Sah! 16 BUMN Dapat Suntikan Dana PMN, Ini Daftarnya

By Indonesia Maritime News 03 Okt 2023, 05:37:16 WIB BUMN
Sah! 16 BUMN Dapat Suntikan Dana PMN, Ini Daftarnya

Keterangan Gambar : Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR. Foto: dok. Kemenkeu




Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Sebanyak 16 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapat suntikan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) dari Kementerian Keuangan. Hal ini diputuskan dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin (2/10/2023).

Komisi XI menyetujui pemberian PMN kepada sejumlah Badan Usaha Milik Negara untuk tahun anggaran 2023 dan 2024. Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir dalam rapat mengatakan menyetujui pemberian PMN baik tunai maupun non tunai.

Baca Lainnya :

"Pemberian tunai maupun non tunai dengan mengucapkan Alhamdulillah kita setujui," kata Kahar Muzakir.

PMN tunai diberikan kepada 6 BUMN untuk tahun anggaran 2023. Sedangkan 7 BUMN dapat PMN non tunai, dan 3 BUMN dapat PMN di 2024.

Kesimpulan rapat dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi XI Dolfie Othniel Frederic Palit. "Komisi XI DPR RI menyetujui pemerintah melaksanakan PMN tunai dan non tunai pada APBN tahun anggaran 2023 dan PMN tunai pada APBN tahun anggaran 2024 dengan rincian sebagai berikut," kata Dolfie.

Disimpulkan juga, pemerintah tidak memberikan PMN tunai kepada PT PLN (Persero) sebesar Rp10 triliun dan PT Bina Karya (Persero) Rp500 miliar untuk tahun anggaran 2023.

Adapun BUMN yang memperoleh PMN tunai dan non tunai untuk anggaran 2023 dan 2024 yaitu

PMN TUNAI TA 2023

1.PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp 28,8 triliun
2. Perum LPPNPI/Airnav sebesar Rp 659,19 miliar
3. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) Rp 3 triliun
4. PT Sarana Multigriya Finansial Rp 1,530 triliun
5. PT Len Industri (Persero) Rp 1,754 triliun
6. PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) Rp 1,014 triliun

PMN NON TUNAI TA 2023

1.Perum LPPNPI/Airnav Indonesia berupa Barang Milik Negara senilai Rp 892 miliar
2.PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) berupa konversi piutang negara senilai Rp 2,564 triliun
3.PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berupa BMN senilai Rp 388,56 miliar
4.PT Brantas Abipraya (Persero) berupa BMN senilai Rp 211,98 miliar
5.PT Sejahtera Eka Graha berupa BMN senilai Rp 1,227 triliun
6. PT Pertamina (Persero) berupa BMN dengan nilai Rp 49,94 miliar
7.PT Len Industri (Persero) berupa konversi piutang senilai Rp 456,25 miliar

PMN TUNAI TA 2024

1.PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp 18,604 triliun
2.PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) senilai Rp 3,556 triliun
3.PT Wijaya Karya (Persero) Tbk senilai Rp 6 triliun

Komisi XI menyatakan pelaksanaan PMN diarahkan sesuai dengan upaya kebijakan dan program masing-masing BUMN.

"Kemenkeu melakukan monitoring dan evaluasi atas PM tunai dan non tunai yang diberikan kepada bumn serta kinerja kontrak manajemen yang juga dilaporkan ke Komisi XI setiap semester," kata Kahar.

Atas keputusan tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani mengucapkan terima kasih. Dia berjanji pemerintah akan terus mengawasi kinerja BUMN dan penggunaan PMN yang diberikan.

"Semoga pembahasan dan persetujuan dari Komisi XI akan memperkuat BUMN kita terutama yang menjalankan tugas pembangunan nasional," kata Sri Mulyani. (Fat/Oryza)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook