Dieksekusi PN Jakut, Pelindo Regional 2 Sunda Kelapa Kuasai Kembali Aset Lahan di Jalan Lodan

By Indonesia Maritime News 10 Nov 2023, 06:52:03 WIB Pelabuhan
Dieksekusi PN Jakut, Pelindo Regional 2 Sunda Kelapa Kuasai Kembali Aset Lahan di Jalan Lodan

Keterangan Gambar : Proses eksekusi lahan aset Pelindo Regional 2 di Jalan Lodan, Jakarta Utara, berlangsung lancar. Foto: Humas Pelindo Regional 2 Pelabuhan Sunda Kelapa



Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara melakukan eksekusi pengosongan tanah PT Pelabuhan Indonesia (Persero)  seluas 5.564 m2 di Jalan Lodan No 43,  Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Eksekusi pengosongan yang dilakukan oleh PN Jakarta Utara (Jakut) adalah tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 3200 K/Pdt/2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 450/PDT/2021/PT DKI jo. Putusan PN Nomor 194/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr, yang merupakan sengketa antara Pelindo dengan PT Artha Sempana.

Baca Lainnya :

PT Artha Sempana awalnya adalah penyewa dengan hak guna bangunan di atas hak pengelolaan Pelindo, dari tahun 1992 sampai tahun 2012. Namun setelah berakhirnya masa sewa PT Artha Semapana malah mengklaim tanah tersebut miliknya dan menguasainya.

Sengketa ini berujung pada persidangan yang akhirnya dimenangkan Pelindo,  yang dinyatakan sebagai pihak yang sah sebagai pemegang hak pengelolaan atas tanah seluas 5.562 m2 di Jalan Lodan 43.

Eksekusi pengosongan dilangsungkan pada pukul 10.00 WIB dipimpin oleh Juru Sita PN Jakarta Utara, Kamis (9/11/2023). Eksekusi dihadiri oleh GM Pelindo Reg 2 Sunda Kelapa, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku kuasa hukum Pelindo.

Proses eksekusi juga dibantu pengamanan dari Pihak Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Pademangan sebanyak 40 personel, dari Kodam, Kodim dan Koramil sebanyak 17 personel, dan Satpol PP sebanyak 15 personel. Hadir juga perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai penunjuk batas objek eksekusi.

Dalam pelaksanaan eksekusi Pelindo tetap mengedepankan rasa kemanusiaan Terhadap penghuni di lokasi objek eksekusi, Pelindo telah menyiapkan rumah penampungan sementara dan terhadap barang-barang lainnya yang berada di objek eksekusi dipindahkan ditempat penampungan sementara.

Pelaksanaan eksekusi pengosongan tersebut, Pelindo telah mengamankan aset negara seluas 5.564 m2 atau senilai setara sekitar Rp138 miliar jika berdasarkan harga NJOP tahun 2023. (Arry/Oryza)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook