- Di Pundak Mahasiswa Tradisi Betawi Harus Lestari, Berpacu dengan Inovasi
- Kapal MV Egon Sandar di Aceh, Bawa 1 Truk Bantuan Logistik, 13 Motor Brimob & 2 Swamp Boat Polairud
- Berharap Keberkahan, TTL Santunani 200 Anak Yatim di HUT ke-12
- PWI Pusat Finalisasi Draf AD/ART, KEJ, dan KPW, Siap Disahkan di Konkernas 2026
- Arus Nataru 2025/2026 Pelabuhan Ciwandan Lancar, GM Banten Benny Ariadi: Perjalanan yang Berkesan
- Satgas Halilintar TNI AL Amankan 7 Ton Timah di Belitung Timur, Mau Diselundupkan Ketahuan
- Banjir Bandang Terjang Wisata Guci Tegal, Kolam Pemandian Air Panas Pancuran 13 Lenyap
- Besok Anugerah KIP 2025 Digelar, Ini Pesan Wakil Ketua KI DKI Jakarta
- Lepas Kapal Barito Mas Bawa Bantuan ke Aceh, Menhub: Wujud Kehadiran Negara untuk Masyarakat
- Solidaritas Tanpa Batas! Elpala SMA 68 dan PAS 68 Kirim Bantuan ke Sumatera Lewat Kolinlamil
Moeldoko Bilang, Ada Mafia Logistik dari Hulu Hingga Hilir

Keterangan Gambar : Bincang Stranas PK Pangkas Port Stay and Cargo Stay di Pelabuhan, Bisa Ngak Sih? Fot: Ist
Indonesiamaritimenews.com ( IMN),JAKARTA : Sepak terjang mafia bukan hanya di lingkup pelabuhan semata. Mafia sudah bergerak dari hulu hingga hilir dalam sistem logistik di Indonesia.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko dalam Bincang Stranas PK bertajuk "Pangkas Port Stay & Cargo Stay di Pelabuhan Bisa Gak Sih?" yang digelar, Kamis (27/10/2022).
Moeldoko juga menegaskan komitmen pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk memberantas mafia sistem logistik di Indonesia. Mafia bukan hanya bergerak di lingkup pelabuhan saja melainkan sudah bergerak dari hulu ke hilir. "Sehingga kurang tepat kalau orang mengatakan ada mafia di pelabuhan, yang lebih tepat adalah ada mafia logistik," kata Moeldoko.
Baca Lainnya :
- 7 Jenderal Mantan Kapolri Ramai-ramai Sambangi Mabes Polri, Ada Apa ?0
- Pangkas Biaya Logistik & Berantas Pungli di Pelabuhan, Butuh Kerjasama Kementerian dan Pengusaha0
- Bikin Malu, Viral Taruna Transportasi Tawuran Adu Jotos Usai Wisuda Terpadu di Monas0
- 6 Operator Transportasi Raih Penghargaan Prima Utama, Ini Rinciannya0
- Mesin Lion Air Diduga Meledak di Udara, Pesawat Kembali ke Bandara Soetta, Ini Kronologinya0
Oleh sebab itu, Presiden Jokowi telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Salah satu tujuannya adalah untuk menuntaskan pemberantasan para mafia di sistem logistik nasional.
Menurut mantan Panglima TNI tersebut, sejauh ini Stranas PK sudah aktif menjalankan tugasnya untuk memperbaiki tata kelola di pelabuhan. Indikasinya, langkah mereka yang mulai mampu mencegah tindak pidana korupsi di pelabuhan dan meningkatkan efektifitas serta efisiensi tata kelola bisnis di pelabuhan.
"Tidak hanya berguna untuk memerangi ruang gelap yang biasa dimanfaatkan oleh oknum untuk korupsi dan memburu rente, tapi juga agar publik terlibat seluas mungkin dalam pencegahan korupsi tersebut," ujar Moeldoko.
Dia menekankan, reformasi tata kelola di pelabuhan penting karena pelabuhan menjadi pintu masuk utama perdagangan internasional, baik ekspor maupun impor. Jika tata kelola tidak dijaga dengan baik, masyarakat yang karena barang yang didapat akan lebih mahal akibat biaya ekonomi di pelabuhan menjadi tinggi.
Diungkapkan Moeldoko, APBN dari sisi penerimaan maupun belanja akan terdampak karena tingginya biaya logistik Indonesia yang menurut Bank Dunia berkontribusi sebesar 23 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). "Ini dari Bank Dunia 2018," ungkap Moeldoko.
Perbaikan di tata kelola pelabuhan ini, sambung Moeldoko, sudah tercermin dari membaiknya Logistic Performance Index Indonesia yang peringkatnya naik dari posisi pada 2018 di level 63 menjadi 46 pada 2021. Angka indeks juga naik dari 2,98 pada 2018 menjadi 3,15 pada 2021 data Bank Dunia.
Namun angka Logistic Performace Index Indonesia itu masih lebih rendah dibandingkan negara-negara tetangga seperti Singapura, Thailand, Vietnam, dan Malaysia.
"Oleh karaen itu kita tidak boleh lagi ada langkah mundur dari seluruh pemangku kepentingan di pelabuhan, ego sektoral harus dikesampingkan," tegas Moeldoko.
Dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja dan turunannya, tata kelola perizinan, baik di lingkup pelabuhan, maupun di sektor usaha lainnya dapat terjaga selama sistem pengawasannya transparan.
"Jadi enggak ada lagi istilah kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah, itu sudah bahasa primitif itu, bahasa usang itu," tandas Moeldoko. ( Arry/ Oryza)











