- Terminal Petikemas Nilam Tambah E-RTG Baru, KSOP Utama Tanjung Perak Tinjau Kesiapan Operasional
- Misi Diplomasi Maritim, Satgas Port Visit 2026 Lanjut Berlayar Menuju Vanuatu
- Pelindo Regional 2 Banten Layani Bongkar Muat Gandum di Pelabuhan Ciwandan
- Kemenhub Perkuat Tata Kelola dan Akuntabilitas Patroli Kapal Negara
- Safety Training PELNI di Kapal Penumpang, Siap Hadapi Kondisi Darurat
- Penyelundupan 3 Ton Sianida Senilai Rp2,2 Miliar Asal Filipina Digagalkan TNI AL di Perairan Gorontalo
- 1.048 Ton Udang Impor Disita KKP, Diduga Langgar Aturan
- Dua Hari Hilang Saat Cari Kepiting, ABK KMN Rahmad Safaat Ditemukan Lemas di Pesisir Sungai
- Cegah IUU Fishing, KKP Dorong Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Upaya Penyelundupan Benih Bening Lobster Rp1,6 M di Bandara Juanda Digagalkan
1.048 Ton Udang Impor Disita KKP, Diduga Langgar Aturan

Keterangan Gambar : 885,3 ton udang merah asal Argentina dan 144 ton udang vaname asal Ekuador diamankan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan 1.048 ton udang impor diduga tidak sesuai peruntukan yang tersebar di sejumlah wilayah Jawa Timur. KKP berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 405,8 miliar.
“Kami tidak akan membiarkan udang impor yang seharusnya untuk kebutuhan ekspor justru masuk ke pasar lokal. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melalui siaran resmi KKP di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono menambahkan, udang asal Kanada, Argentina, dan Ekuador itu masuk Jawa Timur melalui Kawasan Berikat. Peruntukan udang tersebut harusnya untuk diolah, kemudian wajib diekspor kembali.
Baca Lainnya :
- Upaya Penyelundupan Benih Bening Lobster Rp1,6 M di Bandara Juanda Digagalkan0
- Nah Lho... Polisi Militer Kodaeral V Razia THM, Prajurit Dilarang Keluyuran ke Diskotek0
- Pria Diduga Pelaku Perdagangan Orang Diamankan TNI AL di Karimun0
- Kodaeral XI Musnahkan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal di Merauke0
- Diduga Jaringan Narkoba, Kapal MT ASHLEY Disergap KRI Pulau Rangsang-727 di Perairan Bintan0
Pihaknya menyegel 19,16 ton udang pink asal Kanada di Probolinggo dan Pasuruan. Kemudian mengamankan 885,3 ton udang merah asal Argentina dan 144 ton udang vaname asal Ekuador. Pengamanan dilakukan untuk memastikan produk perikanan itu tidak didistribusikan ke pasar lokal.
Menurutnya, pengawasan ini juga merupakan respon cepat atas aduan masyarakat, yang mengaku resah atas adanya udang impor namun didistribusikan ke pasar lokal. Selain itu, tindakan ini untuk melindungi pasar dan pembudidaya udang dalam negeri.
“Pengawasan ini penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan memastikan hasil budidaya udang nasional dapat terserap dengan baik,” pria yang akrab disapa Ipunk ini.
Diproses Hukum
Ipunk menegaskan apabila terbukti adanya pelanggaran administratif maka akan diproses sesuai ketentuan perundang undangan dan apabila memenuhi unsur pidana, maka akan ditindaklanjuti dengan proses hukum pidana.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran komoditas perikanan impor. Setiap pelanggaran akan kami tindak sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku,” pungkas Ipunk.
Dalam proses pengawasan dan pengamanan udang impor tersebut, Ditjen PSDKP menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk melakukan koordinasi dan pendalaman sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Apabila dalam proses pendalaman ditemukan indikasi ketidakpatuhan di bidang perpajakan, DJP akan melakukan tindak lanjut sesuai kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Arry/Mar)











