- Sinergi Spiritual dan Nasionalisme Pasmar 3 di Hari Santri Nasional
- Semangat Pro JINGGO, Tim Kemenpan RB Kunker ke Sorong Naik Sea Rider
- Prajurit KRI Hiu-634 Sosialisasi Nelayan di Perairan Karang Unarang, Tapal Batas Indonesia-Malaysia
- Disaksikan Presiden Prabowo, Uang Sitaan Rp13,2 T Diserahkan Jaksa Agung ke Menkeu Purbaya
- Kolinlamil dan PT PELNI Perkuat Kolaborasi Sistem Transportasi dan Logistik Nasional
- Ini 6 Poin Kesepakatan KKP-Unpad Soal Kerja Sama Hukum Perkuat Kebijakan Ruang Laut
- Pabrik Sabu di Apartemen Digerebek BNN, Koki Peracik Narkoba dan Marketing Diringkus
- 1.057 Life Jacket Dibagikan Kemenhub ke Nelayan Jatim, Gugah Kesadaran Keselamatan Pelayaran
- Setahun Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo: Kita Telah Bekerja Keras, Hasilnya Dirasakan Rakyat
- International Chiefs of Navy Visit to Halifax, Wakasal RI Tekankan Penguatan Kerja Sama Pertahanan
Pemilik Tersus di Kalimantan Selatan Didorong Bentuk Badan Usaha Pelabuhan

Keterangan Gambar : Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua dari kanan). Foto: Kemenhub
Indonesiamaritimenews.com (IMN), BANJARMASIN: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengajak para pemilik Terminal Khusus di wilayah Kalimantan Selatan untuk membentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pelabuhan.
“Saya anjurkan rekan-rekan para pemilik Tersus agar segera membentuk BUP. Kami tidak akan mempersulit, jika ada hambatan, kami siap membantu,” ujar Menhub Budi Karya saat melakukan pertemuan dengan para pemilik Terminal Khusus (Tersus) di Banjarmasin, Sabtu (19/8/2023).
Baca Lainnya :
- Tarif LRT Jabodebek Bakal Disubsidi, Segini Besarannya0
- Dirjen Hubla Apresiasi Perusahaan Pasang SBNP di Pelabuhan Banjarmasin0
- Hadapi Audit IMO, Harmonisasi Survei dan Sertifikasi Kapal Berbendera Indonesia Segera Diterapkan0
- Lancarkan Arus Logistik, Tahun ini 260 Pelabuhan Ditargetkan Menerapkan Digitalisasi 0
- Tingkatkan Transparansi Data, ASDP dan Operator Kapal Tandatangani Perjanjian0
Ia mengungkapkan sejumlah keuntungan yang akan didapat para pemilik Terminal Khusus jika membentuk BUP, diantaranya yaitu mendapatkan kepastian atau legalitas hukum untuk menjalankan bidang usaha yang lebih luas cakupannya.
“Kalau sudah membentuk BUP, hanya cukup sekali saja tanpa ada perpanjangan izin. Tetapi kalau masih Tersus harus memperpanjang izin 5 tahun sekali,” ucapnya.
Selain keuntungan bagi pemilik Tersus, sejumlah keuntungan juga akan diperoleh negara di antaranya yaitu: meningkatkan tata kelola pengusahaan pelabuhan yang lebih transparan, dan akan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) karena semua aktivitas pergerakan barang di pelabuhan dapat tercatat dengan baik.
“Dengan dibentuknya BUP, apabila ada suatu proses industri seperti penambangan dan lain-lain, kami pastikan bahwa pergerakan konektivitas terjaga dengan baik dan dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab,” sambung Budi Karya.
Menhub menekankan agar para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) berupaya menegakkan aturan penggunaan sistem identifikasi kapal otomatis atau yang biasa disebut Automatic Identification System (AIS).
AIS adalah sistem pelacakan otomatis menggunakan transceiver yang terpasang di kapal dan digunakan oleh layanan lalu lintas kapal. Dengan begitu, Negara melalui Kementerian Perhubungan dapat melacak keberadaan kapal yang melintas di perairan Indonesia.
"Kami mengawal kepastian hukum untuk barang yang bergerak keluar Banjarmasin sehingga terukur dengan baik. Hasil perolehan PNPB ini dapat digunakan untuk membangun fasilitas pelabuhan baik disini (Kalimantan Selatan) maupun daerah tertinggal lainnya, " kata Budi Karya.
PENYEDERHANAAN PROSES
Sebagai informasi, Kemenhub telah melakukan penyederhanaan proses pengajuan izin konsesi pengelolaan pelabuhan atau terminal yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 48/2021 tentang Konsesi dan Kerja Sama Bentuk Lainnya Antara Penyelenggara Pelabuhan Dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan.
Setelah terbitnya Permenhub No 48/2021 telah dilakukan penyederhanaan menjadi 1 tahap yaitu penyampaian kajian kelayakan konsesi. Adapun skema pemberian konsesi terdiri dari 2 jenis yaitu mekanisme pelelangan atau melalui mekanisme penugasan/penunjukan.
Sementara itu, Terminal khusus untuk sementara melayani kepentingan umum yang terdapat di wilayah Kalimantan Selatan yaitu PT. Tapin Coal Terminal, PT. Antang Gunung Meratus, PT. Binuang Mitra Bersama Blok Dua, PT. Hasnur Jaya Internasional, dan PT. Talenta Bumi. Terminal khusus tersebut melayani operasional pengangkutan batubara.
Pendapatan Negara Bukan Pajak dari 5 (lima) Tersus tersebut mengalami peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2021 PNBP mencapai Rp 14,204 milyar dan tahun 2022 mencapai Rp 20,884 milyarh. Hingga Juli 2023, total PNBP mencapai Rp13,72 milyar. Pada akhir tahun 2023, PNBP diperkirakan bisa mencapai Rp 23,537 milyar.
Turut hadir dalam peninjauan tersebut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Staf Khusus Menhub Bidang SDM dan Kehumasan Adita Irawati, Plt. Dirjen Perhubungan Laut Antoni Arif Priadi, Direktur Kepelabuhanan M.Masyhud, dan Setda Batola Zulfikri Yadi Noor. (Arry/Oryza)











