- Diikuti 12.128 Peserta, Kemnaker Mulai Gelar Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4
- Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026 di Pulau Damer: Kas Keliling, Edukasi Kebangsaan dan Bakti Kesehatan
- TNI AL Gelar Kompetisi Menembak Fun Shooting Diikuti 29 Negara, Ini Juaranya
- Apel Saka Bahari 2026, Membentuk Generasi Muda Bervisi Maritim, Tangguh, Siap Hadapi Disrupsi
- Perkuat Konektivitas Antarpulau, Pelindo dan AMANAIR Jajaki Layanan Seaplane
- KKP Jemput Bola Bantu Urus Izin Usaha Perikanan Tangkap di Kampung Nelayan Merah Putih
- Lanal Lampung Bekali Materi Bela Negara, Tanamkan Displin Siswa SMAN 11 Bandar Lampung
- TPK Koja Pastikan Operasional dan Pelayanan Terminal Tetap Lancar dan Terjaga Saat Pekerja Sampaikan Aspirasi
- 13 Hari Hilang di Laut, Rachmad Ditemukan Terdampar di Pulau Republik Palau
- Menteri Trenggono Pastikan 6 Program Prioritas Bawa Manfaat bagi Masyarakat, Apa Saja ?
52 Ribu BBL Rp7,8 M Mau Diselundupkan dari Krui Lampung, Digagalkan KKP

Keterangan Gambar : Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono menunjukkan barang bukti benih bening lobster (BBL). Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.con (IMN), LAMPUNG: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengagalkan upaya penyelundupan 52 ribu benih bening lobster (BBL) dari Lampung ke luar negeri.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, Rabu (11/12/2024) menjelaskan, pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat adanya aktivitas distribusi BBL ilegal di Lampung.
Baca Lainnya :
- Kemenhub Tetapkan Alur Pelayaran, Sistem Rute dan Zona Labuh Pelabuhan Sikakap0
- DPR Dorong KKP Tingkatkan Konsumsi Ikan di Daerah0
- Tinjau Pelabuhan Ikan Merauke, DPR Minta Kebijakan PIT Bisa Dongkrak Ekonomi Pesisir0
- Lindungi Kekayaan Intelektual Produk Olahan Perikanan, Ini Langkah KKP0
- Kerjasama Selatan-selatan, KKP Bantu Kepulauan Solomon Kembangkan Tilapia dan Rumput Laut0
“Alhamdulillah pada Senin, 9 Desember 2024 Pukul 04.00 WIB di wilayah Krui Kab. Pesisir Barat, Prov. Lampung. Tim Buser Ditjen PSDKP berhasil menggagalkan penyelundupan BBL. Perkiraan jumlah BBL sebanyak 52.200 ekor, dengan perkiraan nilai Rp7,8 miliar,” jelas Ipunk, sapaan Pung Nugroho.
Ipunk menjelaskan dalam kasus tersebut berhasil mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan dengan Nopol BE 1951 ZB yang memuat 10 box BBL yang berisikan 43 ribu jenis pasir, 7.000 jenis mutiara, 2.200 jarong jenis pasir beserta 2 orang kurir berinisial AP dan MAD.
“Modusnya, BBL berasal dari salah satu Gudang Pengepulan BBL di Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat. Terduga pelaku menggunakan jalur darat dari Bengkunat - Krui - Jambi sebelum diselundupkan melalui jalur laut ke negara lain,” ujarnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti di bawa ke Satwas PSDKP Pesawaran, Lampung. Petugas telah melakukan penyegaran ulang terhadap 51.951 ekor BBL di Balai Budidaya Laut Provinsi Lampung untuk dilakukan pelepasliaran di Perairan Pantai Kelapa Kunjir.
Ipunk juga menjelaskan, penggagalan penyelundupan ini merupakan implementasi Asta Cita Presiden RI, melalui desk pencegahan dan pemberantasan penyelundupan yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Selain itu telah dilaksanakan peningkatan pengawasan penyelundupan melalui sinergi KKP bersama Bea Cukai, Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian/lembaga terkait.
Berdasarkan data PMO sepanjang tahun 2024, Ditjen PSDKP bersama aparat penegak hukum lainnya telah berhasil mengamankan penyelundupan BBL sejumlah Rp754 miliar atau 5.525.108 BBL.
Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono meminta Dirjen PSDKP untuk memberantas penyelundup bening bening lobster (BBL). Persoalan penyelundupan BBL menjadi concern KKP seiring terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini.
KKP kemudian membentuk Project Management Office (PMO 724) untuk memastikan implementasi regulasi anyar tersebut berjalan maksimal, baik dari sisi penangkapan BBL, budidaya lobster, hingga sistem pengawasan komoditas perikanan tersebut. (Arry/Oryza)











