Polisi Akan Panggil Pemilik 3 Gudang Penimbun 1,1 Juta Kg Migor di Deli Serdang, Sumut

By Indonesia Maritime News 19 Feb 2022, 17:31:36 WIB Hukum
Polisi Akan Panggil Pemilik 3 Gudang Penimbun   1,1 Juta Kg Migor di Deli Serdang, Sumut

Keterangan Gambar : Polisi dan Tim Satgas Pangan Sumatera Utara menemukan timbunan minyak goreng di gudang di Deli Serdang, Sumut. Foto: dok.Polda Sumut


Indonesiamaritimenews.com (IMN),MEDAN: Polda Sumatera Utara tengah mengusut temuan 1,1 juta kilogram minyak goreng (migor) ditimbun di 3 gudang di Kab. Deli Serdang, Sumut. Pemilik gudang akan segera dipanggil polisi.

Diberitakan indonesiamaritimenews.com sebelumnya, Tim Satgas Pangan Sumatera Utara menemukan 1,1 juta kilogram minyak goreng yang ditimbun di 3 gudang di Kabupaten Deli Serdang, Jumat (18/2/2022). Temuan ini bikin gempar karena masyarakat saat ini sedah didera kesulitan memperoleh minyak goreng yang kini langka di pasaran. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi wahyudi kepada wartawan menjelaskan kegiatan monitoring itu dilaksanakan sesuai perintah Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut mendatangi beberapa gudang yang menyimpan komoditas minyak goreng kemasan di Kabupaten Deli Serdang.

Ketiga gudang itu masing-masing: di PT Indormarco Prismatama, Jalan Industri, Tanjung Morawa; PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk di Jalan Kawasan Industri; serta PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Jalan Sudirman, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam.

TEMUAN 1,1 JUTA KG MIGOR
Lebih rinci, Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol John Charles Edison Nababan kepada wartawan mengatakan kegiatan itu dalam rangka monitoring khususnya minyak goreng yang kini langka.

Di gudang PT Indomarco Prismatama, ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter merek Parveen sebanyak 1.184 kotak atau 23.680 Pcs. Selanjutnya di gudang PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter merek Parveen sebanyak 1.121 Karton atau 22.420 pcs.

Sedangkan di PT. Salim Ivomas Pratama Tbk ditemukan minyak goreng kemasan merek Bimoli sebanyak 25.361 kotak. “Dari pengecekan itu kita menemukan salah satu gudang menyimpan minyak goreng dalam jumlah besar. Saat ini temuan tersebut sedang kami dalami,” ungkap John, Sabtu (19/2/2022).

Pada Senin (21/2/2022), penyidik akan mengundang pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi. “Apakah pda indikasi penimbunan atau tidak. Tentunya jika ada indikasi pelanggaran hukum tentu kita akan proses,” kata dia.

Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Tim Satgas Pangan Provinsi terus berkoordinasi melakukan monitoring terhadap perkembangan harga dan ketersediaan bahan pokok khususnya minyak goreng.

Polisi akan melakukan upaya hukum terhadap spekulan atau oknum tertentu yang menimbun minyak goreng untuk mencari keuntungan pribadi. Jhon meminta produsen minyak goreng mamatuhi pedoman kebijakan pemerintah, khususnya Kemendag tentang DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation). 

Seperti diketahui, produsen minyak goreng harus lebih mengutamakan kebutuhan CPO dalam negeri sebesar 20 persen dan sisanya baru boleh diekspor. Kemudian kebijakan DPO pemerintah pun telah menetapkan HET (Harga Eceran Tertinggi). Minyak goreng curah ditetapkan seharga Rp 11.500 per liter; minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 dan minyak goreng kemasan premiun Rp 14.000 per liter.

Namun sejak pemerintah menetapkan HET, minyak goreng menghilang dari pasaran. Baik di pasar tradisional maupun pasar di ritel dan pasar modern, minyak goreng tidak ditemukan. Kondisi ini terjadi hampir di semua daerah di Indonesia.(Irfan Kontributor Medan/Oriz)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook