- Buka Peluang Kerja Baru Kemnaker Gandeng TikTok, Dorong Talenta Ekonomi Digital
- Petikemas Internasional Dongkrak Kinerja Terminal Teluk Lamong 4,5%
- Transformasi Terminal Dongkrak Arus Peti Kemas di TPK Sorong 10% Pada Triwulan I 2026
- KRI Bima Suci Bawa Taruna AAL dan Cadet Asean Tiba di Colombo, Misi Diplomasi Kartika Jala Krida 2026
- Heboh Pulau Umang di Banten Dijual Rp65 Miliar, KKP: Langsung Kami Segel
- Taklukkan Medan Sulit Samudra Atlantik, KRI Conapus-936 Sandar di Afrika Selatan
- Layanan Pelindo Masa Angkutan Lebaran 2026 Tembus 2,6 Juta Penumpang, Meningkat 24 %
- PELNI dan Meratus Line Perluas Kerja Sama Strategis Program Tol Laut
- Kapal Perang Fregat Angkatan Laut Thailand Singgah di Surabaya, Ini Kekuatannya
- Yuhuu... 441 Riders Cilik Bersaing Ketat di Kejurnas Push Bike Race Kapten Morgan Tahun 2026
Moeldoko Bilang, Ada Mafia Logistik dari Hulu Hingga Hilir

Keterangan Gambar : Bincang Stranas PK Pangkas Port Stay and Cargo Stay di Pelabuhan, Bisa Ngak Sih? Fot: Ist
Indonesiamaritimenews.com ( IMN),JAKARTA : Sepak terjang mafia bukan hanya di lingkup pelabuhan semata. Mafia sudah bergerak dari hulu hingga hilir dalam sistem logistik di Indonesia.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko dalam Bincang Stranas PK bertajuk "Pangkas Port Stay & Cargo Stay di Pelabuhan Bisa Gak Sih?" yang digelar, Kamis (27/10/2022).
Moeldoko juga menegaskan komitmen pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk memberantas mafia sistem logistik di Indonesia. Mafia bukan hanya bergerak di lingkup pelabuhan saja melainkan sudah bergerak dari hulu ke hilir. "Sehingga kurang tepat kalau orang mengatakan ada mafia di pelabuhan, yang lebih tepat adalah ada mafia logistik," kata Moeldoko.
Baca Lainnya :
- 7 Jenderal Mantan Kapolri Ramai-ramai Sambangi Mabes Polri, Ada Apa ?0
- Pangkas Biaya Logistik & Berantas Pungli di Pelabuhan, Butuh Kerjasama Kementerian dan Pengusaha0
- Bikin Malu, Viral Taruna Transportasi Tawuran Adu Jotos Usai Wisuda Terpadu di Monas0
- 6 Operator Transportasi Raih Penghargaan Prima Utama, Ini Rinciannya0
- Mesin Lion Air Diduga Meledak di Udara, Pesawat Kembali ke Bandara Soetta, Ini Kronologinya0
Oleh sebab itu, Presiden Jokowi telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Salah satu tujuannya adalah untuk menuntaskan pemberantasan para mafia di sistem logistik nasional.
Menurut mantan Panglima TNI tersebut, sejauh ini Stranas PK sudah aktif menjalankan tugasnya untuk memperbaiki tata kelola di pelabuhan. Indikasinya, langkah mereka yang mulai mampu mencegah tindak pidana korupsi di pelabuhan dan meningkatkan efektifitas serta efisiensi tata kelola bisnis di pelabuhan.
"Tidak hanya berguna untuk memerangi ruang gelap yang biasa dimanfaatkan oleh oknum untuk korupsi dan memburu rente, tapi juga agar publik terlibat seluas mungkin dalam pencegahan korupsi tersebut," ujar Moeldoko.
Dia menekankan, reformasi tata kelola di pelabuhan penting karena pelabuhan menjadi pintu masuk utama perdagangan internasional, baik ekspor maupun impor. Jika tata kelola tidak dijaga dengan baik, masyarakat yang karena barang yang didapat akan lebih mahal akibat biaya ekonomi di pelabuhan menjadi tinggi.
Diungkapkan Moeldoko, APBN dari sisi penerimaan maupun belanja akan terdampak karena tingginya biaya logistik Indonesia yang menurut Bank Dunia berkontribusi sebesar 23 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). "Ini dari Bank Dunia 2018," ungkap Moeldoko.
Perbaikan di tata kelola pelabuhan ini, sambung Moeldoko, sudah tercermin dari membaiknya Logistic Performance Index Indonesia yang peringkatnya naik dari posisi pada 2018 di level 63 menjadi 46 pada 2021. Angka indeks juga naik dari 2,98 pada 2018 menjadi 3,15 pada 2021 data Bank Dunia.
Namun angka Logistic Performace Index Indonesia itu masih lebih rendah dibandingkan negara-negara tetangga seperti Singapura, Thailand, Vietnam, dan Malaysia.
"Oleh karaen itu kita tidak boleh lagi ada langkah mundur dari seluruh pemangku kepentingan di pelabuhan, ego sektoral harus dikesampingkan," tegas Moeldoko.
Dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja dan turunannya, tata kelola perizinan, baik di lingkup pelabuhan, maupun di sektor usaha lainnya dapat terjaga selama sistem pengawasannya transparan.
"Jadi enggak ada lagi istilah kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah, itu sudah bahasa primitif itu, bahasa usang itu," tandas Moeldoko. ( Arry/ Oryza)











