- Zero Kendaraan ODOL 2027, Pelabuhan Tanjung Perak Lokasi Uji Coba Penertiban
- Ini Dilakukan NPCT1 Melangkah Satu Dekade Kinerja Tumbuh dan Kuat
- Kekayaan Laut Dicuri, Pemerintah Bentuk Satgas Pemberantasan Penyelundupan Benih Lobster
- Kemnaker Siapkan Pelatihan Vokasi Terintegrasi dengan Industri di KEK
- IPC TPK Sabet Platinum Award di Ajang IARA 2026
- IMO dan Delegasi Jepang Tinjau Fasilitas Kendali Terpusat IPC TPK
- Dorong Percepatan Koperasi Merah Putih, Tim Verbal Mabes TNI Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pacitan
- KMP Batumandi Tenggelam, Kemenhub dan ASDP Pastikan Pelabuhan Merak Tetap Normal
- Kemenhub dan Jasa Raharja Pastikan Hak Penumpang KMP Batumandi Pascakebakaran di Perairan Merak
- Kejati dan Pelindo Regional 2 Bengkulu MoU, Fondasi Kepastian Hukum Operasional Pelabuhan
Kekayaan Laut Dicuri, Pemerintah Bentuk Satgas Pemberantasan Penyelundupan Benih Lobster

Keterangan Gambar : Peresmian Satgas Pemberantasan Penyelundupan Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) dihadiri oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang juga Ketua Pelaksana Satgas BBL, Menko Polkam Dudung Abdurachman, Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan pejabat lainnya. Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Pemerintah membentuk Satgas Pemberantasan Penyelundupan Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) guna mencegah dan memberantas praktik penyelundupan ke luar negeri. Pembentukan satgas dinilai mendesak untuk menjaga kekayaan dan keberlanjutan potensi sumber daya laut Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang juga Ketua Pelaksana Satgas BBL menyampaikan, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar yang tersebar di berbagai wilayah seperti Nusa Tenggara, Pulau Jawa sampai Sumatera. Namun potensi tersebut belum sepenuhnya dapat dimaksimalkan. Salah satunya karena maraknya praktik penyelundupan BBL yang berdampak pada kerugian ekonomi negara serta keberlanjutan sumber daya perikanan.
Trenggono mengatakan Indonesia sendiri memiliki potensi benih bening lobster (BBL) yang diperkirakan mencapai hampir 500 juta ekor. Namun, besarnya potensi tersebut belum mampu menjadikan Indonesia sebagai pemain unggul dalam industri budi daya lobster.
Baca Lainnya :
- Kemnaker Siapkan Pelatihan Vokasi Terintegrasi dengan Industri di KEK0
- IPC TPK Sabet Platinum Award di Ajang IARA 20260
- IMO dan Delegasi Jepang Tinjau Fasilitas Kendali Terpusat IPC TPK0
- Dorong Percepatan Koperasi Merah Putih, Tim Verbal Mabes TNI Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pacitan0
- KMP Batumandi Tenggelam, Kemenhub dan ASDP Pastikan Pelabuhan Merak Tetap Normal0
Tingginya permintaan dari negara tetangga, khususnya Vietnam serta disparitas harga membuat benih lobster diperdagangkan secara ilegal oleh nelayan ke luar negeri.
Nilai Jual Tinggi
Trenggono mengungkapkan, perbedaan nilai jual yang signifikan antara pasar domestik dan Vietnam membuat BBL marak diselundupkan. Sebagai catatan, harga benih lobster di tingkat nelayan Indonesia sekitar Rp8.500/ekor, sementara di Vietnam mencapai Rp35.000/ekor bahkan bahkan bisa mencapai hingga Rp50.000 per ekor. Harga di pasar ilegal bahkan bisa meroket hingga Rp100.000 per ekor bila barangnya langka akibat ketatnya pengawasan.
“Satgas ini merupakan upaya dalam mewujudkan tata kelola pengelolaan lobster di Indonesia guna membangun industri budi daya lobster nasional yang berdaya saing serta meningkatkan kesejahteraan nelayan lokal,” ujar Menteri Trenggono pada acara Kick Off Satgas P2BBL di Kantor KKP, Senin (12/10/2026).
Dengan hadirnya Satgas P2BBL, KKP bersama seluruh kementerian/lembaga anggota Satgas optimistis dapat meningkatkan sinergi di lapangan demi menjaga kedaulatan serta keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia.
Trenggono mengatakan pemerintah juga resmi memberhentikan seluruh aktivitas ekspor benih bening lobster (BBL) tersebut, lewat penguatan Peraturan Presiden 69 tahun 2026 yang mengatur pembentukan Satgas P2BBL.
Peluncuran ini dihadiri oleh Menko Pangan Zulkifli Hasan, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Perhubungan Komjen Pol. (Purn) Suntana, Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Irvansyah, serta para pejabat tinggi lainnya.
Landasan Penegakan Hukum
Pembentukan Satgas P2BBL berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Dudung Abdurachman menyebut terdapat tiga hal utama dalam pelaksanaan tugas satgas yaitu: penguatan organisasi dan pelaksanaan komando di lapangan, pemberantasan jaringan secara menyeluruh, penguatan pencegahan dan tata kelola BBL secara berkelanjutan.
“Pembentukan Satgas ini menjadi landasan penegakan hukum yang terpadu dan terkoordinasi. Satgas berfungsi menyatukan sumber daya, informasi dan penindakan,” ujar Dudung yang juga Ketua Pengarah dalam Satgas P2BBL.
Dudung menegaskan, penegakan hukum tidak hanya menyasar kurir atau nelayan di lapangan (petani/nelayan), tetapi harus mengungkap seluruh jaringan hingga ke pemodal dan pengendali utama.
Perkuat Kualitas Pengawasan
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menilai pembentukan Satgas BBL menjadi cara paling tepat dan efektif untuk mengurai persoalan penyelundupan BBL. Pembentukan satgas akan memperkuat kualitas pengawasan dan penegakan hukum secara tegas di lapangan.
“Jika pelaksanaan Satgas ini bisa berjalan dengan baik, maka potensi kekayaan negara yang luar biasa bisa menjadi pendapatan bagi negara dan peningkatan kemakmuran bagi nelayan kita,” tandas Zulkifli Hasan. (Riz/Wa)











