- Disergap TNI AL, Kapal Penyelundup Balpress dan Rokok Bodong Tak Berkutik
- KNMP di NTT-NTB Mampu Dongkrak Ekonomi Daerah Rp29,2 Miliar Tiap Tahun
- Angkutan Lebaran 2026, Menhub Cek Kesiapan Armada Kapal dan Pelabuhan di Maluku Utara
- Menteri Trenggono Dorong Pengembangan Budidaya Kerang Mutiara di Pulau Bungin
- PTP Nonpetikemas Cabang Banten, Ekspor Perdana Wind Mill Tower ke Kanada
- Sertifikasi Kompetensi Digital, IPC TPK Dorong Generasi Muda Pesisir Mandiri
- Arus Logistik Meningkat, Merauke Butuh Depo Peti Kemas di Luar Pelabuhan
- Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Indonesia Timur, KKP Terjunkan 87 Surveyor
- Perkuat Layanan Petikemas Teluk Bayur, IPC TPK Tambah Reach Stacker
- PELNI Sambut Mudik Lebaran 2026: Layanan Berkualitas, Penumpang Nyaman, Ada Sarapan Nusantara
Anggota PWI Merangkap PNS, Pilih Salah Satu atau Dimundurkan!

Keterangan Gambar : Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat. Foto: ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan, anggota yang merangkap sebagai pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (PNS/ASN) harus mundur dari salah satu posisinya itu.
Penegasan ini menjadi salah satu butir hasil Rapat Perdana DK PWI masa bakti 2023-2028. Rapat berlangsung di Sekretariat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Selasa 17 Oktober 2023.
Baca Lainnya :
- Buka KTT AIS Forum 2023, Presiden Jokowi Ajak Kolaborasi Atasi Masalah Kelautan0
- Resepsi Diplomatik TNI AL dan KBRI Roma, Atraksi Prajurit Satgas MTF Memukau Tamu0
- KTT AIS Forum 2023, Indonesia Soroti Solidaritas Negara Kepulauan Atasi Krisis Air0
- Hadiah HUT ke-78 TNI, KRI Frans Kaisiepo-368 Sukses Uji Fire Power di Laut Mediterania0
- Kepengurusan PWI Pusat Periode 2023 – 2028 Terbentuk, Ini Susunannya0
Rapat dipimpin Ketua DK PWI Sasongko Tedjo, didampingi Sekretaris DK PWI Nurcholis MA Basyari. Rapat perdana itu juga dihadiri Wakil Ketua DK PWI Uni Z Lubis dan lima anggota yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurrakhman, Diapari Sibatangkayu Harahap, dan Helmi Burman.
Satu anggota DK PWI, yakni Iskandar Zulkarnaen tidak hadir. Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun sempat hadir di awal rapat.
"Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, Anggota PWI dilarang merangkap sebagai pegawai negeri sipil, aparatur sipil negara, TNI, dan Polri. Karena itu, anggota yang merangkap itu harus mundur dari PWI," kata Ketua DK PWI Sasongko Tedjo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Sasongko menegaskan DK PWI di bawah kepemimpinannya akan terus menjalankan tugas, peran, dan fungsinya dalam menegakkan kode etik jurnalistik (KEJ) dan kode perilaku wartawan (KPW) oleh anggota PWI di seluruh Indonesia.
Dia menjelaskan keharusan mundur itu tidak berlaku bagi anggota PWI berstatus PNS atau ASN di lembaga yang terkait dengan kegiatan jurnalistik, seperti Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, dan LPP RRI, dapat tetap menjadi pengurus.
TENTUKAN PILIHAN
Sasongko meminta anggota PWI yang merangkap sebagai PNS atau ASN itu segera menentukan pilihannya. Jika ingin tetap menjadi anggota PWI, yang bersangkutan harus mundur sebagai PNS/ASN. Sebaliknya, jika yang bersangkutan memilih tetap sebagai PNS/ASN, dia/mereka harus mundur dari posisinya sebagai anggota PWI.
“Jika anggota yang merangkap PNS/ASN itu tidak mengundurkan diri, DK PWI Pusat akan menjatuhkan sanksi pencabutan keanggotaan yang bersangkutan,” tegas Sasongko.
Ia juga mengingatkan agar pengurus DK PWI yang rangkap jabatan harus segera melepaskan jabatan lain di kepengurusan PWI.
Sebagai catatan, ada empat anggota DK PWI yang berasal dari PWI provinsi. Mereka ialah Sibatangkayu (Ketua DK PWI DKI Jakarta), Fathurakhman (Ketua DK PWI Kalsel), Helmi Burman (Ketua DK PWI Riau), dan Iskandar Zulkarnaen (Ketua DK PWI Lampung).
“Mereka sudah mengajukan pengunduran diri dari DK provinsi dan pengganti mereka sudah terpilih. Tinggal proses administratif sebagai pengukuhannya,” tandas Sasongko.
Ia juga akan memberdayakan DK provinsi yang berada di 39 daerah di seluruh Indonesia. Menurut dia, kasus-kasus pelanggaran etik dan kode perilaku yang dapat ditangani oleh provinsi cukup ditangani oleh oleh DK provinsi yang bersangkutan.
DK Pusat hanya menangani kasus-kasus yang besar yang mendapat perhatian luas. Selain itu, juga kasus-kasus yang oleh DK Pusat dipandang berpotensi ada konflik kepentingan antarpengurus harian PWI provinsi dengan DK provinsi.
DK PWI akan roadshow ke daerah-daerah untuk sosialisasi PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI. Kegiatan tersebut juga akan dimanfaatkan untuk literasi dan menyamakan persepsi tentang pentingnya ketaatan terhadap “konstitusi” PWI tersebut guna menjaga marwah organisasi wartawan terbesar dan tertua beserta anggotanya.
Terkait dengan hal itu, Sasongko mengapresiasi sikap dan komitmen Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun yang menegaskan komitmennya untuk mendukung dan bersinergi dengan Dewan Kehormatan PWI. (Arry/Oryza)











