- Kapal Kayu Bawa 200 Bal Rokok dari Vietnam Disergap Bakamla di Perairan Kepri
- Tim XQR TNI AL Evakuasi ABK Sakit dari Kapal Liberia MV. ALS KRONOS di Perairan Jayapura
- Penyelundupan 74 Karung Ballpress Ditutupi Jengkol, Digagalkan Tim F1QR dan Bea Cukai di Pontianak
- Jelang MNEK 2025, Kasal Bersama Pimpinan Angkatan Laut 4 Negara Gelar Diskusi Bilateral
- 14 Bulan Jalankan Misi PBB di Lebanon, Satgas MTF TNI AL Tiba di Indonesia, Kasal: Kepercayaan Dunia
- Rantai Produksi Budi Daya, KKP Kendalikan dan Awasi Obat Ikan
- Efisiensi Anggaran 34 Persen, Program Prioritas KKP Tetap Jalan
- Pembongkaran 30,16 Kilometer Pagar Laut di Tangerang Tuntas , TNI AL Tingkatkan Patroli Pengamanan
- KM Fitri-09 Tenggelam di Perairan Tolitoli, TNI AL Evakuasi Semua Penumpang
- Kembangkan Vocational Goes to Actors, Politeknik KKP Kirim Taruna Magang ke Australia dan Jepang
Tok! Praperadilan Ditolak, Firli Bahuri Tetap Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Keterangan Gambar : Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: instagram
Indonesiamaritimenewa.com (IMN), JAKARTA: Upaya mantan Ketua KPK Firli Bahuri untuk bebas dari tuntutan hukum tinggal mimpi. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Imelda Herawati menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli terhadap Polda Metro Jaya.
"Praperadilan Pemohon tak berdasar. Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," tegas hakim Imelda Herawati di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Baca Lainnya :
- Kapolri Lantik 5 Kapoda, Kakorlantas Polri dan Kadensus 880
- Libas Mafia Bola, Ketum PSSI Erick Thohir Gandeng Polri Ciptakan Kompetisi Bersih0
- Satgas Anti Mafia Bola Bongkar Pengaturan Match Fixing dan Judi Online, Setahun Raup Rp481 M0
- 67 Kapolres Se-Indonesia Dirotasi, Ini Daftarnya0
- Pengamanan Nataru 2023-2024, Kapolri: Komitmen Kami Beri Pengamanan Terbaik0
Hakim Imelda menegaskan status Firli sebagai tersangka adalah sah. Sebab, penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. "Mengabulkan Eksepsi Termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tak dapat diterima,” kata hakim Imelda dalam putusannya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat ia masih menjabat sebagai Ketua KPK. Foto pertemuan Firli dengan SYL pun beredar luas di dunia maya.
Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 109 saksi sebelum menetapkan Firli sebagai tersangka. Firli sendiri sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka, namun tidak ditahan. Dalam kasus ini, Firli diduga melakukan pemerasan pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021. Polisi memiliki sejumlah barang bukti salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar.
Tidak terima penetapan dirinya sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan pra peradilan ke PN Jakarta Selatan pada 24 November 2023. Gugatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL didaftarkan Firli perihal sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Firli meminta hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili gugatannya menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya. Ia meminta hakim menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus, tertanggal 22 November 2023 yang ditetapkan Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Firli juga meminta hakim menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus, tertanggal 09 Oktober 2023, dan sprindik Nomor: SP.Sidik/7539/XI/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus, tertanggal 23 November 2023, yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Namun keinginan Firli kandas karena hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukannya. (Arry/Oryza)
