- Kapal Asing Diduga Palsukan Dokumen Diamankan KRI Bung Tomo-357
- KKP Hibahkan 2 Kapal Asing Bekas Illegal Fishing ke Pemkab Deli Serdang
- Penyematan Nations Medal Satgas TNI KONGA di Lebanon, Kasal: Komitmen Teguh Kami Bangun Perdamaian
- Latihan Gabungan SAR Instansi Maritim, Siaga Hadapi Hondisi Darurat
- 2 Kapal Pengangkut Nikel Dibekuk KRI Bung Hatta-370, Ini Penyebabnya
- Kolinlamil Bentuk Klub Panahan SWAT, Genjot Kemampuan Atlet Raih Prestasi Gemilang
- Duaar! Dentuman Meriam KRI Teluk Ambonia-503 Memecah Keheningan Laut Jawa
- Libur Nataru 2025/2026, ASDP Perkuat Integrasi Jalur Sumatera-Jawa-Bali
- 1,5 Kg Sabu Malaysia Nyaris Diselundupkan, Digagalkan TNI AL di Tanjung Balai Asahan
- KAI Sediakan 1,5 Juta Tiket Diskon Kereta Nataru 2025-2026, Jangan Telat Pesan
Cabut Gugatan Usia Minimun & Maksimun Capres - Cawapres
Oleh: Dr. Emrus Sihombing Komunikolog Indonesia

Keterangan Gambar : Dr. Emrus Sihombing.Foto: Dok.Pribadi
Indonesiamaritimenews.com ( IMN): Menyikapi fenomena komunikasi politik kontemporer di tanah air, sebagai seorang komunikolog, saya meminta para pihak segera mencabut gugatannya tentang batas usia minimal 35 tahun dan batas usia maksimal 70 tahun Capres-Cawapres dari Mahkamah Konstitusi (MK), karena sangat tidak tidak produktif dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
Di satu sisi, jika MK memutuskan usia minimum serta usia maksimun sesuai yang diajukan para pihak berpotensi merugikan pihak bakal calon presiden terutama Prabowo dan menguntungkan Gibran. Namun secara otomatis keputusan tersebut dapat membuyarkan wacana publik memasangkan Probowo - Gibran.
Di sisi lain, jika yang diputuskan oleh MK hanya usia minimum tetapi usia maksimum ditolak atau sebaliknya berpotesi posisi MK seolah berlaku tidak adil di mata publik.
Baca Lainnya :
- Resensi Buku: Jaguar Mengawal Arjuna0
- Di Stovia, Doni Monardo Membeber Pengalaman Bencana0
- Ada Bayi Pohon Avatar di Tol IKN0
- Catatan Akhir Tahun 2022 PWI Pusat0
- Ribuan Jamaah Zikir Alkhidmat Kirim Doa Para Arwah Pahlawan dan Presiden RI,Santap Puluhan Tumpeng0
Lagi pula, penentuan usia minimum 35 tahun dan usia maksimum 70 tidak mempunyai parameter yang baku dan sangat subyektif serta argumentatif.
Sebaiknya gugatan tersebut diajukan kembali oleh para pihak yang bersangkutan setelah pemilu 2024 selesai.
Atau satu dari dua kemungkinan yang dapat dilakukan oleh MK. Pertama, MK menolak semua batas usia minimal dan usia maksimal yang diajukan. Kedua, MK menggunakan kewenangannya untuk tidak memberi keputusan sampai selesai Pemilu 2024 dan tidak ada salahnya diumumkan juga ke publik demi kepastian.
Dengan demikian, para kandidat Capres-Cawapres fokus menyusun program kesejahteraan rakyat yang ditawarkan kepada rakyat ketika kampanye.(Oryza)











