- PELNI Rampungkan SisKomKap di 25 Kapal Penumpang, Konektivitas Pelayaran Lebih Optimal
- Disergap TNI AL, Kapal Penyelundup Balpress dan Rokok Bodong Tak Berkutik
- KNMP di NTT-NTB Mampu Dongkrak Ekonomi Daerah Rp29,2 Miliar Tiap Tahun
- Angkutan Lebaran 2026, Menhub Cek Kesiapan Armada Kapal dan Pelabuhan di Maluku Utara
- Menteri Trenggono Dorong Pengembangan Budidaya Kerang Mutiara di Pulau Bungin
- PTP Nonpetikemas Cabang Banten, Ekspor Perdana Wind Mill Tower ke Kanada
- Sertifikasi Kompetensi Digital, IPC TPK Dorong Generasi Muda Pesisir Mandiri
- Arus Logistik Meningkat, Merauke Butuh Depo Peti Kemas di Luar Pelabuhan
- Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Indonesia Timur, KKP Terjunkan 87 Surveyor
- Perkuat Layanan Petikemas Teluk Bayur, IPC TPK Tambah Reach Stacker
Waduh! Sertifikat BKI Belum Diakui, Indonesia Gandeng Tiongkok Kerja Sama Keselamatan Maritim

Keterangan Gambar : Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi (kiri). Foto: Ditjen Hubla
Waduh! Sertifikat BKI Belum Diakui, Indonesia Gandeng Tiongkok Kerja Sama Keselamatan Maritim
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) menandatangani Memorandum of Cooperation (MoC) tentang Keselamatan Maritim. Perjanjian kerjasama itu ditandatangani di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi dan Executive Director General Administrasi Keselamatan Maritim RRT, Xu Wei. Tujuan kerjasama ini adalah untuk meningkatkan keselamatan maritim yang meliputi beberapa bidang yaitu: pengawasan keselamatan kapal, perlindungan lingkungan laut, fasilitasi transportasi maritim, keselamatan navigasi dan pelayanan, kepelautan, urusan internasional, dan bidang lain yang disepakati bersama.
Baca Lainnya :
- ASDP Sabet Dua Penghargaan Stellar Workplace 2024, Ini Kuncinya0
- Kemenhub Adakan Komite Aids to Navigation Fund ke 31 Kolaborasi Keselamatan Navigasi Selat Malaka0
- Tingkatkan Keselamatan Layanan Kapal Ro-Ro Pelindo Berkolaborasi KSOP Tanjung Perak0
- Kemenhub Tingkatkan Keselamatan Kapal Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan Kapal Asing Direvalidasi0
- Gandeng Akademi Maritim, KSOP Kelas II Cirebon Kenalkan Aplikasi Si-Kemal0
BELUM DIAKUI
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi mengungkapkan latar belakang diinisiasinya perjanjian kerja sama ini adalah keinginan kedua belah pihak untuk mengurangi kapal-kapal yang tidak memenuhi standard yang dapat menimbulkan risiko keselamatan jiwa dan juga pencemaran lingkungan laut.
Antoni mengungkapkan selama periode 2023-2024, Administrasi Keselamatan Maritim RRT telah melakukan detensi terhadap 14 kapal berbendera Indonesia, sementara jumlah kunjungan kapal berbendera Indonesia ke Tiongkok cukup banyak.
“Hal ini disebabkan karena sertifikat yang diterbitkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai Recognized Organization (RO) belum diakui secara menyeluruh di Tiongkok, terkait belum adanya izin bagi BKI untuk berkegiatan di Tiongkok dan belum masuknya BKI dalam keanggotaan IACS,” jelas Antoni.
Status detensi ini, menurut Antoni, tentunya sangat merugikan posisi Flag State atau negara bendera kapal. Apalagi saat ini Indonesia berada pada posisi cluster white-list, yang harus tetap dipertahankan dengan cara membangun komunikasi-komunikasi yang dapat mempererat hubungan bilateral antara negara-negara anggota International Maritime Organization (IMO), khususnya yang tergabung dalam Tokyo Memorendum of Understanding on Port State Control (Tokyo MoU).
“Inilah salah satu pertimbangan untuk meningkatkan kerja sama yang lebih intensif antara Ditjen Perhubungan Laut dengan Administrasi Keselamatan Maritim Tiongkok, khususnya di bidang Port State Control (PSC) dan Flag State Control (FSC), sesuai dengan hukum dan peraturan internasional yang relevan, untuk meningkatkan kualitas kapal-kapal dari masing-masing negara, sehingga risiko yang mengancam keselamatan pelayaran dapat diturunkan,” urai Antoni.
Perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu awal 5 tahun dan dapat diperpanjang dalam jangka waktu berikutnya oleh salah satu pihak, dengan memberikan pemberitahuan tertulis sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu awal melalui saluran diplomatik.
“Adapun bidang kerja sama yang ditetapkan dalam perjanjian ini dapat dilakukan dengan berbagai cara dan sarana termasuk pertemuan berkala, seminar, penelitian bersama, pelatihan, pertukaran informasi dan personil atau mekanisme lain yang disetujui oleh Para Pihak,” jelas dia.
Penandatanganan ini merupakan salah satu capaian penting yang dihasilkan dari pertemuan antara Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dengan Presiden RRT, Xi Jimping akhir pekan ini.
“Saya yakin seluruh pihak yang terlibat telah mengupayakan yang terbaik dalam menyusun perjanjian kerja sama ini. Saya ucapkan banyak terima kasih pada semua yang terlibat dalam diskusi, baik dari pihak Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok,” tutup Antoni. (Arry/Oryza)











