- Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Perkuat Sinergi dan Sosialisasikan Transformasi Layanan
- Indonesia CSR Brilliance Award 2026, Terminal Teluk Lamong Borong 4 Penghargaan
- Listyo Sigit Dicopot, Letjen TNI Ariyo Windutomo Diangkat jadi Plt Kepala Staf Kepresidenan
- Ini Langkah Strategis Dirjen Hubla Hadapi Angkutan Nataru 2026/2027
- Jenderal Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Tersangka Penyadapan Telepon Presiden
- Arus Peti Kemas Pelindo Tembus 10,3 Juta TEUs, Didorong Perdagangan Internasional Tumbuh Pesat
- Geger 3 Jenderal Polisi Ditangkap Mabes Polri, Ada Inisial L
- Sambut 81 Tahun Korps Marinir TNI AL: Bersama Rakyat Bakti Sosial di 36 Lokasi di Seluruh Indonesia
- Pelindo Kirim Kontainer Ruang Fasilitas Rumah Sakit Lapangan ke Lokasi Gempa NTT
- Jaksa Pengacara Negara Pegang Peran Jaga Kolaborasi Pelindo Regional 2 dan Mitra
Pria Diduga Pelaku Perdagangan Orang Diamankan TNI AL di Karimun

Keterangan Gambar : Tim Pengamanan Lanal Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK) mengamankan seorang pria terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pelabuhan TBK, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (2/9/2026). Foto: Dispenal
Indonesiamaritimenews.com (IMN), Tim Pengamanan Lanal Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK) mengamankan seorang pria terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pelabuhan TBK, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (2/9/2026).
Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas di lapangan terhadap gerak-gerik seseorang di pelabuhan. Tim pengamanan TNI AL melakukan pengawasan dan pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan, diamankan seorang pria berinisial DA (37) asal Purwokerto Selatan, Jawa Tengah.
Pria tersebut diduga kuat melancarkan aksi penipuan dan eksploitasi tenaga kerja terhadap tujuh orang korban masing-masing berinisial RRA (40) asal Jakarta, NW (42) asal Jember, RHA (38) asal Pasuruan, RRD (28) asal Bandung, BW (29) asal Sumatera Selatan, AS (42) asal Subang dan AS (37) asal Karanganyar yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) KM. Bintang Terang.
Baca Lainnya :
- Kodaeral XI Musnahkan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal di Merauke0
- Diduga Jaringan Narkoba, Kapal MT ASHLEY Disergap KRI Pulau Rangsang-727 di Perairan Bintan0
- Tegakkan Hukum di Laut, Kemenhub Cetak PPNS Pelayaran Profesional dan Berintegritas0
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal dan WNA Bangladesh di Perairan Indonesia0
- KKP Ringkus Kapal Komplotan Pelaku Bom Ikan di Kepulauan Spermonde0
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penggalian keterangan ABK kapal tersebut, didapati informasi bahwa terduga pelaku meyakinkan para korban dengan iming-iming masa kontrak kerja selama empat bulan di kapal penangkap cumi dengan pinjaman di awal sebesar Rp 6.000.000,- hingga Rp7.000.000,-. Namun, pada praktiknya saat tiba di TBK masa kerja diubah secara sepihak menjadi 8 hingga 10 bulan dan menahan KTP para korban agar tidak kabur.
Dalam penangkapan tersebut, tim pengamanan Lanal TBK juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit ponsel, 1 buah tas selempang, sejumlah dokumen identitas (KTP, kartu pers dan kartu identitas Koordinator Samudera Eka Jaya), lembar kwitansi administrasi pembayaran Dishub dan pendamping hukum bernilai jutaan rupiah, 10 lembar tiket kapal PELNI (rute Dobo – Surabaya dan Tanjung Balai Karimun), sejumlah uang tunai mata uang asing (Dollar Singapura, Ringgit Malaysia dan Riyal Arab Saudi).
Tak hanya terindikasi melakukan praktik TPPO dan penipuan tenaga kerja, terduga pelaku juga terbukti mengonsumsi obat-obatan terlarang. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan positif mengandung Metamfetamin dan Amfetamin (sabu dan inex). Terduga pelaku beserta tujuh orang korban telah dibawa ke Denpom Lanal TBK guna menjalani proses pemeriksaan, pengembangan, dan penanganan hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tegas ini merupakan implementasi dari perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali TNI AL senantiasa menjaga kedaulatan dan hukum di wilayah Indonesia guna memberantas sindikat penyelundupan manusia di wilayah Indonesia. (Riz/Mar)











