- Kolinlamil dan PT PELNI Perkuat Kolaborasi Sistem Transportasi dan Logistik Nasional
- Ini 6 Poin Kesepakatan KKP-Unpad Soal Kerja Sama Hukum Perkuat Kebijakan Ruang Laut
- Pabrik Sabu di Apartemen Digerebek BNN, Koki Peracik Narkoba dan Marketing Diringkus
- 1.057 Life Jacket Dibagikan Kemenhub ke Nelayan Jatim, Gugah Kesadaran Keselamatan Pelayaran
- Setahun Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo: Kita Telah Bekerja Keras, Hasilnya Dirasakan Rakyat
- International Chiefs of Navy Visit to Halifax, Wakasal RI Tekankan Penguatan Kerja Sama Pertahanan
- Berbagi Kebaikan di Tengah Laut, Prajurit Koderal XII Salurkan Bantuan Sembako ke Nelayan
- Dorong Efisiensi dan Kualitas Layanan, Komisaris Pelindo Tinjau Terminal Petikemas
- Pelindo Terapkan Terminal Booking System, Tingkatkan Kelancaran Arus Barang
- IPC TPK Catat Kenaikan Kinerja 15,1 % di Akhir Triwulan 2025, Tren Positif
Hadapi Audit IMO, Harmonisasi Survei dan Sertifikasi Kapal Berbendera Indonesia Segera Diterapkan

Keterangan Gambar : Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar acara Public Hearing Penyusunan RPM tentang Harmonisasi Survey dan Sertifikasi Kapal Berbendera Indonesia.Foto: Humas Hubla
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar acara Public Hearing Penyusunan RPM tentang Harmonisasi Survey dan Sertifikasi Kapal Berbendera Indonesia (Harmonized System of Survey and Sertification / HSSC) di Jakarta, Selasa, (15/8). Hal ini dalam rangka menciptakan keseragaman pemeriksaan dan sertifikasi pada kapal berbendera Indonesia yang komprehensif dan terintegrasi,
Kegiatan penyusunan RPM ini merupakan bagian dari persiapan Pemerintah Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam menghadapi audit IMSAS oleh Organisasi Maritim Internasional (IMO) tahun 2025. Adanya aturan Harmonisasi Survei dan Sertifikasi ini menunjukkan komitmen dalam melaksanakan konvensi IMO yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia.
Baca Lainnya :
- Lancarkan Arus Logistik, Tahun ini 260 Pelabuhan Ditargetkan Menerapkan Digitalisasi 0
- Tingkatkan Transparansi Data, ASDP dan Operator Kapal Tandatangani Perjanjian0
- Konektivitas Antar Pulau di Kalsel, Alur Pelayaran Pelabuhan Marabatuan Segera Ditetapkan0
- Pemeriksaan Kecelakaan Laut Butuh Komitmen dan Profesional, Kemenhub Kukuhkan 39 Orang Pejabat0
- Kobarkan Semangat Cinta Tanah Air, Kemenhub Gelar Kampanye Keselamatan Pelayaran di Lampung0
Kepala Sub Direktorat Keselamatan Kapal, Wahyu Ardhiyanto dalam sambutannya mengatakan, survei dan sertifikasi kapal merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya meningkatkan keselamatan pelayaran.
"Sebagai anggota IMO, Indonesia telah meratifikasi Solas Protokol 88 melalui Peraturan Presiden RI Nomor 57 Tahun 2017 dan International Convention on Load Lines (ICLL) Protokol 88 melalui Peraturan Presiden RI Nomor 84 Tahun 2017. Salah satu pengaturan yang signifikan dari Protokol 88 ini adalah harmonisasi Survei dan sertifikasi dari berbagai sertifikat beberapa konvensi internasional, baik Solas, Load Line, Marpol dan Ballast Water Management," ungkap Wahyu.
Untuk memfasilitasi keselarasan interval antara berbagai sertifikat statutoria kapal, IMO menerbitkan resolusi A.1140 (31) yang telah diadopsi pada tanggal 4 Desember 2019 tentang panduan pemeriksaan sesyai sistem harmonisasi survei dan sertifikasi (Guideline Under The Harmonized System of Survey and Certification-HSSC).
"Panduan dari IMO ini yang akan kita adopsi ke dalam peraturan perundang-undangan, sehingga bisa dijakdikan landasan hukum dan menjamin penerapan yang seragam untuk diimplementasikan di lapangan," sambung Wahyu.
INSTRUMEN IMO
Perlu diketahui, sistem harmonisasi survei dan sertifikasi ini telah diadopsi oleh berbagai instrumen IMO yaitu Solas Protocol 1988, ILLC Protocol 1988, Marpol Protocol 1978, Ballast Water Management Convention dan berbagai kode seperti IBC Code, UGC Code, dan BCH Code. Penerapan sistem harmonisasi survei dan sertifikasi ini akan mengatasi masalah penjadwalan survei yang silih berbaganti antara satu sertifikat dengan sertifikat lainnya dari berbagai konvensi.
"Dengan menerapkan sistem harmonisasi survei dan sertifikasi ini, maka akan terjadi penyederhanaan survei dan sertifikasi dengan periode dan skema waktu yang seragam, sehingga memudahkan dalam pelaksanaannya bagi Direktorat Perhubungan Laut dan pemilik kapal," tutupnya.
Peraturan tentang harmonisasi survei dan sertifikasi kapal ini diharapkan dapat menjawab permasalahan-permasalahan teknis yang sering muncul di lapangan. Masalah tersebut terkait keseragaman dan prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat pemeriksa keselamatan kapal.
Pemeriksaan tersebut yakni masing-masing jenis survei, keseragaman masa berlaku sertifikat baik kapal barang maupun kapal penumpang, kesamaan persepsi antara pemerintah atau administrasi dengan badan klasifikasi khususnya dalam penentuan jatuh tempo survei pembaharuan dan masih banyak lagi.
Acara ini dihadiri oleh 41 peserta dari 27 UPT Ditjen Perhubungan Laut, Asosiasi dan Badan Usaha yang dihadiri secara langsung maupun virtual. Acara ini juga menghadirkan narasumber dari Biro Hukum, Kementerian Perhubungan, Kepala Bagian Hukum dan KSLN, serta Direktorat Perkapalan dan Kepelautan. (Arry/Oryza)
