- Pelindo Terminal Petikemas Bantu Pengembangan Budidaya Lobster di Ambon
- Tingkatkan Layanan ke Nelayan, KKP Tambah Personel Syahbandar di Pelabuhan Perikanan
- Presiden Prabowo Tinjau Kapal Perang Terbesar Australia HMAS Canberra Didampingi PM Albanese
- Mau Ekspor Rajungan ke Amerika Serikat Tidak Sembarangan, KKP Terbitkan Juknis
- Lestarikan Ekosistem Laut, IPC TPK Tanam Terumbu Karang Sejak 2017
- Hari Pahlawan, Prajurit KRI Tanjung Kambani-971 Kirim Doa dan Khataman Alquran
- Kasal Pimpin Upacara Hari Pahlawan di Atas KRI Brawijaya-320, Tabur Bunga di Teluk Jakarta
- Genjot SDM Perikanan Tangkap Berkelanjutan, KKP Gandeng AP2HI
- 10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Termasuk Gus Dur, Soeharto dan Marsinah
- Presiden Prabowo Pimpin Ziarah Nasional dan Renungan Suci di TMPNU Kalibata
Merusak Ekosistem Mangrove, Proyek Reklamasi di Kepri Ditutup KKP

Keterangan Gambar : Proyek reklamasi di Kepri ditutup KKP. Foto: KKP
Indonesiamritimenews.com (IMN), BATAM: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertindak tegas menutup proyek reklamasi tak berizin di Batam, Kepulauan Riau. Lahan reklamasi tersebut merupakan milik PT. DIA yang rencananya akan dibangun kawasan permukiman serta fasilitas penunjang lainnya.
"Hasil sidak kami bersama Ketua Komisi IV, Ditjen PKRL dan Ditjen Gakkum KLHK di lapangan, telah ditemukan dugaan kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin, reklamasi tanpa izin, hingga perusakan ekosistem mangrove", terang Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, dakam keterangan tertulis Selasa (11/7/2023).
Penutupan dilakukan pada Kamis (6/7/2023). Sebelum melakukan sidak bersama Komisi IV DPR RI, Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Batam telah mensinyalir adanya perusakan ekosistem mangrove akibat proyek reklamasi yang berjalan pada lokasi tersebut.
Baca Lainnya :
- 2 Usaha Budidaya Udang di Batam Disegel KKP0
- Modelling Klaster Budidaya Nila Salin Seluas 16 Ha Dibangun di Karawang, ini Targetnya0
- Ini 5 Program Berbasis Ekonomi Biru KKP, Ajak ASEAN Bersinergi Implementasikan0
- BCL Kumpulkan 852 Kg Sampah di Pantai Tanjung Kalayang0
- Melongok Tambak Udang Modern Terbesar yang Dipanen Wapres Maruf Amin0
Dugaan ini kemudian diverifikasi melalui pemeriksaan citra satelit dan potret via udara, bahwa memang benar teridentifikasi adanya perubahan perairan dan ekosistem mangrove pada lokasi lahan reklamasi.
"Mengacu pada UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tindakan yang dilakukan PT. DIA dapat dikategorikan pelanggaran pidana. Untuk itu, akan kami akan lakukan proses hukum lebih lanjut sesuai aturan yg berlaku", tegas Adin.
Berdasarkan Pasal 73 ayat (1) huruf b, Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, reklamasi tanpa izin dan perusakan mangrove dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, juga pidana denda paling sedikit 2 miliar rupiah dan paling banyak Rp10 miliar rupiah.
Sementara itu, untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, operasional proyek PT. DIA dihentikan dengan dilakukan Pemasangan Garis Polsus dan Papan Penutupan Lokasi oleh Polsus PWP3K pada Kamis (6/7).
Selain proses pemeriksaan dugaan pelanggaran pidana, kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT. DIA juga diduga telah memenuhi kriteria pelanggaran administratif.
"Terkait pelanggaran reklamasi dan ruang laut badan jalan yang sudah eksisting, akan dikenakan sanksi administratif mengacu pada PP 21 tahun 2021, Permen KP 28 tahun 2021, dan Permen KP 31 tahun 2021 yang mengatur sanksi Administratif", ungkap Adin.
Adin menuturkan bahwa usai penyegelan, KKP akan melakukan pemeriksaan terhadap Penanggungjawab PT. DIA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tindak tegas yang dilakukan ini merupakan wujud komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam mengimplementasikan lima program prioritas Ekonomi Biru, khususnya pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk melindungi sumber daya ikan dan lingkungannya.(Ari/Oryza)











