- Soal Cara Bertahan Hidup di Hutan, Tentara Australia Nyerah, Berguru pada Marinir Indonesia
- Pendekatan Geopolitik, Hukum Laut Internasional, dan Strategi diplomasi
- Tim QR Kodaeral I Bongkar Dugaan Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Deli Serdang
- Tugboat Bawa Ribuan Kubik Kayu Log Diamankan TNI AL di Perairan Utara Pulau Buru
- Operasi Amfibi Keris Woomera 2026, Marinir Gempur Pantai Panongan
- Pelayaran Misi Diplomasi Kemanusiaan, Satgas Port Visit 2026 Disambut Hangat di Solomon
- Helly VVIP TNI AU Landing di KRI Sriwijaya-100
- Cetak Instruktur Kompeten Generasi Muda Maritim, Pusteral Gelar Kursus Instruktur Saka Bahari Nasional
- Inovasi Daur Ulang Life Jacket, PELNI Raih Penghargaan ESG NOW Leadership Forum & Awards 2026
- Pelindo Regional 4 Peduli Korban Kebakaran di Makassar, Salurkan Bantuan
Pendekatan Geopolitik, Hukum Laut Internasional, dan Strategi diplomasi
Ulasan Mendalam Terhadap Tulisan Laksda TNI (Purn) Dr.Surya Wiranto SH.,MH

Oleh: Prof. Dr. Capt. H. Datep Purwa Saputra, S.Sos., M.M., M.H., MBA2
Indonesiamaritimenews.com (IMN):TULISAN ini menyajikan analisis strategis yang sangat tajam, realistis, dan berimbang dalam melihat dinamika hubungan bilateral Indonesia dan Tiongkok, khususnya di tengah tantangan geopolitik kawasan di Laut Natuna Utara (LNU).
1. Ketepatan Diagnosis (The Problem Framing)
Baca Lainnya :
- Tiga Pejabat Kabinet Diusir Mahasiswa UGM0
- Ketika Kekuasaan Tidak Terawasi maka Kemanusiaan akan Menjadi Korban0
- Kampus Bukan Prioritas?0
- Amanah Jabatan dan Rasa Malu0
- Kemandirian Terpaksa Missile City Iran0
Penulis dengan tepat memotret paradoks utama dalam hubungan Indonesia-Tiongkok saat ini, ketergantungan ekonomi yang tinggi beririsan langsung dengan ancaman kedaulatan maritim.
Tiongkok adalah mitra dagang dan investor strategis bagi Indonesia, namun di sisi lain, intervensi kapal penjaga pantai (coast guard) dan aktivitas penangkapan ikan ilegal (IUU fishing) yang dilindungi di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di LNU merupakan ancaman nyata terhadap hak berdaulat (sovereign rights) kita.
Pendekatan yang ditawarkan tidak jatuh pada sikap ekstrem yaitu tidak terjebak pada nasionalisme sempit yang menutup total pintu kerja sama ekonomi, tetapi juga tidak naif dengan mengabaikan potensi pelanggaran kedaulatan.
2. Relevansi 5 Prioritas Maritim
Kelima poin prioritas yang diajukan merupakan kerangka kerja operasional (actionable framework) yang sangat solid bagi politik luar negeri bebas aktif:
Agenda mandiri (Poin 1):
Indonesia tidak boleh terseret atau didikte oleh rivalitas antara Amerika Serikat dan Tiongkok. Kebijakan maritim harus berpijak murni pada kepentingan nasional (national interest).
Klausul hukum yang ketat (Poin 2):
Ini sangat krusial. Dalam berbagai kerja sama investasi, perikanan, atau proyek bersama (joint development), Indonesia harus berhati-hati agar frasa atau kerja sama teknis tidak secara tersirat ditafsirkan sebagai pengakuan hukum atas klaim historis Tiongkok (seperti nine-dash line atau kerja sama ekonomi yang melanggar yurisdiksi ZEE).
Diversifikasi kemitraan (Poin 3):
Mengurangi kerentanan strategis dengan memperkuat kerja sama keamanan dan maritim dengan kekuatan lain (seperti Jepang, India, Australia, atau negara-negara Eropa) tanpa merusak hubungan dengan Tiongkok.
