- Hingga Juni 2025, TPK Teluk Lamong Catat Kenaikan Arus Petikemas Internasional 9,1 %
- Dorong Kualitas Layanan dan Peningkatan PNPB, Kemenhub Teken 2 Perjanjian Konsesi Pelabuhan
- 5 Kapal Hasil Tangkapan KKP Dihibahkan ke Nelayan
- Komplotan Maling Beraksi di Kapal Lego Jangkar, Puluhan Kaleng Cat Disita Prajurit Lantamal Belawan
- Keselamatan Pelayaran Jadi Sorotan, Dirut PELNI Sidak Kapal di Surabaya
- Kawah Chandradimuka Akademi TNI AL Cetak 433 Calon Pemimpin Nasional Baru
- Pelindo Regional 2 dan Komisi I DPRD Bahas Pembangunan Ekonomi Maritim Belitung
- TNI AL dan Pasukan Amfibi 32 Negara Indo-Pasifik Samakan Visi di Simposium PALS 2025 Manila
- Lindungi Kawasan Konservasi Gili Matra, KKP Gandeng Mitra Strategis
- TPS Sambut Layanan Baru di Awal Semester II 2025, Koneksi dengan Pelabuhan Besar China
Vonis 5 Pembunuh Brigadir Yosua Jauh dari Tuntutan JPU, Ini Kata Mahfud Md

Keterangan Gambar : Menko Polhukam Mahfud Md. Foto: instagram
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Menko Polhukam Mahfud Md angkat bicara soal vonis terhadap 5 terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua yang dihukum jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Mahfud menilai, putusan hakim di kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sudah sesuai dengan konstruksi yang disampaikan oleh jaksa. Mahfud mengakui vonis yang hakim memang berbeda jauh dengan tuntutan JPU.
"Menurut saya itu putusan hakim itu sudah ikut konstruksinya jaksa, hanya beda angka vonis saja. Kalau konstruksinya kan punya jaksa semua itu. Jadi ini luar biasa," kata Mahfud di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Baca Lainnya :
- Peredaran Dolar Abal-abal Rp 3 M Dibongkar Bareskrim Polri0
- Menhan Prabowo: Korps Marinir TNI AL Aset Penting Kekuatan Negara0
- Banjir di Sulsel, Personel TNI AL Dikerahkan Bantu Korban0
- Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Bharada Eliezer Menangis, Ruang Sidang Didobrak Pengunjung0
- Kembangkan Angkutan Laut Perintis, Kemenhub Perkuat Kolaborasi dengan Pemda 0
Mahfud ikut menonton jalannya sidah vonis Eliezer lewat televisi. Ia bahkan bertepuk tangan ketika hakim membacakan vonis.
Seperti diketahui, vonis yang dijatuhkan hakim kepada 5 terdakwa jauh dari tuntutan jaksa. Rinciannya:
1. Ferdy Sambo: Dituntut penjara Seumur Hidup, Divonis Hukuman Mati
2. Putri Candrawathi (istri Sambo): Dituntut 8 Tahun Bui, Divonis 20 Tahun Penjara
3. Kuat Ma'ruf (sopir sekaligus ART): Dituntut 8 Tahun penjara, Divonis 15 Tahun
4. Ricky Rizal (ajudan Sambo): Dituntut 8 Tahun, Divonis 13 Tahun Penjara
5. Richard Eliezer (ajudan Sambo yang juga penembak): Dituntut 12 Tahun, Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
APRESIASI
Mahfud mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum dalam kasus yang menjadi sorotan publik tersebut. Ia melihat putusan hakim sudah sesuai dengan fakta selama persidangan berlangsung.
Menurut Mahfud, pembuktiannya perkara tersebut mengikuti jaksa. Namun hakim juga mendengar sumber lain, lalu disimpulkan sendiri. "Tapi sudah luar biasa itu. Pertama, polisi melakukan penyidikan, kemudian dilimpahkan ke kejaksaan, diperbaiki lagi dan ini semua jadi konstruksi hukum yang bagus. Hakimnya bagus sekali," kata Mahfud.
Ia juga meminta publik tidak beropini jika jaksa gagal menjalankan tugas karena tuntutan berbeda dengan vonis hakim. Karena putusan yang diambil hakim dikalkulasi dari pembuktian jaksa selama persidangan.
"Tetapi jangan dikira bahwa jaksa itu gagal. Itu justru yang dibacakan oleh hakim itu kan konstruksi jaksa semua kan, cara pembuktian dan lain sebagainya. Cuma vonisnya yang beda," tandas Mahfud.
Diberitakan indonesiamaritimenews.com sebelumnya, Brigadir Yosua tewas ditembak di rumah dinas atasannya, Ferdy Sambo (ketika itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri) di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022 sore.
Dalam persidangan, terdakwa Bharada Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang juga ajudan, mengaku ia menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo sebagai atasannya.
Sebagaimana diketahui, Yosua dituduh melecehkan Putri Candrawathi, istri Sambo. Tetapi dalam persidangan tidak ada kasus pelecehan seksual. Sambo sendiri divonis hukuman mati. Sedangkan Putri diganjar 20 tahun penjara. Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. (Arry/Oryza)
