- Buka Peluang Kerja Baru Kemnaker Gandeng TikTok, Dorong Talenta Ekonomi Digital
- Petikemas Internasional Dongkrak Kinerja Terminal Teluk Lamong 4,5%
- Transformasi Terminal Dongkrak Arus Peti Kemas di TPK Sorong 10% Pada Triwulan I 2026
- KRI Bima Suci Bawa Taruna AAL dan Cadet Asean Tiba di Colombo, Misi Diplomasi Kartika Jala Krida 2026
- Heboh Pulau Umang di Banten Dijual Rp65 Miliar, KKP: Langsung Kami Segel
- Taklukkan Medan Sulit Samudra Atlantik, KRI Conapus-936 Sandar di Afrika Selatan
- Layanan Pelindo Masa Angkutan Lebaran 2026 Tembus 2,6 Juta Penumpang, Meningkat 24 %
- PELNI dan Meratus Line Perluas Kerja Sama Strategis Program Tol Laut
- Kapal Perang Fregat Angkatan Laut Thailand Singgah di Surabaya, Ini Kekuatannya
- Yuhuu... 441 Riders Cilik Bersaing Ketat di Kejurnas Push Bike Race Kapten Morgan Tahun 2026
5 Kapal Hasil Tangkapan KKP Dihibahkan ke Nelayan

Keterangan Gambar : Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menghibahkan kapal kepada nelayan. Kapal tersebut hasil tangkapan pelanggaran tindak pidana. Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menghibahkan lima kapal tangkapan hasil tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap, untuk dimanfaatkan oleh nelayan.
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Atas Barang Rampasan Negara dari Kejaksaan RI ke KKP telah dilakukan di Jakarta. Lima unit kapal hasil rampasan negara yang diserahkan yaitu:
- KM. SLFA 5323 (68 GT) berada di Dumai Riau
- KM Blessing (69 GT) di Banda Aceh
- KM. KHF 1355 (60 GT) di Belawan
- KM. SLFA 3763 (45 GT) dan
- KM. PFKA 7541 (33 GT) di Deli Serdang Sumatera Utara.
Baca Lainnya :
- Keselamatan Pelayaran Jadi Sorotan, Dirut PELNI Sidak Kapal di Surabaya0
- Pelindo Regional 2 dan Komisi I DPRD Bahas Pembangunan Ekonomi Maritim Belitung0
- Lindungi Kawasan Konservasi Gili Matra, KKP Gandeng Mitra Strategis0
- Unit Pengolahan Ikan di Ambon Disegel KKP, Diduga Langgar Standar Mutu Indonesiamaritimenews.0
- Patuhi ISPS Code, RSO PTK Gelar Training IMO Course 3.21 untuk Perwira Pertamina0
Kelima kapal yang diserahterimakan akan diberikan kepada kelompok usaha bersama (KUB) nelayan atau koperasi perikanan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyampaikan bahwa kebijakan KKP dalam pemanfaatan kapal tangkapan illegal fishing yaitu tangkap-manfaat. Kapal-kapal tersebut tidak lagi dimusnahkan atau ditenggelamkan, melainkan dimanfaatkan bagi kepentingan ekonomi nelayan.
“Pemanfaatan kapal rampasan tentu saja dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan riil serta kesiapan operasional penerima, agar benar-benar bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan penerima,” tutur Ipunk dalam siaran resmi di KKP di Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pemanfaatan kapal secara berkala. Hal ini untuk memastikan kapal-kapal tersebut digunakan tepat sasaran dan tepat guna serta tidak disalahgunakan atau diperjualbelikan.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut pemberian kapal hasil tangkapan kepada nelayan untuk membantu peningkatan produktivitas. Kapal-kapal yang diserahkan pun dipastikan dalam kondisi layak digunakan. (Arry/Oryza)