Manajemen risiko teknis (Poin 4):
Memperkuat kapasitas pengamanan laut, teknologi pengawasan radar, serta kesiapan operasional Bakamla, TNI AL, KPLP dan KKP secara terpadu guna meredam eskalasi di lapangan agar gesekan tidak berkembang menjadi konflik terbuka.
Pemisahan aktivitas maritim dari geopolitik (Poin 5):
Menjaga agar ruang-ruang ekonomi maritim tetap fokus pada kesejahteraan dan pembangunan, meskipun langkah ini memang menjadi tantangan terbesar di lapangan karena Tiongkok kerap mencampur adukkan isu ekonomi dengan kepentingan geopolitik strategisnya.
3.Penguatan Konklusif Berbasis UNCLOS 1982
Penegasan pada akhir tulisan mengenai UNCLOS 1982 dan diversifikasi mitra sebagai kunci utama sudah sangat tepat. Mengingat Tiongkok adalah salah satu negara penandatangan UNCLOS (meskipun kerap bersikap ambivalen terhadap penerapannya di Laut China Selatan), Indonesia memiliki legitimasi hukum internasional yang kuat untuk terus menolak klaim sepihak yang tidak memiliki dasar hukum di bawah konvensi tersebut.
Kendati Tiongkok sudah meratifikasi UNCLOS 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea). Republik Rakyat Tiongkok (RRT) menandatangani konvensi tersebut dan secara resmi mendepositkan instrumen ratifikasinya pada 7 Juni 1996.
Dalam praktiknya sering muncul perdebatan dan persoalan hukum internasional, terutama terkait implementasinya di kawasan Laut Tiongkok Selatan.
Beberapa poin penting terkait posisi Tiongkok terhadap UNCLOS 1982 meliputi:
a. Klaim Tumpang Tindih (Nine-Dash Line): Tiongkok berselisih dengan sejumlah negara (seperti Filipina, Vietnam, Malaysia, Brunei, dan Indonesia) karena menggunakan klaim historis berupa garis putus-putus (nine-dash line yang kemudian diperbarui menjadi ten-dash line). Klaim ini dinilai tumpang tindih dan tidak sejalan dengan rezim Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) serta landas kontinen yang diatur di dalam UNCLOS 1982.
b. Putusan Arbitrase Internasional 2016: Melalui gugatan yang diajukan oleh Filipina, Pengadilan Arbitrase Permanen (Permanent Court of Arbitration / PCA) di Den Haag memutuskan pada tahun 2016 bahwa klaim historis "sembilan garis putus-putus" Tiongkok tidak memiliki dasar hukum di bawah UNCLOS 1982. Namun, Tiongkok secara konsisten menolak dan tidak mengakui putusan tersebut.
Secara hukum formal Tiongkok merupakan negara pihak (state party) yang terikat pada konvensi tersebut, tetapi interpretasi dan kepatuhannya terhadap aturan teknis maritim di lapangan masih kerap menjadi polemik global.
Catatan Konstruktif / Saran Pengayaan:
Jika tulisan ini akan dikembangkan menjadi artikel opini yang lebih luas atau naskah kebijakan (policy brief), beberapa aspek berikut dapat ditambahkan untuk memperkuat argumen:
1.Penguatan Kapasitas Domestik (Kemandirian Industri Maritim):
Perlu disinggung pentingnya penguatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan industri pertahanan maritim nasional, agar Indonesia tidak hanya kuat secara diplomasi di atas kertas, tetapi juga mandiri dalam pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista) dan teknologi pengawasan laut.
2.Peran Aktif ASEAN:
Mengingat posisi Indonesia sebagai de facto leader di kawasan, penyelarasan sikap dengan negara-negara ASEAN yang juga terdampak (seperti Vietnam, Filipina, dan Malaysia) melalui penguatan perundingan Code of Conduct (CoC) di Laut China Selatan akan memberikan daya tawar kolektif yang lebih besar di hadapan Tiongkok.
Kesimpulan:
Tulisan ini bernas, bernilai strategis tinggi, dan sangat layak dijadikan referensi diskursus kebijakan luar negeri serta pertahanan maritim Indonesia ke depan.(***)











