Bawa 1,3 Ton Narkoba, Kapal Berbendera Tanzania MV King Sun Disergap KRI Kerambit-627

By Indonesia Maritime News 09 Agu 2026, 02:55:42 WIB Hukum
Bawa 1,3 Ton Narkoba, Kapal Berbendera Tanzania MV King Sun Disergap KRI Kerambit-627

Keterangan Gambar : Kapal cepat KRI Kerambit-627 menyergap MV. King Sun berbendera Tanzania di perairan Tanjung Berakit, Kab. Bintan, Kepulauan Riau yang membawa 1,3 ton diduga narkoba, Kamis (6/8/2026). Foto: Dispenal


Indonesiamaritimenews.com (IMN), BINTAN: Kapal cepat KRI Kerambit-627 menyergap MV. King Sun berbendera Tanzania di perairan Tanjung Berakit, Kab. Bintan, Kepulauan Riau yang membawa 1,3 ton diduga narkoba.

Tindakan tegas ini merupakan komitmen Koarmada I dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba. Dalam siaran resmi Dispenal disebutkan, KRI Kerambit-627 Satuan Kapal Cepat Koarmada I sedang melaksanakan tugas operasi di bawah BKO Guspurla Koarmada I.

KRI-Kerambit mencurigai kapal MV. King Sun jenis kapal cargo/tremper berbendera Tanzania. Deteksi dan upaya intercept dilaksanakan oleh unsur-unsur BKO Guspurla Koarmada I, akhirnya kapal tersebut berhasil dihentikan dan diperiksa di Tanjung Berakit, Kab. Bintan, Kepulauan Riau pada Kamis (6/8/2026).

Baca Lainnya :

Ketika diperiksa, kapal itu  membawa bahan diduga narkoba jenis Ketamine di dalam 65 karung dengan berat total 1,3 Ton. Selanjutnya, kapal MV. King Sun dibawa menuju ke Kodaeral IV untuk dilakukan investigasi dan proses penyidikan lebih lanjut. 

Hasil pedalaman oleh Tim Gabungan TNI AL, Bareskrim Polda Kepri, Bea Cukai dan BNN Kepri telah ditemukan 65 karung dengan berat kurang lebih 1,3 ton yang diduga sabu-sabu. Bila diasumsikan barang tersebut bernilai sekitar Rp 1,5 juta hingga Rp3,5 juta per gram, diperkirakan total nilai peredaran mencapai sekitar Rp2 triliun. Penangkapan ini juga telah menyelamatkan sekitar 6,5 juta jiwa penduduk Indonesia. 

Keberhasilan Tim Gabungan TNI AL, Polda Kepri, Bea Cukai dan BNN Kepri menunjukkan sinergi yang kuat dalam menjaga keamanan laut sekaligus mencegah masuknya barang terlarang melalui jalur laut. (Riz/Mar)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook