- Pendapatan Tumbuh, Pelindo Jasa Maritim Optimistis Dongkrak Daya Tawar Bisnis Meps
- Peduli Program Sosial, Pelindo Reginal 4 Sabet Penghargaan Initiative Award 2024
- Jelang MNEK 2025, 23 Negara Ikuti Middle Planning Conference di Bali
- Forum Ecoport Pelabuhan Priok, Kelola Kualitas Udara & Debu Melalui Elektrifikasi Handling Cargo
- Gagalkan Penyelundupan WNA China TNI AL Kejar Boat Pancung di Selat Riau Dor, Dor, Dor
- KSOP Award 2024, Apresiasi Pelayanan Stakeholders Pelabuhan Tanjung Priok
- Jarah Barang Penumpang di Atas KM Labora, Pencuri Diciduk Prajurit TNI AL
- Pengelolaan Tuna di Samudera Hindia, Indonesia Soroti Aspek Sosial Ekonomi
- Kunjungi Kapal Perang KRI WSH-991,Perdana Menteri Solomon Islands Kagum
- Pelabuhan Makassar Ditanami Bunga Bugenville, Lestarikan Lingkungan di Ruang Publik
308 Spesies dan 7 Taksa Diusulkan Masuk Daftar Biota Terancam Punah, Begini Langkah KKP
Keterangan Gambar : Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan M. Firdaus Agung dalam Konsultasi Publik bekerjasama dengan BRIN dan Program USAID Konservasi Laut Efektif (Kolektif) yang mengangkat tema Usulan Penetapan Perlindungan Biota Perairan Terancam Punah.Foto: KKP
Indonesiamarimenews.com (IMN), PONTIANAK: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melakukan kajian tetang 308 spesies dari 7 taksa, yang diusulkan untuk masuk dalam daftar spesies biota perairan terancam punah yang diprioritaskan untuk dilindungi.
Melalui Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL), Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) akan dilakukan kajian lebih lanjut menindaklanjuti rekomendasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2020.
Baca Lainnya :
- Sidang Majelis IMO, Indonesia KembaliTerpilih Jadi Anggota Kategori C Priode 2024 - 20250
- KKP Perkuat Pengelolaan Pesisir dan Konservasi Berbasis Kearifan Lokal0
- Pengelolaan Pulau Kecil Optimal, KKP Akan Gandeng Perguruan Tinggi Kembangkan Program Adopsi Pulau0
- Raker Forwami, Organisasi ini Diharapkan Berani Memberi Kritik dan Memberi Solusi0
- Ullamart, Strategi KKP Jadikan UMKM Perikanan Naik Kelas0
Rekomendasi tersebut yakni memasukkan 308 spesies dari 7 taksa untuk masuk dalam daftar spesies biota perairan terancam punah yang perlu diprioritaskan untuk dilindungi.
Hal ini dijelaskan Direktur KKHL M. Firdaus Agung dalam Konsultasi Publik bekerjasama dengan BRIN dan Program USAID Konservasi Laut Efektif (Kolektif) Tema yang diangkat yakni Usulan Penetapan Perlindungan Biota Perairan Terancam Punah yang diselenggarakan pada Senin, (27/11/2023) di Pontianak.
Kegiatan ini sebagai side event Konferensi Nasional Pengelolaan Pesisir Sumber Daya Laut Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Konas Pesisir) XI yang berlangsung di Pontianak, Kalimantan Barat.
Firdaus menerangkan bahwa Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan telah menetapkan 23 jenis ikan dilindungi penuh dan 6 jenis ikan dilindungi terbatas. Namun demikian, mengingat semakin banyaknya biota perairan yang terancam punah, langka, dan endemik di perairan Indonesia maka pemerintah perlu memberikan perhatian khusus dan prioritas dalam pengelolaannya.
“Pada tahun 2023, KKP bersama BRIN tengah mereviu daftar biota perairan yang terancam punah prioritas perlindungan dan sekaligus mengupayakan adanya penetapan status perlindungannya melalui keputusan Menteri Kelautan secara bertahap dengan memperhatikan berbagai aspek baik aspek bioekologi, ekonomi dan sosial serta tingkat pemanfaatannya oleh masyarakat,” terang Firdaus dalam keterangan tertulis, Senin (4/12/2023).
