- Dihadiri Menteri Komdigi, Pengurus PWI Pusat 2025-2030 Dikukuhkan di Monumen Pers Solo
- Kurir Sabu Jaringan Internasional Dibekuk TNI AL di Pelabuhan Rakyat Sagulung
- TNI AL Kembali Dipercaya Pimpin ADVANCE Maneuvering Exercise MTF di Laut Mediterania
- Tegaskan Anti Gratifikasi, IPC Terminal Petikemas Gelar Pelatihan SMAP ISO
- Ekspor Komoditas Lampung Meningkat, IPC TPK Panjang Pilihan Strategis Shipping Line
- Kasal Bertemu Sejumlah Pejabat Jepang, Perkuat Kerja Sama Bilateral
- KRI Belati-622, Kapal Cepat Rudal Buatan Anak Bangsa Perkuat TNI AL
- Program Pelindo Mengajar, Siswa SMA 14 Makassar Antusias Dapat Ilmu Soal Dunia Pelabuhan
- Pelindo Regional 4 Santuni 1.150 Anak Yatim
- Pelindo Sukseskan MotoGP Mandalika 2025 Pastikan Pelabuhan Lembar Lancar, Aman dan Efisien
Pemudik Diimbau Disiplin Berkendara di Perlintasan Sebidang, KAI: Dahulukan Kereta Api

Keterangan Gambar : Kampanye disiplin berkendaraan di perlintasan sebidang kereta api. Foto: KAI
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Pemudik yang mengendarai kendaraan bermotor diimbau untuk disiplin ketika melewati perlintasan sebidang. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemudik kendaraan bermotor wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau para pemudik yang menggunakan kendaraan bermotor untuk mematuhi peraturan di perlintasan sebidang guna menjaga keselamatan bersama.
Baca Lainnya :
- Kepadatan di Pelabuhan Merak dan Ciwandan Terkendali, Menhub: Pengelolaan Arus Mudik Berjalan Baik0
- Ini yang Dilakukan KSOP Utama Pelabuhan Tanjung Priok Lancarkan Angkutan Mudik 20250
- Harga Tiket Pesawat Mudik Lebaran 2025 Turun, Penumpang Angkutan Udara Meningkat0
- Drajat Sulistyo, Minta Dermaga 2 Ciwandan Dibuka Untuk Kapal Ro-Ro Lancarkan Mudik 20250
- H-7 Lebaran 2025, Hampir 47 Ribu Pemudik dan 8.000 Kendaraan Menyeberang ke Sumatera0
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba mengatakan pemudik kendaraan bermotor wajib menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, atau ada isyarat lain.
"Pengguna jalan juga harus mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," ujar Anne Purba dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/3/2025).
Selain itu, meskipun di perlintasan KA ada palang pintu namun pemudik kendaraan bermotor tetap bertanggung jawab menjaga keselamatan dirinya. Penjaga pintu perlintasan berfungsi untuk memastikan kereta api tidak ditabrak kendaraan, bukan sebaliknya.
Ketidakdisiplinan di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan pengendara, tetapi juga ribuan penumpang dalam satu rangkaian kereta api.
KAI terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak terkait untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang melalui penutupan perlintasan sebidang illegal, pemasangan rambu-rambu tambahan, serta sosialisasi keselamatan kepada masyarakat khususnya bagi pemudik kendaraan bermotor.
Kampanye Keselamatan
Anne menambahkan, KAI bekerja sama dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar peraturan di perlintasan sebidang.
"Bagi pemudik kendaraan bermotor yang melanggar aturan, terdapat sanksi sesuai Pasal 296 UU 22/2009. Pengemudi yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup dapat dikenakan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000,” jelas Anne.
Sebagai bagian dari edukasi keselamatan, KAI terus menggelar kampanye di berbagai daerah dengan melibatkan komunitas pecinta kereta api (railfans), komunitas pengguna jalan, serta sekolah-sekolah di sekitar jalur kereta api. Harapannya, pemudik kendaraan bermotor, khususnya generasi muda dapat lebih memahami pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang.
"Satu keputusan ceroboh di perlintasan dapat membahayakan banyak nyawa. Kami berharap pemudik kendaraan bermotor dapat turut berperan aktif dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang dengan mematuhi peraturan yang berlaku," tambah Anne.
3 Juta Tiket Terjual
Hingga 27 Maret 2025 pukul 07.00 WIB, penjualan tiket menunjukkan tren positif dengan total 3.086.613 tiket terjual atau sekitar 67,22% dari total kapasitas yang disediakan. Dari jumlah tersebut, tiket KA Jarak Jauh yang terjual mencapai 2.814.720 tiket dengan tingkat okupansi 81,73%, sementara tiket KA Lokal terjual sebanyak 271.893 tiket atau 23,69% dari total kapasitas.
Adapun stasiun keberangkatan terpadat pada H-10 sampai H+10 Lebaran yaitu:
1. Stasiun Pasarsenen: 318.259 Penumpang
2. Stasiun Gambir: 209.520 Penumpang
3. Stasiun Yogyakarta: 127.768 Penumpang
4. Stasiun Surabaya Gubeng: 107.677 Penumpang
5. Stasiun Surabaya Pasarturi: 106.374 Penumpang
Seadangkan Relasi Terpadat pada H-10 s.d. H+10 Lebaran yaitu:
1. Gambir - Yogyakarta: 31.358 Penumpang
2. Gambir - Semarang Tawang: 28.046 Penumpang
3. Yogyakarta - Gambir: 27.479 Penumpang
4. Semarang Tawang - Gambir: 24.751 Penumpang
5. Pasarsenen - Surabaya Pasarturi: 24.322 Penumpang
Anne menuturkan, melalui sinergi yang baik antara pemerintah, operator kereta api, dan masyarakat, diharapkan perjalanan mudik tahun ini dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan lancar. (Wit/Riz)
