- Cek Kesiapan Angkutan Lebaran 2026 Ditjen Hubla Uji Petik di Labuan Bajo
- Integrated Planning & Control IPC TPK Tingkatkan Efektivitas Operasional Pelabuhan Panjang
- 10 Korban Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan, Kasi Basarnas Makassar Sujud Syukur
- Jenazah Pegawai KKP Deden Maulana, Korban Pesawat ATR 42-500 Sudah Teridentifikasi
- Korban Kedua Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Jurang 500 Meter Gunung Bulusaraung
- 3 Karyawan KKP Jadi Penumpang Pesawat ATR 42-500 Hilang Kontak, Menteri Trenggono: Kami Sedih
- Kodaeral V Hadiri 700 Air Defence Run di Surabaya, Olahraga Terpadu dan Jaga Soliditas
- Pesawat ATR 42-500 Bawa 10 Orang Hilang Kontak di Kabupaten Maros Makassar
- Tim Gabungan TNI AL Amankan Terduga Penjual Senjata Api Ilegal
- Longsor di Cisarua Bandung Barat Timbun 30 Rumah, 6 Warga Tewas, 84 Masih Dicari
2 Usaha Budidaya Udang di Batam Disegel KKP

Keterangan Gambar : Kementerian Kelautan dan dyPerikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), menyegel dua unit usaha budidaya udang. Usaha tersebut milik PT. DMMP.Foto: Humas KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN),BATAM: Kementerian Kelautan dan dyPerikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), menyegel dua unit usaha budidaya udang. Usaha tersebut milik PT. DMMP dengan luas 9,2 hektar dan PT. TSJU di lahan seluas 9 hektar, di Rempang Galang, Batam, Kepulauan Riau.
Penyegelan dilakukan bersamaan dengan kegiatan sidak Kunjungan Kerja (Kunker) Ketua Komisi IV DPR RI. Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Dr Adin Nurawaluddin, M.Han, memimpin langsung proses penyegelan tersebut.
Ia mengatakan, tindakan tersebut merupakan langkah tegas Ditjen PSDKP serta berkat kerja keras pengawasan yang telah dilakukan oleh jajaran Ditjen PSKDP melalui Pangkalan PSDKP Batam.
Baca Lainnya :
- Modelling Klaster Budidaya Nila Salin Seluas 16 Ha Dibangun di Karawang, ini Targetnya0
- Ini 5 Program Berbasis Ekonomi Biru KKP, Ajak ASEAN Bersinergi Implementasikan0
- BCL Kumpulkan 852 Kg Sampah di Pantai Tanjung Kalayang0
- Melongok Tambak Udang Modern Terbesar yang Dipanen Wapres Maruf Amin0
- Usaha Pemindangan Ikan, Upaya Tanggulangi Kemiskinan dan Stunting0
“Ini merupakan langkah komitmen kami dalam melakukan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan khususnya bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang berlaku,” ujar Adin dalam siaran tertulis Minggu (9/7/2023).
Pelanggaran yang dilakukan kedua usaha budidaya tersebut yakni tidak memiliki dokumen Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB) dan tidak menerapkan kaidah CBIB yang telah ditentukan.
“Seperti yang kita ketahui dokumen maupun kaidah CBIB penting dilakukan oleh para pelaku usaha karena dengan penerapan CBIB akan memberikan jaminan mutu dan keamanan bagi hasil perikanan yang dibudidayakan”, terang Adin.
Menurut Adin, pihaknya menginstruksikan PT. DMMP dan PT. TSJU untuk memperbaiki perizinan dengan mengupload skala usaha dalam NIB sesuai faktanya, serta berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Kota Batam dan Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam.
“Setelah perbaikan skala usaha perijinan, maka PT. DMMP dan PT. TSJU akan mendapatkan dokumen CBIB yang diterbitkan oleh Ditjen Perikanan Budidaya, KKP”, Papar Laksda Adin.
MONITORING KEPATUHAN
Sementara itu Sudin, Ketua Komisi IV DPR RI yang menyaksikan secara langsung kegiatan penyegelan mengatakan, monitoring kepatuhan harus terus dilakukan oleh Ditjen PSDKP sambil menunggu diberikannya dokumen CBIB tersebut.
“Sambil menunggu dokumen CBIB, kedua usaha tersebut diperbolehkan beroperasi, namun dengan catatan hanya sampai masa panen. Tentunya dengan pengawasan ketat oleh Ditjen PSDKP, karena ini penting dilakukan sebagai langkah mitigasi usaha budidaya perikanan yang tidak merusak ekosistem mangrove dan ekosistem hutan lainnya,” jelas Sudin.
Sebagai informasi, pada bulan Mei 2023, KKP melalui Ditjen PSDKP bersama 59 pembudidaya udang Vannamei telah melakukan penandatanganan komitmen pemenuhan perizinan dasar pembudidayaan ikan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta pemenuhan sertifikat standar sesuai tingkat risiko usaha yang dikategorikan dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di Batam. (Riz/Oryza)











