- Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja
- Lampung Dipilih Jadi Pangkalan Kapal Induk KRI Sriwijaya-100, Kasal Ungkap Alasannya
- Kinerja 2025 Tumbuh, Pelindo Naik Tiga Peringkat di Fortune Indonesia 100
- Penyelam Pasukan Katak TNI AL Evakuasi 3 Jenazah Korban KMP Virgo Transport 8
- Penyelam Pasukan Katak TNI AL Evakuasi 3 Jenazah Korban KMP Virgo Transport 8
- Dirjen Perhubungan Laut Dicopot, Kemenhub: Tidak Terkait Kecelakaan Kapal
- Kapal Induk ITS Giuseppe Garibaldi Sandar di Tanjung Priok, Menhan Tinjau Keunggulan Operasional
- Seleksi Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 5 Digelar 17–23 September
- Open Tournament Bulutangkis Piala Panglima TNI 2026, TNI AL Sabet Medali
- 129 Penumpang KMP Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Tenaga Ahli dari AS dan Hongkong Bakal Didatangkan
Penangkapan Tuna Sirip Biru Selatan Wajib Penuhi Standar Internasional RFMO

Keterangan Gambar : Ikan Tuna Sirip Biru Selatan. Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan penangkapan ikan tuna sirip biru selatan wajib memenuhi ketentuan dan standar internasional Regional Fisheries Management Organizations (RFMO), dalam hal ini The Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT).
Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif mengatakan, ikan tuna termasuk ikan yang beruaya jauh sehingga tata kelola penangkapannya diatur oleh organisasi internasional. Selain itu, tuna sirip biru selatan memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan hanya bisa ditemukan di Samudra selatan.
Baca Lainnya :
- Lantik Pejabat Eselon I dan II, Menteri Trenggono Ultimatum Target Tunjukkan Kinerja 3 Bulan0
- KKP Dorong Modernisasi Kapal Perikanan dari Kayu Menjadi Besi, Ini Alasannya0
- KP2MI dan KKP Kerjasama Jajaki Peluang Pekerja Migran Sektor Kelautan Kerja di Luar Negeri0
- Kembangkan Industri Rumput Laut dan Udang, KKP Didukung PBB0
- Cegah Bakteri E Coli, Tim UPT Diturunkan Awasi Produk Perikanan Selama Ramadhan0
“Indonesia adalah negara anggota tetap CCSBT dan rutin mengikuti sidang reguler untuk membahas kuota hingga kepatuhan penangkapan ikan tuna sirip biru selatan,” ujarnya.
Latif menambahkan, kuota penangkapan ikan tuna sirip biru selatan ditentukan setiap tiga tahun. Bulan Oktober 2024 lalu, Indonesia turut menghadiri pertemuan regional tahunan komisi CCSBT untuk memperjuangkan tata kelola perikanan tuna sirip biru selatan.
Pada sidang tersebut disampaikan pula kepatuhan negara-negara anggota yang dinilai meningkat. Namun, terdapat catatan bagi Indonesia perlunya mendorong peningkatan kecukupan observer on board (petugas pemantau di atas kapal perikanan).
“Ini menjadi catatan bahwa diperlukan penambahan jumlah observer, frekuensi penempatan observer di atas kapal, peningkatan kemampuan observer termasuk alat komunikasi di atas kapal yang memadai untuk mendukung kinerja observer,” imbuh Latif.
Selain memiliki perizinan yang lengkap, kapal perikanan yang menangkap ikan tuna wajib terdaftar dalam CCSBT Record of Authorized untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, setiap kapal perikanan yang beroperasi juga harus menggunakan alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan serta harus menerapkan langkah-langkah mitigasi untuk mengurangi bycatch spesies yang dilindungi seperti hiu dan penyu.
Pembenahan aturan dan pengawasan secara ketat kapal yang menangkap ikan tuna sirip biru akan dievaluasi. Latif mengatakan akan memberikan sanksi yang tegas kepada para pelaku usaha yang tidak patuh dan melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh RFMO.
“Sudah saatnya kita kelola penangkapan ikan tuna sirip biru dengan baik dan menghasilkan harga jual yang tinggi sehingga memberikan pemasukan negara yang besar dan meningkatkan kesejahteraan nelayan Indonesia," tegas Latif.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan sebagai negara anggota RFMO, Indonesia berkomitmen penuh mengelola sumber daya ikan tuna secara berkelanjutan. Terlebih perairan Indonesia selama ini dikenal sebagai tempat beruaya dan wilayah penangkapan tuna, baik di perairan kepulauan, perairan teritorial, maupun di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.(RIZ/Oryza)











