- Kasal Apresiasi Prajurit Marinir, Raih Juara I Lomba Video Pendek dan Konten Kreatif
- Nataru 2025/2026 Arus Kapal dan Penumpang Meningkat, Pelindo Regional 4 Catat Kinerja Positif
- KKP Indentifikasi 30 Ribu Ha Tambak di Aceh Hancur Dihantam Banjir Bandang
- Throughput IPC Terminal Petikemas Tembus 3,6 Juta TEUs, Tumbuh 13,2%
- Buka Tahun 2026, PELNI Lepas Pelayaran Perdana Tol Laut KM Nusantara 3
- Arus Petikemas Naik 6% Teluk Lamong Bukukan 2,8 Juta TEUs Tahun 2025
- Pemprov Banten dan Panitia Matangkan Persiapan HPN 2026
- Dorong Restorasi Pesisir, TPS Bawa Harapan Baru bagi Petani Mangrove
- Jelang Retret Wartawan, PWI Pusat dan Kemenhan Gelar Rapat Khusus
- Solidaritas Sosial Akabri 1989 untuk Korban Bencana Sumatera, Salurkan Bantuan Besar-besaran
Sah! MK Tolak Uji Materi UU Pemilu, Usia Capres Cawapres Tetap Minimal 40 Tahun

Keterangan Gambar : Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman membacakan putusan. Foto: dok. MK
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi 9 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres.n Dengan putusan ini, syarat usia capres dan cawapres tetap minimal 40 tahun.
Perkara putusan Nomor 29/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman. Ia menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.
Baca Lainnya :
- Bunda Indah: Indonesia Emas 2045, Berawal dari Perempuan Tangguh, Mandiri & Visioner 0
- Happy Birthday Erwan Rozadi Nasution Pembina Jona Center, Happy Anniversary Cafe DeNasti ke 40
- Upaya INSA Garda Terdepan Kawal Asas Cabotage0
- Top! Tampil memukau, TNI AL Raih 4 Tropy Tall Ship Race di Den Helder Belanda0
- Wow! Tarian Nusantara Satlak KJK 2023 Taruna AAL Membius Ribuan Penonton di Prancis0
Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi dan diwarnai perbedaan pendapat. Dua hakim, yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres, di mana dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU.
MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir ketika zaman Soekarno yang saat berusia di bawah 40 tahun. Sebab bukan kebiasaan atau konvensi. Alasan PSI soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat juga ditolak.
"Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden," ucap Arief Hidayat.
Seperti diketahui, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu diajukan oleh sejumlah pihak antara lain Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah. Pemohon meminta usia minimal capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun, jadi 35 tahun.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena dikaitkan dengan wacana majunya Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. Saat ini putra sulung Presiden Jokowi tersebut baru berusia 36 tahun sehingga belum memenuhi syarat sesuai dengan UU Pemilu.
Sebelum MK mengeluarkan putusan, Menko Polhukam melontarkan kritik dan mengatakan UU Pemilu hanya boleh diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator. Mahfud yang juga pernah menjadi Ketua MK menilai, lembaga tersebut tidak berwenang mengubah aturan terkait batas usia capres-cawapres. (Arry/Oryza)