SPESIES TERANCAM PUNAH
Upaya tersebut menurut Firdaus sejalan dengan agenda global Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework dalam kerangka Konvensi Keanekaragaman Hayati (Convention on Biological Diversity). Terutama Target 4 tentang aksi nyata dalam konservasi dan pengelolaan berkelanjutan dalam menghentikan kepunahan spesies terancam punah untuk mengurangi resiko kepunahan serta menjaga dan memulihkan keanekaragaman genetik.
Guna mereview dan memperbaharui hasil kajian sebelumnya, melalui Surat Keputusan Direktur Sekretariat Kewenangan Ilmiah Keanekaragaman Hayati (SKIKH) NOMOR : B-2011/IV/HK.01.00/4/2023 BRIN membentuk Tim Kelompok Kerja Perlindungan Biota Perairan Terancam Punah Prioritas. Kelompok kerja (Pokja). Tim ini beranggotakan peneliti BRIN, dan beberapa akademisi di antaranya Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Universitas Diponegoro (UNDIP).
Tim Pokja diharapkan dapat merumuskan rekomendasi dalam penetapan status perlindungan biota tersebut melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan. Tim Pokja telah melakukan kajian jenis biota perairan terancam punah prioritas yang berjumlah 319 spesies dengan rekomendasi perlindungan penuh sebanyak 132 spesies dan 187 spesies untuk dilindungi secara terbatas.
Hasil update terkait jumlah spesies prioritas tersebut, hingga saat ini masih dinamis dan ada kemungkinan dapat bertambah maupun berkurang sesuai data dan informasi yang didapatkan oleh tim pokja.
”Evaluasi status perlindungan jenis biota perairan ini sangat penting dalam konservasi jenis untuk mencegah kepunahan spesies di Indonesia” ungkap Amir Hamidy, Direktur SKIKH, BRIN.
Menindaklanjuti hasil kajian tersebut, tahapan selanjutnya adalah mengusulkan status perlindungannya dengan prosesnya mengikuti tahapan pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 35/2013 yang telah diperbaharui melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 49 /2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 35/ 2013 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan. Tahapan ini meliputi usulan inisiatif, verifikasi usulan, penyusunan analisis kebijakan, konsultasi publik, dan penetapan status perlindungan jenis ikan.
Pelaksanaan konsultasi ini tak hanya bertujuan untuk sosialisasi usulan status perlindungan biota perairan terancam punah, namun juga mendapatkan masukan serta informasi yang mutakhir dari para pemangku kepentingan, memperoleh kesepakatan dalam pengusulan status perlindungan biota perairan terancam punah, serta memperoleh gambaran tingkat pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap upaya konservasi jenis ikan terancam punah.
”Yang terpenting juga dari konsultasi ini adalah tersedianya data dan informasi tingkat pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap konservasi jenis ikan terancam punah,” jelas Wawan Ridwan, Chief of Party USAID Kolektif.
USAID Kolektif mendukung peningkatan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi dengan meningkatkan perlindungan spesies laut yang langka, terancam punah dan dilindungi serta habitat prioritas di 5 provinsi yang menjadi wilayah kerja USAID Kolektif.
Kelima provinsi tersebut yaitu Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Papua Barat dan Papua Barat Daya. Wilayah kerja ini mencakup 13 kawasan konservasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI) 711 dan 715 dengan total luas 5 juta hektar yang menjadi bagian dari 15,8 juta hektar juta target KKP untuk kawasan konservasi perairan telah dikelola secara efektif.
Pada akhir pelaksanaan program di tahun 2027, USAID Kolektif bersama para mitra pemangku kepentingan akan meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi dan pengelolaan Konservasi jenis ikan.
Selain KKP, kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretariat Kewenangan Ilmiah Keanekaragaman Hayati (SKIKH),Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), pemerintah daerah, akademisi, LSM dari Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, pembangunan sektor kelautan dan perikanan ditekankan untuk tetap memperhatikan keberlanjutan ekosistem dan habitatnya. Ekologi menjadi panglima dalam pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut Indonesia. (Arry/Oryza) mo