- 10.000 Benih Ikan Lele Ditebar Prajurit Koderal XII, Dukung Ketahanan Pangan
- KMP Bahtera Nusantara 01 Resmi Layani Letung–Sedanau, ASDP Perkuat Konektivitas Anabas
- Terjerat Kasus Jatah Preman Rp7 M, Gubernur Riau Kena OTT Ditahan KPK
- Berbagi Untuk Negeri PT Pelindo Solusi Logistik Tebar 1000 Paket Sembako Warga Semarang
- Pelabuhan Penyeberangan Letung dan Sedanau Diresmikan, Ekonomi Masyarakat Menggeliat
- Donor Darah di KRI Teluk Calang 524, Bakti Sosial Prajurit di Ujung Timur Indonesia
- Kasal Terima Kunjungan Delegasi Adviser To The President Of Russian Federation
- Pelindo Multi Terminal Perkuat Layanan Curah Cair
- Pelayaran Perdana, PT PMT Layani Pengapalan Petikemas MSC Group rute Kuala Tanjung-Singapura
- Selam Militer, TNI AL dan Korea Navy Lacak Black Box di Perairan Kepulauan Seribu
Waduh, Rektor Universitas Udayana Bali Tersangka Korupsi Sumbangan Mahasiswa Jalur Mandiri

Keterangan Gambar : Rektor Universitas Udayana Bali, Prof. I Nyoman Gde Antara. Foto: ist
Indonesiamaritimennew.com (IMN) BALI: Dunia pendidikan di Indonesia kembali tercoreng. Setelah sebelumnya Rektor Unila Prof. Karomani ditangkap KPK, kini menyusul Rektor Universitas Udayana (UNUD) Bali juga jadi tersangka korupsi.
Rektor Universitas Udayana Bali, Prof. I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri, tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.
Baca Lainnya :
- Satgas TNI AL KRI FKO-368 Sukses Gelar Passage Exercise UNIFIL di Laut Mediterania0
- Wow! TNI AL Gagalkan Pengiriman 2 Juta Batang Rokok Ilegal0
- Kerja Sama Navigasi Pelayaran Diperlukan untuk Perlindungan Lingkungan Maritim 0
- Kabulkan Pengunduran Diri Zainuddin Amali, Jokowi Angkat Plt Menpora Muhadjir Effendi0
- Pacu Semangat Kompetisi, Panglima Kolinlamil: Kata Kuncinya Saya Harus Sukses0
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali, mengungkapkan berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru.
"Pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satuĺ orang tersangka, yaitu Prof. Dr. INGA," kata Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali, Senin (13/3/2023).
Eka Sabana mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022, serta alat bukti dan keterangan saksi-saksi.
Profesor Nyoman Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas, kata dia, penyidik menyimpulkan Rektor Universitas Udayana ada dugaan ikut berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018 sampai dengan 2022.
Total sudah 4 tersangka dalam kasus korupsi dana SPI di UNUD. Tiga yersangka lainnya yaitu IKB, IMY, dan NPS. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2023. Disinyalir kasus dugaan korupsi ini telah merufikan negara sebesar Rp443 miliar.
Tersangka dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Arry/ORYZA)











