- Buka Peluang Kerja Baru Kemnaker Gandeng TikTok, Dorong Talenta Ekonomi Digital
- Petikemas Internasional Dongkrak Kinerja Terminal Teluk Lamong 4,5%
- Transformasi Terminal Dongkrak Arus Peti Kemas di TPK Sorong 10% Pada Triwulan I 2026
- KRI Bima Suci Bawa Taruna AAL dan Cadet Asean Tiba di Colombo, Misi Diplomasi Kartika Jala Krida 2026
- Heboh Pulau Umang di Banten Dijual Rp65 Miliar, KKP: Langsung Kami Segel
- Taklukkan Medan Sulit Samudra Atlantik, KRI Conapus-936 Sandar di Afrika Selatan
- Layanan Pelindo Masa Angkutan Lebaran 2026 Tembus 2,6 Juta Penumpang, Meningkat 24 %
- PELNI dan Meratus Line Perluas Kerja Sama Strategis Program Tol Laut
- Kapal Perang Fregat Angkatan Laut Thailand Singgah di Surabaya, Ini Kekuatannya
- Yuhuu... 441 Riders Cilik Bersaing Ketat di Kejurnas Push Bike Race Kapten Morgan Tahun 2026
Teken MoU, Pelindo Regional 4 dan Kejati Kaltim Ciptakan Iklim Investasi Sehat

Keterangan Gambar : Executive Director 4 Pelindo Regional 4, Abdul Azis (keempat dari kanan), dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Iman Wijaya (keempat dari kiri) menandatangani MoU. Foto: Pelindo
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 menandatangani kesepakatan kersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. MoU ini sebagai bentuk sinergi antara BUMN dengan lembaga penegak hukum dalam rangka memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Penandatanganan dilakukan oleh Executive Director 4 Pelindo Regional 4, Abdul Azis, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Iman Wijaya, disaksikan oleh jajaran manajemen Pelindo Regional 4 serta para pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kamis (15/5/2025).
Baca Lainnya :
- HUT Ke-73 PELNI, Dirut Turun Gunung Mengajar Siswa SD, Bagikan 200 Life Jacket ke Nelayan0
- Satukan Nusantara, ASDP Layani 207 Rute Perintis Hingga Penjuru 3 T0
- Pelayaran Baru ke Vietnam, IPC TPK Sambut Layanan Perdana FESCO Lines0
- Pelindo Regional 2 Bersama Group Perusahaan Sukses Lepaskan Pemudik Gratis 2025 di Priok0
- Teeet...Bus Berangkat Bawa Ribuan Pemudik Gratis 2025 Pelindo dari Priok ke Berbagai Daerah0
MoU ini mencakup kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kepada Pelindo Regional 4. Kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi dalam hal pengamanan aset negara, pencegahan potensi kerugian negara, serta penyelesaian permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam operasional pelabuhan.
Dalam sambutannya, Executive Director 4 Pelindo Regional 4, Abdul Azis mengatakan kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen Pelindo dalam menjalankan operasional yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terhadap kegiatan operasional Pelindo. Sinergi ini penting untuk memastikan bahwa setiap langkah yang kami ambil dalam pengelolaan pelabuhan telah melalui pertimbangan hukum yang matang, terutama dalam menghadapi tantangan hukum perdata dan tata usaha negara," ujar Abdul Azis.
Ia berharap kerja sama tersebut dapat terus berkembang dalam bentuk pendampingan hukum terhadap kepentingan negara, khususnya dalam pengelolaan aset dan investasi di wilayah Kalimantan Timur.
Siao Dukung BUMN
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Iman Wijaya menegaskan bahwa Kejaksaan siap mendukung BUMN strategis seperti Pelindo dalam mewujudkan kepastian hukum dalam menjalankan fungsi bisnisnya.
“Kami siap menjadi mitra strategis Pelindo dalam memberikan pendampingan hukum dan masukan yuridis, termasuk dalam penyelamatan aset negara yang dikelola oleh BUMN," jelas Iman Wijaya.
"Kerja sama ini bukan hanya sebagai wujud pelaksanaan tugas kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, tetapi juga bentuk nyata sinergitas antar lembaga negara dalam mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah,” sambung Iman Wijaya.
Penandatanganan MoU ini menandai langkah maju dalam upaya harmonisasi antara pelaku usaha milik negara dan lembaga penegak hukum di daerah, guna menciptakan iklim investasi dan layanan publik yang lebih sehat, profesional, dan bebas dari potensi pelanggaran hukum. (Bow/Oryza)











