Breaking News
- Bantu Petambak Garam Genjot Produksi, KKP Terapkan Teknologi SWSO
- Presiden Prabowo dan PM Albanese Tandatangani Traktat Keamanan Bersama
- Baharkam Polri dan Prancis Jajaki Kerja Sama Teknologi Alutsista Modern
- IPC TPK Dorong Budaya Sadar Keselamatan Warakas Nuansa K3 Nasional 2026
- Seminar Nasional HPN 2026: Bangun Infrastruktur, Transportasi dan Pelabuhan Ciwandan untuk Banten
- Arus Petikemas IPC TPK Pontianak Dinamis Tumbuh 7,47% Sepanjang 2025, Logistik Kalbar Menggeliat
- IPC TPK Implementasi ESG Utamakan Keselamatan Kerja, TKBM Dilatih K3
- IPC TPK Palembang Melejit Saat Perdagangan Global Lesu, Tumbuh 6,15% Sepanjang 2025
- Cek Kesiapan Angkutan Lebaran 2026 Ditjen Hubla Uji Petik di Labuan Bajo
- Integrated Planning & Control IPC TPK Tingkatkan Efektivitas Operasional Pelabuhan Panjang
Tugas KPLP Bagian Upaya Indonesia Wujudkan Poros Maritim Dunia.

Keterangan Gambar : Kapal Patroli KPLP.Foto: Dok Kemenhub
Indonesiamaritimenews.com ( IMN),JAKARTA: Tugas Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) diharapkan tetap konsisten yang menjadi bagian upaya Indonesia mewujudkan poros maritim dunia.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Arif Toha bertepatan dengan 50 usia KPLP.
"Dengan cara memastikan keselamatan dan keamanan pelayaran serta menjaga laut Indonesia dari segala bentuk gangguan dan ancaman serta mencegah dan menangani kerusakan lingkungan maritim," kata Arif melalui keterangan tertulis, Senin (30/1/2023).
Arif menjelaskan, sejarah panjang KPLP telah mencatat banyak prestasi yang telah dicapai baik skala nasional maupun internasional. Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan merupakan maritime administration yang menjadi perwakilan Indonesia di Organisasi Maritim Dunia/IMO.
"Sehingga petugas KPLP saat melaksanakan aksi patroli di laut selalu berpegang pada perundang-undangan yang berlaku serta aturan internasional," ujarnya.
TANAMKAN NILAI
Sementara itu Direktur KPLP Mugen S. Sartoto mengungkapkan di usia setengah abad, KPLP berkomitmen untuk selalu menanamkan nilai-nilai responsif, yaitu responsibilitas, "ownership", integritas, dan faktual.
"Sebagai garda terdepan dalam menjaga perairan Indonesia, prinsip ini harus selalu dipegang terutama saat memberikan layanan kepada masyarakat dan tentu sebagai upaya penegakan hukum di bidang pelayaran," katanya.
Selain mengemban tugas negara sebagai penjaga keamanan dan keselamatan pelayaran, KPLP juga menegakkan hukum untuk kepentingan keselamatan pelayaran.
Keberadaan KPLP menurut Mugen telah membuat Indonesia menjadi lebih disegani dan memberikan kontribusi besar dalam menjaga pemenuhan aturan konvensi dalam beberapa aspek. Antara lain kelaiklautan, keselamatan, keamanan, ketertiban, dan perlindungan maritim.
"Personel KPLP di seluruh Indonesia telah dilatih secara khusus dan memiliki fungsi penyidikan dan penegakan hukum berdasarkan ketentuan nasional maupun internasional," ungkap Mugen.
KPLP saat ini memiliki personel sekitar 9.000 orang dengan jumlah aset kapal patroli sebanyak 369 unit yang terdiri dari tujuh unit kapal kelas I (60 meter), 15 unit kelas II (42 meter), 51 unit kelas III (28 meter), 53 unit kelas IV (17 meter) serta 243 unit kelas V (12 meter).
Termasuk di dalamnya 35 unit kapal yang berada di lima Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) yang tersebar di seluruh penjuru tanah air, yaitu PLP Kelas I Tanjung Priok, PLP Kelas II Tanjung Uban, PLP Kelas II Surabaya, PLP Kelas II Bitung, dan PLP Kelas II Tual.
KPLP adalah salah satu direktorat di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang dikukuhkan pada 30 Januari 1973. Keberadaannya sesuai dengan landasan hukum, yakni Peraturan Pelayaran (Scheepvaart Reglement) LN 1882 Nomor 115 junto LN 1911 No 399 (kepolisian di laut), UU Pelayaran (Scheepvaart Ordonantie) 1936 (Stb. 1936 No 700), Peraturan Pelayaran 1936 Pasal 4, dan Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim 1939 Pasal 13. (Ted/Oryza)
Write a Facebook Comment











