Penangkapan Ikan Berbasis Kuota, Catat Wilayahnya

By Indonesia Maritime News 13 Feb 2022, 22:50:34 WIB Maritim
Penangkapan Ikan Berbasis Kuota, Catat Wilayahnya

Keterangan Gambar : Ikan hasil tangkapan nelayan menunggu ditimbang.Foto:indonesiamaritimenes.com


Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA :Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah mencanangkan pemberlakuan penangkapan ikan terukur mulai tahun 2022.  Dalam skema tersebut ditetapkan zona dan pembagian kuota penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). 

Kuota penangkapan ikan tersebut dialokasikan untuk nelayan lokal/tradisional, sementara sisanya dibagikan untuk kepentingan industri dan juga untuk hobi, pelatihan dan penelitian.

 Penangkapan ikan terukur ini di seluruh dunia sudah diterapkan sedangkan di Indonesia masih dengan cara unregulated dan unreported , sehingga masuk ke dalam negara dengan pengelolaan penangkapan ikan yang belum baik. Padahal sektor perikanan merupakan sektor yang mempunyai nilai yang cukup besar.

Baca Lainnya :

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat, pasar perikanan dunia sangat besar dengan nilai mencapai US$ 160 miliar (Rp 2.284 triliun). Nilai ini berasal dari berbagai jenis komoditas. Indonesia sendiri memiliki semua komoditas tersebut, kecuali salmon. Pasar salmon nilainya mencapai US$ 27 miliar dan sudah dikuasai oleh Norwegia.

Untuk produktivitas sektor kelautan dan perikanan pada tahun 2020 nilainya mencapai Rp 224 triliun, dengan nilai ekspor yang mencapai US$ 5,2 miliar. Nilai potensi yang ada khusus dari sektor perikanan dan belum termasuk dari potensi ruang laut dan sektor pariwisata.

6 ZONA WILAYAH

Tahun 2022 ini diterapkan implementasi ekonomi biru yaitu penangkapan ikan terukur berbasis kuota yang dibagi ke dalam 6 zona wilayah penangkapan dengan potensi yang sangat besar kurang lebih 12 juta ton. Setiap zona penangkapan dibagi ke dalam 3 kuota yaitu komersial, non komersial dan nelayan tradisional.

Pembagian zona dibagi menjadi Zona Penangkapan Ikan Berbasis Kuota, Zona Penangkapan Ikan Non Kuota, dan Zona Penangkapan Ikan Terbatas. Zona Penangkapan Ikan Berbasis Kuota terdiri dari Zona 01 yang berada di WPPNRI 711 (Perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara). 

Zona 02 di WPPNRI 716 (Laut Sulawesi, dan sebelah Utara Pulau Halmahera) dan di WPPNRI 717 (Perairan Teluk Cendrawasih, dan Samudera Pasifik). Zona 3 di WPPNRI 715 (Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, dan Laut Seram), di WPPNRI 718 (Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur). 

Zona 4 di WPPNRI 572 (Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera, dan Selat Sunda), dan di WPPNRI 573 (Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian Barat).

Adapun Zona Penangkapan Ikan Non Kuota terdiri dari Zona 05 di WPPNRI 571 (Perairan Selat Malaka dan Laut Andaman). Zona 06 di WPPNRI 712 (Laut Jawa) dan di WPPNRI 713 (Perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali), dan terakhir Zona Penangkapan Ikan Terbatas berada di WPPNRI 714 (Teluk Tolo, dan Laut Banda.(RIz/Oriz)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook