penyerahan uang pengganti tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat integritas dan menegakkan keadilan ekonomi di Indonesia.
“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua jajaran, terutama Kejaksaan Agung yang telah dengan gigih bekerja keras untuk bertindak melawan korupsi, manipulasi, penyelewengan,” ujar Presiden Prabowo.
Menurut Presiden, uang sitaan senilai Rp13 triliun lebih tersebut setara dengan biaya membangun dan merenovasi 8.000 unit sekolah atau membangun desa nelayan yang bisa mengangkat kehidupan 5 juta orang Indonesia.
Pengembalian uang sitaan ini, lanjut Presiden, baru berasal dari satu sektor saja yaitu CPO. Pemerintah mensinyalirkan kegiatan ilegal juga terjadi di sektor pertambangan yang nilai kerugiannya bisa mencapai ratusan triliun rupiah.
"Saya ingin kalau bisa kita kejar lagi kekayaan yang diselewengkan," tegas Presiden Prabowo.
Perkara Korupsi Ekspor CPO
Sementara itu dalam laporannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan terkait hasil penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi di sektor ekspor CPO. Ia mengungkapkan bahwa perkara ini melibatkan sejumlah korporasi besar, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, dengan total kerugian perekonomian negara mencapai Rp17 triliun.
“Bahwa kejaksaan telah melakukan satu penuntutan kepada grup korporasi yaitu Wilmar Group dan Musim Mas Group, serta Permata Hijau Group. Total kerugian perekonomian negara itu Rp17 triliun. Dan hari ini kami akan serahkan sebesar 13,255 (triliun),” jelas Jaksa Agung.
Terkait penyerahan secara simbolis uang Rp13,25 triliun hasil Tipikor CPO, Jaksa Agung mengungkapkan, dana tersebut berasal dari grup korporasi bidang CPO. Ketiga grup perusahaan itu adalah: Wilmar Group senilai Rp11,88 triliun; Musi Mas Group Rp1,8 triliun; dan Permata Hijau Group Rp1,86 miliar.
Tercatat Wilmar Group menyerahkan uang kerugian negara terbesar, yakni Rp 11,88 triliun. Sedangkan Musim Mas menyerahkan Rp1,18 triliun dan Permata Group Rp186,43 miliar.
"Para terdakwa Wilmar Grup dengan total Rp11,88 triliun, Permata Hijau Group Rp186 miliar, dan Musim Mas Rp 1,8 triliun," ungkap Jaksa Agung.
Ia juga memaparkan, masih ada selisih sekitar Rp4,4 triliun yang akan dibayarkan melalui mekanisme penundaan dengan jaminan aset perusahaan. "Bahwa terdapat selisih pembayaran itu adalah Rp 4,4 triliun akan dilakukan pembayaran dengan penundaan dan dengan cicilan," urai Jaksa Agung.
Ia menegaskan bahwa langkah Kejaksaan Agung dalam memulihkan kerugian negara merupakan bagian dari upaya menegakkan keadilan ekonomi demi kesejahteraan masyarakat.
Sebagai catatan, Wilmar, Musim Mas dan Permata Group terlibat kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO/ minyak sawit mentah) dan turunannya. Ketiganya diputuskan bersalah.
Acara penyerahan ini menjadi momentum penting yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dan memulihkan keuangan negara dari tindak pidana korupsi.
Hadir dalam acara tersebut antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh. (Bow/oryza)











