- Buka Peluang Kerja Baru Kemnaker Gandeng TikTok, Dorong Talenta Ekonomi Digital
- Petikemas Internasional Dongkrak Kinerja Terminal Teluk Lamong 4,5%
- Transformasi Terminal Dongkrak Arus Peti Kemas di TPK Sorong 10% Pada Triwulan I 2026
- KRI Bima Suci Bawa Taruna AAL dan Cadet Asean Tiba di Colombo, Misi Diplomasi Kartika Jala Krida 2026
- Heboh Pulau Umang di Banten Dijual Rp65 Miliar, KKP: Langsung Kami Segel
- Taklukkan Medan Sulit Samudra Atlantik, KRI Conapus-936 Sandar di Afrika Selatan
- Layanan Pelindo Masa Angkutan Lebaran 2026 Tembus 2,6 Juta Penumpang, Meningkat 24 %
- PELNI dan Meratus Line Perluas Kerja Sama Strategis Program Tol Laut
- Kapal Perang Fregat Angkatan Laut Thailand Singgah di Surabaya, Ini Kekuatannya
- Yuhuu... 441 Riders Cilik Bersaing Ketat di Kejurnas Push Bike Race Kapten Morgan Tahun 2026
Kejagung Tetapkan Lagi Tersangka Baru Korupsi Impor Garam, Siapa Menyusul ?

Keterangan Gambar : SW, tersangka dugaan korupsi impor garam. Foto: dok. Kejagung
Indonesiamaritimenews.com ( IMN),JAKARTA: Jumlah tersangka kasus dugaan impor garam bertambah. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi berinisial SW alias ST sebagai tersangka baru.
SW menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022. SW langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. SW ditahan selama 20 hari terhitung 7 November sampai 26 November mendatang di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain yang menyusul dalam kasus ini.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam keterangan tertulis, Senin (7/11/2022) mengatakan
Baca Lainnya :
- Kapal Pinisi Norwegia Sandar di Tanjung Priok, Mehub Ajak Kerjasama Maritim0
- Umat Muslim Dianjurkan Zikir dan Sholat Gerhana, Ini Tata Caranya0
- Mau Menyaksikan Gerhana Bulan Total 8 November 2022, Ini Fase, Durasi dan Waktunya0
- Direvitalisasi Pelindo, Terminal Penumpang Pelabuhan Waingapu Didesain Local Wisdom dan Lebih Nyaman0
- Menteri Kelautan Indonesia ‘Pamer’ Program Ekonomi Biru di Mesir0
Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan satu tersangka baru.
"SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi," kata Kuntadi.
Kuntadi menjelaskan peran SW dalam kasus ini yaitu mengalihkan garam impor yang seharusnya untuk industri aneka pangan, menjadi garam konsumsi.
"Perbuatan yang telah dilakukan oleh Tersangka SW alias ST yaitu telah mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan kepada industri aneka pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI, namun dialihkan menjadi garam konsumsi," jelas Kuntadi.
SUAP PEJABAT
SW juga telah memberikan sesuatu alias menyuap pejabat di Kementerian Perindustrian. Selain itu, SW selaku Bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) kongkalikong dengan tersangka FTT menghimpun dana dari anggota AIPGI.
"Selaku bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) bersama-sama dengan Ketua AIPGI (Tersangka FTT) telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan kepada pejabat di Kementerian Perindustrian RI," ungkap Kuntadi. Tersangka SW dijerat Pasal 2-Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
Sebelum SW, Kejagung sudah menetapkan 4 tersangka, termasuk mantan pejabat Kemenperin. Mereka adalah:
1. YA, Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian
2. FJ, Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian
3. MK, Mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (periode 2019-2022)
4. FTY, Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia
Para tersangka disangkakan Pasal 2-Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 KUHP. (Arry/ Oryza)











