- PELNI Rampungkan SisKomKap di 25 Kapal Penumpang, Konektivitas Pelayaran Lebih Optimal
- Disergap TNI AL, Kapal Penyelundup Balpress dan Rokok Bodong Tak Berkutik
- KNMP di NTT-NTB Mampu Dongkrak Ekonomi Daerah Rp29,2 Miliar Tiap Tahun
- Angkutan Lebaran 2026, Menhub Cek Kesiapan Armada Kapal dan Pelabuhan di Maluku Utara
- Menteri Trenggono Dorong Pengembangan Budidaya Kerang Mutiara di Pulau Bungin
- PTP Nonpetikemas Cabang Banten, Ekspor Perdana Wind Mill Tower ke Kanada
- Sertifikasi Kompetensi Digital, IPC TPK Dorong Generasi Muda Pesisir Mandiri
- Arus Logistik Meningkat, Merauke Butuh Depo Peti Kemas di Luar Pelabuhan
- Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Indonesia Timur, KKP Terjunkan 87 Surveyor
- Perkuat Layanan Petikemas Teluk Bayur, IPC TPK Tambah Reach Stacker
Pabrik Sabu di Apartemen Digerebek BNN, Koki Peracik Narkoba dan Marketing Diringkus

Keterangan Gambar : Kepala BNN, Suyudi Ario Seto menunjukkan barang bukti yang ditemukan di unit apartemen yang dijadikan clandestine laboratory di Tangerang. Foto: BNN
Indonesiamaritimenews.com (IMN), TANGERANG: Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek clandestine laboratory atau pabrik sabu di apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Di tempat ini dua tersangka memproduksi narkotika golongan I jenis sabu.
Dua orang tersangka yakni IM yang berperan sebagai koki, serta DF yang bertugas sebagai marketing yang memasarkan sabu diringkus petugas.
Kepala BNN Komjen Suyudi menjelaskan, jaringan ini sudah beroperasi selama 6 bulan. Ia mengungkapkan, clandestine laboratory ini terbongkar berkat kerja sama BNN RI dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Baca Lainnya :
- Penyelundupan 28 Ribu Benih Bening Lobster Digagalkan Polres Tangerang0
- PT LRT Jakarta dan Baharkam Polri Tandatangani Wasdal Sistem Manajemen Pengamanan0
- 10,3 Kg Sabu Malaysia Modus Dililit di Badan, Dibongkar TNI AL di Pelabuhan Tanjung Priok0
- Penyelundupan 31 Kg Sabu Digagalkan Tim Terpadu TNI AL dan Polda Riau di Pelabuhan Roro Dumai0
- Tim F1QR Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Pelaku Buang Barang Bukti ke Laut0
"Kita amankan dua orang pelakunya, Saudara IM yang bertugas sebagai koki atau pemasak. Kemudian satu lagi Saudara DF yang bertugas sebagai marketing atau memasarkan hasil olahan tersebut," ungkap Suyudi di lokasi, Sabtu (18/10/2025).
Mantan Kapolda Banten ini menjelaskan, kasus ini terbongkar berawal ketika tim gabungan melakukan operasi pada Jumat (17/10) pukul 15.24 WIB di salah satu unit apartemen yang berada di lantai 20.
Berdasarkan hasil pengintaian dan observasi mendalam, diketahui sebuah unit apartemen dijadikan tempat memproduksi sabu. "Kegiatan jaringan ini sudah beroperasi selama 6 bulan," sambung Suyudi.
Petugas pun melakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah barang bukti di lokasi tersebut. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu sabu padatan hasil produksi sebanyak 209,02 gram dan dalam bentuk cair sebanyak 319 mililiter; asam sulfat 400 mililiter; prekursor toluent 3,43 liter; 2 gelas kimia (breaker glass) serta peralatan lainnya.
Kedua terangka adalah resedivis dalam kasus sama di tahun 2016. Keduanya mengaku sudah meraup keuntungan sekitar Rp1 miliar selama 6 bulan terakhir.
Komplotan ini mengaku memperoleh bahan prekursor narkoba dari mengekstrak obat-obatan asma sebanyak 15.000 butir pil yang menghasilkan 1 kilogram epherine murni. Sedangkan peralatan untuk meracik dibeli secara online.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider lagi Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (Bow/Oryza)











