Teddy Minahasa Dituduh Dapat Rp300 Juta dari Jual BB Sabu, Ini Dakwaan Lengkap Jaksa

By Indonesia Maritime News 02 Feb 2023, 21:22:52 WIB Hukum
Teddy Minahasa Dituduh Dapat Rp300 Juta dari Jual BB Sabu, Ini Dakwaan Lengkap Jaksa

Keterangan Gambar : Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat. Foto: ist


Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra didakwa menjual 5 kilogram sabu-sabu barang bukti (BB). Ia disebut menerima uang SGD 27.300 atau Rp300 juta dari hasil penjualan itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan uang tersebut diterima Teddy dari mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara  hasil penjualan 1 kilogram sabu kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.

Kemudian saksi Doddy Prawiranegara menyerahkan paper bag kecil yang didalamnya berisi mata uang singapura sejumlah 27.300 SGD (dua puluh tujuh ribu tiga ratus dolar singapura) dari hasil penjualan narkotika jenis sabu kepada terdakwa di ruang tamu rumah terdakwa.

Baca Lainnya :

Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Uang itu pada awalnya berjumlah Rp300 juta dari hasil penjualan sabu yang dilakukan oleh Linda. Lalu ditukar oleh Doddy dan Fatulah Adi Putra dalam bentuk dolar Singapura.

"Pada tanggal 26 September 2022, saksi Doddy Prawiranegara bersama dengan saksi Fatulah Adi Putra menukarkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu di Bank BCA Cibubur Arumdina dan di Perusahaan Penukaran Mata Uang Asing Dolar Ásia Cibubur sebesar Rp300.000.000, - (tiga ratus juta rupiah), ke dalam mata uang dolar Singapura," ungkap jaksa.

TEDDY TIDAK SETUJU

Jaksa menyebutkan bahwa Teddy tidak menyetujui skema penjualan tersebut. Tepatnya, dari harga Rp400 juta/kg ia menganggap Linda seharusnya hanya mendapat 10 persen dari hasil penjualan. Hal itu dikatakannya kepada Doddy.

Pada 3 Oktober 2022, Doddy memerintahkan Syamsul untuk menyerahkan kembali 2 kg sabu ke Linda. Di sana, disetujui satu kilogramnya dijual seharga Rp360 juta.

Syamsul Ma'arif menyerahkan kembali 2 (dua) bungkus berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing kurang lebih: 1.000 (seribu) gram, langsung kepada Linda Pujiastuti alias Anita.

Terdakwa lalu mengatakan 'berarti 720 juta ya mas' dan saksi Doddy Prawiranegara menjawab "siap jenderal". Lalu terdakwa menjawab 'ya sudah minggu depan saja'.

Dalam dakwaan, jaksa juga menyebutkan sebelum tertangkap, Linda sempat melapor kepada Teddy dari jumlah tersebut ia telah berhasil meraup uang Rp200 juta dari Rp720 juta yang seharusnya dibayarkan.

"11 Oktober 2022 saksi Linda Pujiastuti alias Anita mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada terdakwa yang pada pokoknya melaporkan kepada terdakwa bahwa penjualan narkotika jenis sabu yang diserahkan kepada Linda pada 3 Oktober 2022 telah berhasil terjual sejumlah Rp200 juta," ungkap jaksa.

Namun sebelum sempat menjual seluruhnya, Linda ditangkap polisi. Dari sinilah kasus besar ini terbongkar.

KRONOLOGIS

Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa.

Tiga tersebut adalah Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu. Jaksa pun mengungkapkan kronologis kasus ini. 

Perkara ini berawal ketika pada 14 Mei 2022 ketika Polres Bukittinggi mengungkap kasus peredaran narkotika dan menyita barang bukti sabu seberat 41,387 kg. Kemudian, Doddy melaporkan hasil pengungkapan itu kepada Irjen Teddy Minahasa.

"Saksi Doddy selaku Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bukit Tinggi melaporkan hasil pengungkapan melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 081333302001 milik saksi Dody kepada terdakwa selaku Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat," kata jaksa.

Jaksa menyebut saat itu Teddy memerintahkan Doddy membulatkan jumlah berat sabu menjadi 41,4 kg. Teddy kemudian memerintahkan Doddy untuk mengganti barang bukti jenis sabu itu dengan tawas.

 "Bahwa pada tanggal 17 Mei 2022, saksi Doddy mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada terdakwa untuk meminta petunjuk mengenai waktu pelaksanaan press release penangkapan terkait peredaran narkotika jenis sabu tersebut," kata jaksa.

Teddy selaku kapoda lalu memberikan arahan kepada  Doddy untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota, atas arahan dari terdakwa tersebut. "Saksi Doddy menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya," sambung jaksa. Namun pada akhirnya melaksanakannya juga.

Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SIDANG TERPISAH

Dalam sidang terpisah dengan terdakwa Dody Prawiranegara, jaksa menyebutkan kronologis perkara penjualan barang bukti narkoba ini. Disebutkan, Teddy Minahasa memerintahkan Doddy Prawiranegara untuk mengambil barang bukti sabu 10 ribu gram atau 10 kg, lalu ditukar dengan tawas. 

Berawal dari perintah Teddy kepada saksi Syamsul Ma'arif (rekan Dody) untuk mencarikan tawas seberat 5.000 gram. Meskipun yang diminta oleh saksi Teddy Minahasa Putra adalah mengambil barang bukti seberat 10 ribu gram untuk ditukar dengan tawas. Syamsul Ma'arif menyanggupi permintaan hanya 5.000 gram atau 5 kilogram.

Pada 12 Juni 2022, Dody memberi tahu Teddy melalui pesan singkat mengenai pelaksanaan pemusnahan barang bukti sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi. Pada 14 Juni 2022 pukul 12.00 Syamsul Ma'arif datang ke ruang kerja Dody dengan membawa 5 kg tawas. Syamsul kemudian menukar sabu dengan tawas yang dibawanya itu.

"Terdakwa (Dody) dengan membawa tas hitam yang telah berisikan tawas seberat 5.000 gram, yang saksi Syamsul Ma'arif beli melalui platform toko online Tokopedia, serta saksi Syamsul Ma'arif juga membawa linggis kecil," ungkap jaksa.

Selanjutnya Dody keluar dari ruangan kerjanya, lalu menuju ke Aula Polres Bukittinggi. Setelah kembali ke ruang kerja Kapolres Bukittinggi sebagian barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5.000 gram yang berada di dalam peti, sudah ditukar oleh Syamsul Ma'arif dengan tawas. Peti tempat penyimpanan awal narkotika jenis sabu sudah terlihat rapi seperti semula.

Doddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Arry/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook