Negara Lindungi Awak Kapal Ikan, Nelayan Kecil Bagaimana ?

By Indonesia Maritime News 02 Mei 2026, 13:16:58 WIB Editorial
Negara Lindungi Awak Kapal Ikan, Nelayan Kecil Bagaimana ?

Keterangan Gambar : Potret nelayan tradisonal di Muara Angke, Jakarta Utara. Foto: property of indonesiamaritimenews.com


ANGIN segar dan kabar baik bagi untuk nelayan Indonesia. Kini, awak kapal perikanan lebih terlindungi setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026 tentang Perlindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia sebagai ratifikasi Konvensi ILO 188. 

Kabar baik ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo pada perayaan Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5/2026) di Silang Monas, Jakarta Pusat. Kebijakan ini menjadi bukti komitmen pemerintah memperkuat perlindungan bagi awak kapal perikanan di Indonesia. 

Ratifikasi konvensi ILO 188 menjadi tonggak penting dalam upaya menghadirkan standar kerja layak di sektor perikanan, yang selama ini dikenal memiliki risiko tinggi dan tantangan perlindungan tenaga kerja. Tidak hanya dari faktor alam namun juga lingkungan kerjanya.

Baca Lainnya :

Melalui Perpres tersebut, negara memastikan bahwa awak kapal perikanan mendapatkan perlindungan menyeluruh, mulai dari proses rekrutmen, hak dan kewajibannya, aspek keselamatan kerja, kesehatan, hingga kepastian hubungan kerja yang lebih jelas dan manusiawi. 

Namun di dalam aturan tersebut hanya disebutkan awak kapal yang bekerja pada pihak lain. Tidak dijelaskan bagaimana bentuk perlindungan bagi nelayan tradisional yang jumlahnya jauh lebih banyak. Nelayan selama ini termasuk kaum yang terpinggirkan dan belum tersentuh kebijakan yang memihak. Terlebih nelayan tradisional, mereka adalah kelompok rentan lantaran keterbatasan modal. Alat tangkap mereka juga masih tradisional, kalah dengan kapal-kapal besar yang lebih canggih. 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga telah menerbitkan regulasi terbaru tentang tata kelola pengawakan kapal perikanan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengadopsi konvensi ILO 188.

Lewat Permen KP No. 4 Tahun 2026, negara hadir bukan hanya mencetak pelaut yang tangguh, tapi memastikan setiap hak dan kewajiban mereka terlindungi, setiap keringat dihargai, dan meningkatnya kesejahteran Awak Kapal Perikanan Indonesia.

Terbitnya Perpres maupun Kepmen menjadi angin segar bagi awak kapal ikan baik yang bekerja pada kapal nelayan lokal maupun kapal asing. Hak-hak mereka terpenuhi dan perlindungan hukum juga diawasi. Satu yang perlu digaris bawahi, bagaimana dengan nelayan kecil ? Pemerintah juga mesti berpihak pada nelayan kecil yang kerap bergantung pada tengkulak serta 'bos' yang memodali mereka. (Red)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook