Tok! UU BUMN Resmi Disahkan, Menteri-wamen Dilarang Rangkap Jabatan

By Indonesia Maritime News 02 Okt 2025, 21:54:17 WIB BUMN
Tok! UU BUMN Resmi Disahkan, Menteri-wamen Dilarang Rangkap Jabatan

Keterangan Gambar : Gedung parlemen Senayan Jayarta. Foto: DPR RI



Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi disahkan menjadi undang-undang. Nomenklatur dan status Kementerian BUMN resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Sebelum pengesahan, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini membacakan laporan hasil rapat tingkat I. Setelah itu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya rapat paripurna menanyakan dan meminta persetujuan kepada fraksi-fraksi.

Baca Lainnya :

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco, kepada peserta rapat.

“Setuju..,” jawab anggota dewan yang hadir.

Sebelum pengesahan UU BUMN, Komisi VI DPR dan pemerintah telah menggelar rapat pengambilan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang BUMN yang kemudian dilanjutkan ke paripurna.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN Andre Rosiade dalam rapat pada Jumat (26/9/2025) mengungkapkan, ada 84 pasal yang diubah dalam RUU tentang perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Poin-poin yang diubah di antaranya status Kementerian BUMN, hingga pelarangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di BUMN.

Pembahasan revisi telah dilakukan sejak 23 September 2025 sampai 26 September 2025. Totalnya, ada 84 pasal yang diubah setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pakar dan akademisi.

Beberapa kampus yang dilibatkan antara lain: Universitas Indonesia (UI), Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Udayana, Universitas Negeri Semarang, Universitas Jember, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, dan Universitas Lampung.

Adapun 12 poin pasal perubahan Undang-Undang BUMN yaitu:

1. Pembentukan BP BUMN sebagai lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN.
2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna oleh negara pada BP BUMN.
3. Penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi dan operasional pada BPI Danantara.
4. Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri sebagai direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN, menindaklanjuti Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.
5. Penghapusan ketentuan yang menyebut anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.
6. Penataan posisi dewan komisaris di holding investasi dan operasional agar diisi kalangan profesional.
7. Penguatan kewenangan BPK dalam pemeriksaan keuangan BUMN.
8. Penambahan kewenangan BP BUMN untuk mengoptimalkan peran BUMN.
9. Penegasan kesetaraan gender pada jabatan direksi, komisaris, dan manajerial di BUMN.
10. Pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan holding maupun pihak ketiga melalui peraturan pemerintah.
11. Pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
12. Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN, serta pengaturan substansi lainnya.
(Arry/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook