- Liburan Akhir Tahun 2025-2026, ASDP Beri Diskon Tiket Kapal 19%
- Libur Nataru 2025-2026 Tiket Kereta Api Diskon 30%, Jangan Kehabisan, Pesan Lebih Awal
- KKP Stop Aktivitas Reklamasi dan Pemanfaatan Ruang Laut 3 Perusahaan di Sultra
- KRI Bung Hatta-370 dan KRI Panah-626 Amankan Kapal Tanker Terobos Masuk Imdonesia
- Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Bantul, KKP Bekali Warga Literasi Keuangan
- Buruan Pesan, Libur Nataru 2025-2026 Tiket Kapal PELNI Semua Rute Didiskon
- Nataru 2025-2026 Lintasan Telaga Punggur-Tanjung Uban Diprediksi Naik 15%, Ini Kesiapan ASDP
- PWI dan Kemenkop Siap Bersinergi Bangkitkan Ekonomi Rakyat Lewat Koperasi
- Presiden Resmikan 2 Jembatan, 2 Underpass, 1 Flyover: Perkuat Konektivitas Jalur Logistik
- Forum APFITA 2025, KKP Gaungkan Program Strategis Perikanan Berbasis Teknologi
Kurangi Polusi Udara, Ditjen Hubla Gelar Uji Emisi Kendaraan Dinas

Keterangan Gambar : Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar uji emisi untuk menekan polusi udara. Foto: Ditjen Hubla
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Semakin parahnya polusi udara khususnya di Jakarta salah satunya akibat kian banyaknya kendaraan di jalan raya. Menekan polusi udara, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, menggelar uji emisi kendaraan dinas di Lapangan Parkir Aroem Restauran, Jakarta.
Pelaksanaan uji emisi kendaraan operasional tersebut dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan pada Rabu (25/10/2023).
Baca Lainnya :
- Alur Pelayaran Pelabuhan Teluk Bayur dan Muara Padang Segera Ditetapkan0
- Tahun Transformasi BUMN, Pelindo Solusi Logistik Genjot Terobosan Baru untuk Indonesia Maju0
- Latihan National Marpolex 2023, Komitmen Indonesia Lindungi Lingkungan Maritim0
- Kemenhub Pertemuan Pokja Transportasi Maritim ASEAN, Apa Saja Usulan Indonesia ?0
- Sudah Ada Investor, Groundbreaking Pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat Dimulai 20240
Dalam sambutannya Lollan mengatakan, uji emisi merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi peningkatan polusi udara yang semakin memburuk. Upaya itu dilakukan dengan menerapkan kebijakan baru bagi pemiliki kendaraan bermotor. Kebijakan baru uji diterapkan pada kendaraan bermotor roda 2, roda 4, maupun roda 6.
“Uji emisi adalah salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor. Uji emisi kendaraan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Lollan dalam keterangan tertulis, Rabu (25/10/2023).
Sebanyak 115 kendaraan dinas operasional yang terdiri dari 8 kendaraan roda 6, 61 kendaraan roda 4, dan 46 kemdaraan roda 2 dilakukan uji emisi selama 2 hari mulai 25 Oktober hingga 26 Oktober 2023.
Kegiatan uji emisi terhadap kendaraan dinas kantor ini merupakan salah satu bentuk kontribusi pemerintah dalam upaya pengendalian pencemaran udara. Melewati uji emisi berarti membantu mengurangi emisi gas berbahaya yang keluar dari knalpot kendaraan bermotor.
Pengujian perlu dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan persyaratan khusus untuk beberapa jenis kendaraan agar dapat lulus sesuai dengan standarnya.
Adapun kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O dan Kategori L yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 tahun.
Lollan berharap agar uji emisi tersebut dapat mengukur kadar emisi gas berbahaya yang dibuang melalui knalpot kendaraan bermotor seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), oksida nitrogen (NOx), dan partikulat (jika kendaraan diesel). Karena gas berbahaya ini berdampak buruk pada kesehatan masyarakat.
“Jika masih ada kendaraan dinas kantor pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang belum dilakukan uji emisi, maka secepatnya segera dilakukan uji emisi untuk menjaga kualitas udara yang lebih baik, melindungi kesehatan masyarakat, dan melestarikan lingkungan,” tegas Lollan. (Arry/Oryza)











