- Tim Kodaeral IX dan Wanadri Selam Konservasi Terumbu Karang dan Bersihkan Bawah Laut
- Membangun Sea Power, Pasis Dikreg Seskoal Ikuti Kuliah Umum Head of SPC Australia Capt Bernard Roy Dobson
- Curhat Siswa Sekolah Rakyat Sering Dibully, Presiden Prabowo: Saya Juga Sering Diejek, Kita Balas dengan Sopan
- Presiden Prabowo: MBG Bukan Sekadar Program Makan
- Tinggalkan Busan, KRI Bima Suci Otewe Rusia Lanjutkan Misi Diplomasi dan Latihan Taruna KJK
- 40 Peserta Ikuti Pelatihan Transplantasi Terumbu Karang di Pantai Jikumerasa
- Seskoal Terima Kunjungan Kehormatan Head of Sea Power Center Australia
- PPAL Ikuti Kegiatan Gerakan Tanam Tebu Serentak Nasional di Subang
- Ladokgi TNI AL Peduli Kesehatan Lansia
- Setetes Darah untuk Kehidupan, Bakes Lanudal Jakarta di HUT ke-70 Penerbangan TNI AL
Kejagung Tetapkan Lagi Tersangka Baru Korupsi Impor Garam, Siapa Menyusul ?

Keterangan Gambar : SW, tersangka dugaan korupsi impor garam. Foto: dok. Kejagung
Indonesiamaritimenews.com ( IMN),JAKARTA: Jumlah tersangka kasus dugaan impor garam bertambah. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi berinisial SW alias ST sebagai tersangka baru.
SW menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022. SW langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. SW ditahan selama 20 hari terhitung 7 November sampai 26 November mendatang di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain yang menyusul dalam kasus ini.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam keterangan tertulis, Senin (7/11/2022) mengatakan
Baca Lainnya :
- Kapal Pinisi Norwegia Sandar di Tanjung Priok, Mehub Ajak Kerjasama Maritim0
- Umat Muslim Dianjurkan Zikir dan Sholat Gerhana, Ini Tata Caranya0
- Mau Menyaksikan Gerhana Bulan Total 8 November 2022, Ini Fase, Durasi dan Waktunya0
- Direvitalisasi Pelindo, Terminal Penumpang Pelabuhan Waingapu Didesain Local Wisdom dan Lebih Nyaman0
- Menteri Kelautan Indonesia ‘Pamer’ Program Ekonomi Biru di Mesir0
Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan satu tersangka baru.
"SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi," kata Kuntadi.
Kuntadi menjelaskan peran SW dalam kasus ini yaitu mengalihkan garam impor yang seharusnya untuk industri aneka pangan, menjadi garam konsumsi.
"Perbuatan yang telah dilakukan oleh Tersangka SW alias ST yaitu telah mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan kepada industri aneka pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI, namun dialihkan menjadi garam konsumsi," jelas Kuntadi.
SUAP PEJABAT
SW juga telah memberikan sesuatu alias menyuap pejabat di Kementerian Perindustrian. Selain itu, SW selaku Bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) kongkalikong dengan tersangka FTT menghimpun dana dari anggota AIPGI.
"Selaku bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) bersama-sama dengan Ketua AIPGI (Tersangka FTT) telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan kepada pejabat di Kementerian Perindustrian RI," ungkap Kuntadi. Tersangka SW dijerat Pasal 2-Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
Sebelum SW, Kejagung sudah menetapkan 4 tersangka, termasuk mantan pejabat Kemenperin. Mereka adalah:
1. YA, Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian
2. FJ, Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian
3. MK, Mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (periode 2019-2022)
4. FTY, Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia
Para tersangka disangkakan Pasal 2-Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 KUHP. (Arry/ Oryza)











