Tok! Praperadilan Ditolak, Firli Bahuri Tetap Jadi Tersangka Pemerasan SYL

By Indonesia Maritime News 20 Des 2023, 06:17:26 WIB Hukum
Tok! Praperadilan Ditolak, Firli Bahuri Tetap Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Keterangan Gambar : Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: instagram



Indonesiamaritimenewa.com (IMN), JAKARTA: Upaya mantan Ketua KPK Firli Bahuri untuk bebas dari tuntutan hukum tinggal mimpi. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Imelda Herawati menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli terhadap Polda Metro Jaya.

"Praperadilan Pemohon tak berdasar. Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," tegas hakim Imelda Herawati di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Baca Lainnya :

Hakim Imelda menegaskan status Firli sebagai tersangka adalah sah. Sebab, penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. "Mengabulkan Eksepsi Termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tak dapat diterima,” kata hakim Imelda dalam putusannya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat ia masih menjabat sebagai Ketua KPK. Foto pertemuan Firli dengan SYL pun beredar luas di dunia maya.

Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 109 saksi sebelum menetapkan Firli sebagai tersangka. Firli sendiri sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka, namun tidak ditahan.  Dalam kasus ini, Firli diduga melakukan pemerasan pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021. Polisi memiliki sejumlah barang bukti salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar.

Tidak terima penetapan dirinya sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan pra peradilan ke PN Jakarta Selatan pada 24 November 2023. Gugatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL didaftarkan Firli perihal sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Firli meminta hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili gugatannya menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya. Ia meminta hakim menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus, tertanggal 22 November 2023 yang ditetapkan Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Firli juga meminta hakim menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus, tertanggal 09 Oktober 2023, dan sprindik Nomor: SP.Sidik/7539/XI/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus, tertanggal 23 November 2023, yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Namun keinginan Firli kandas karena hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukannya. (Arry/Oryza)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook