5 Motor Harley Pretelan dari China Diselundupkan Lewat Tanjung Priok

By Indonesia Maritime News 05 Agu 2026, 15:52:41 WIB Hukum
5 Motor Harley Pretelan dari China Diselundupkan Lewat Tanjung Priok

Keterangan Gambar : Sebanyak 20 rangka motor Harley-Davidson bekas dan 5 unit motor Harley bekas diselundupkan dari China lewat Pelabuhan Tanjung Priok. Foto: ist


Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Sebanyak 5 unit sepeda motor Harley Davidson bekas terurai (completely knocked down/CKD) dan 20 unit frame (rangka) bekas gagal diselundupkan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Barang impor ilegal  tersebut berasal dari China. Upaya penyelundupan motor pretelan dan 20 rangka bekas tersebut digagalkan oleh aparat Bea dan Cukai Tanjung Priok.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil rangkaian penindakan yang dilakukan sejak akhir Desember 2025 hingga Juli 2026.

Baca Lainnya :

"Perlu kami jelaskan bahwa khusus penindakan yang kami sampaikan hari ini adalah penindakan khusus motor besar. Jadi ini tidak sekali pemasukan, tetapi ada beberapa kali pemasukan dari mulai akhir Desember kemudian sampai terakhir di bulan Juli," kata Adhang kepada wartawan di Tanjung Priok, Rabu (5/8/2026).

Terungkapnya kasus ini berawal ketika petugas mendeteksi adanya anomali visual saat melakukan pemindaian menggunakan mesin X-ray terhadap dua peti kemas impor asal Tiongkok di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Priok.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh. Hasilnya ditemukan adanya 5 unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap (completely knocked down/CKD) alias pretelan, serta 20 rangka motor Harley-Davidson bekas. Barang-barang ini diimpor dengan modus mis-declaration atau pemberitahuan barang yang tidak sesuai.

Menurut Adhang, penyelundupan kendaraan bermotor bekas tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang melarang masuknya kendaraan bermotor bekas ke wilayah Indonesia.

Adhang juga mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil optimalisasi penggunaan alat pemindai peti kemas yang terintegrasi di Pelabuhan Tanjung Priok, yang didukung analisis intelijen serta pemeriksaan fisik secara selektif.

"Optimalisasi alat pemindai terbukti mampu mencegah upaya pemasukan barang ilegal ke Indonesia," ujarnya. Seluruh barang hasil penindakan telah ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN). (Arry/Mar)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook