PNPB Pengelolaan Ruang Laut Tahun 2023, KKP Catatkan Kenaikan 212 Persen

By Indonesia Maritime News 20 Jan 2024, 16:52:35 WIB Maritim
PNPB Pengelolaan Ruang Laut Tahun 2023, KKP Catatkan Kenaikan 212 Persen

Keterangan Gambar : Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo. Foto: KKP




Indonesiamaritimenews.com (IMN), SURABAYA: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP) dari sektor pengelolaan ruang laut sebesar Rp707 miliar  atau 212 persen dari target yang ditetapkan di tahun 2023 sebesar Rp333 miliar .

 

Baca Lainnya :

“Penerimaan terbesar sekitar 67 persen diterima dari kegiatan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)”, ungkap Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PKRL), Victor Gustaaf Manoppo.


Hal ini disampaikan Victor pada Rekonsiliasi SAKTI UAPPA/B E-1 Periode Tahunan TA. 2023 dan Penyusunan Dokumen Peta Jabatan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Serta Penghitungan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional PELP dan APJK Pada Dinas Kelautan dan Perikanan yang berlangsung di Surabaya pada 16-18 Januari 2024.

 

Victor juga menjelaskan dari total anggaran Ditjen PKRL selama 2023 sebesar Rp413 miliar mampu direalisasikan hingga 96,53 persen. Bila dilihat dari postur anggaran di tahun 2023, PNBP Ditjen PKRL bahkan mampu melebihi besar anggaran Ditjen PKRL selama setahun.

 

“Target PNBP tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp708 miliar, namun akhir tahun 2023 secara mandatori kita mendapatkan target tambahan yang bersumber dari SDA kelautan berupa pengelolaan sedimentasi di laut sebesar Rp1,7 triliun. Sehingga target total PNBP kita di tahun 2024 adalah Rp2,4 triliun. Dengan kenaikan target yang signifikan ini kita harus tetap optimis dan komitmen tinggi agar target tersebut dapat tercapai,” ungkapnya.


Victor meminta agar rekonsiliasi dalam penyusunan laporan keuangan  dapat menjadi wadah sinkronisasi dan kompilasi data keuangan tingkat satuan kerja serta menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Sehingga dapat menghasilkan laporan keuangan yang akuntabel sesuai Standar Akuntansi Pemerintah.

 

“Kewajaran atas Laporan Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan, salah satunya ditentukan atas kewajaran laporan keuangan satker dan Eselon 1. Oleh karena itu, setiap satker agar melaksanakan rekonsiliasi dan penyusunan laporan keuangan secara serius dan cermat sehingga menghasilkan laporan keuangan yang akurat, handal serta didukung penyelesaian pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

 

Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, seluruh unit KKP terus berkomitmen melaksanakan roadmap implementasi kebijakan ekonomi biru untuk menciptakan pengelolaan laut yang berkelanjutan di Indonesia. (Arry/Oryza)

 





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook