- KKP Dorong Partisipasi Nelayan, Subjek Utama Pengembangan Kawasan Pesisir Marunda
- Ryamizard Ryacudu Dimakamkan di TMP Kalibata, Menhan Sjafrie Pimpin Upacara
- Presiden Prabowo: Pancasila Landasan Utama Pembangunan Ekonomi Nasional
- Kemandirian Terpaksa Missile City Iran
- KKP Dorong Kontes Arwana Indonesia Mendunia, Menjadi Komunitas Unggulan
- 8 UPI Izin Register, KKP Perlebar Pintu Ekspor Perikanan ke China
- ASDP Terapkan Transformasi Penyeberangan Modern Berorientasi Selamat, Aman dan Nyaman, Ujicoba 1Juni 2026
- Hasil Negoisasi, Udang Tangkap Indonesia Kembali Masuk Arab Saudi Efektif Mei 2026
- Negara Lindungi Awak Kapal Ikan, Nelayan Kecil Bagaimana ?
- Ketika TNI AL Gagalkan Penyelundupan 780 Kg Sisik Trenggiling
5 Kapal Hasil Tangkapan KKP Dihibahkan ke Nelayan

Keterangan Gambar : Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menghibahkan kapal kepada nelayan. Kapal tersebut hasil tangkapan pelanggaran tindak pidana. Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menghibahkan lima kapal tangkapan hasil tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap, untuk dimanfaatkan oleh nelayan.
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Atas Barang Rampasan Negara dari Kejaksaan RI ke KKP telah dilakukan di Jakarta. Lima unit kapal hasil rampasan negara yang diserahkan yaitu:
- KM. SLFA 5323 (68 GT) berada di Dumai Riau
- KM Blessing (69 GT) di Banda Aceh
- KM. KHF 1355 (60 GT) di Belawan
- KM. SLFA 3763 (45 GT) dan
- KM. PFKA 7541 (33 GT) di Deli Serdang Sumatera Utara.
Baca Lainnya :
- Keselamatan Pelayaran Jadi Sorotan, Dirut PELNI Sidak Kapal di Surabaya0
- Pelindo Regional 2 dan Komisi I DPRD Bahas Pembangunan Ekonomi Maritim Belitung0
- Lindungi Kawasan Konservasi Gili Matra, KKP Gandeng Mitra Strategis0
- Unit Pengolahan Ikan di Ambon Disegel KKP, Diduga Langgar Standar Mutu Indonesiamaritimenews.0
- Patuhi ISPS Code, RSO PTK Gelar Training IMO Course 3.21 untuk Perwira Pertamina0
Kelima kapal yang diserahterimakan akan diberikan kepada kelompok usaha bersama (KUB) nelayan atau koperasi perikanan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyampaikan bahwa kebijakan KKP dalam pemanfaatan kapal tangkapan illegal fishing yaitu tangkap-manfaat. Kapal-kapal tersebut tidak lagi dimusnahkan atau ditenggelamkan, melainkan dimanfaatkan bagi kepentingan ekonomi nelayan.
“Pemanfaatan kapal rampasan tentu saja dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan riil serta kesiapan operasional penerima, agar benar-benar bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan penerima,” tutur Ipunk dalam siaran resmi di KKP di Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pemanfaatan kapal secara berkala. Hal ini untuk memastikan kapal-kapal tersebut digunakan tepat sasaran dan tepat guna serta tidak disalahgunakan atau diperjualbelikan.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut pemberian kapal hasil tangkapan kepada nelayan untuk membantu peningkatan produktivitas. Kapal-kapal yang diserahkan pun dipastikan dalam kondisi layak digunakan. (Arry/Oryza)











