TTL Terapkan Pelindo Bersih, Perangi Korupsi, Kecurangan dan Pemerasan

By Indonesia Maritime News 26 Agu 2025, 10:27:09 WIB Logistik
TTL Terapkan Pelindo Bersih, Perangi Korupsi, Kecurangan dan Pemerasan

Keterangan Gambar : PT Terminal Teluk Lamong (TTL) menjaga komitmennya terhadap penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik/Good Corporate Governance (GCG). Foto: TTL



Indonesiamaritimenews.com (IMN), SURABAYA: PT Terminal Teluk Lamong (TTL) menjaga komitmennya terhadap penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik/Good Corporate Governance (GCG), di dalam setiap aspek pengelolaan perusahaan.

PT Terminal Teluk Lamong memastikan implementasi Whistle Blowing System (WBS) melalui kanal Pelindo Bersih, program yang diterapkan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang merupakan Induk Perusahaan PT Terminal Teluk Lamong.

Corporate Secretary PT Terminal Teluk Lamong, Syaiful Anam mengatakan penerapan Pelindo Bersih merupakan salah satu upaya perusahaan untuk mewujudkan tempat kerja yang bersih dari tindakan curang, korupsi, dan pemerasan.

Baca Lainnya :

Pelindo Bersih menjadi sarana pelaporan pelanggaran yang dapat digunakan oleh Insan PT Terminal Teluk Lamong dan stakeholders untuk mendukung terciptanya lingkungan kerja yang bebas dari tindakan Fraud.

“Pelindo Bersih  bertujuan untuk menumbuhkan awareness seluruh pihak atas dugaan pelanggaran di lingkungan Pelindo Grup sebagai bagian dari internal control dan early warning system korporasi”, ujar Syaiful Anam, dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8/2025).

PT Terminal Teluk Lamong berkomitmen untuk mewujudkan praktik pengelolaan perusahaan yang bersih. Pelindo Bersih merupakan sistem yang digunakan oleh perusahaan untuk menerima, mengelola, dan menindaklanjuti informasi yang disampaikan oleh pelapor mengenai dugaan praktik pelanggaran yang terjadi di lingkungan PT Terminal Teluk Lamong.

Jenis-jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui Pelindo Bersih adalah meliputi: tindakan curang (tidak adil), korupsi, pencurian, pelanggaran kebijakan dan peraturan perusahaan, benturan kepentingan, penyuapan/gratifikasi, penipuan, pemerasan, dan penggelapan.

Berbagai kegiatan juga dilakukan di PT Terminal Teluk Lamong, diantaranya sosialisasi dan survey pemahaman kepada seluruh pegawai, pemasangan poster, hingga sosialisasi di media sosial melalui konten-konten yang interaktif.

PT Terminal Teluk Lamong juga melaksanakan kegiatan sharing session Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku secara efektif tiga tahun setelah diundangkan yaitu pada tanggal 2 Januari 2026, kegiatan sharing session akan dilaksanakan bersama dengan Tim Kejaksanaan Negeri Tanjung Perak.

TTL menyatakan, apabila terjadi praktek tindakan curang, korupsi, dan pemerasan di lingkungan PT Terminal Teluk Lamong semua pihak dapat melaporkan melalui email ke alamat pelindobersih@whistleblowing.link dan mengakses website https://pelindobersih.pelindo.co.id/. (Arry/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook