Perkuat Peran Masyarakat Hukum Adat Kelola Pesisir dan Pulau Kecil, Begini Langkah KKP

By Indonesia Maritime News 19 Des 2023, 20:05:35 WIB Seni & Budaya
Perkuat Peran Masyarakat Hukum Adat Kelola Pesisir dan Pulau Kecil, Begini Langkah KKP

Keterangan Gambar : Forum Adat Nasional ke-5 bertema Sinergi dan Optimalisasi Peran Masyarakat Hukum Adat dan Pemangku Kepentingan dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil digelar di Yogyakarta. Foto: KKP



Indonesiamaritimenews.com (IMN),YOGYAKARTA: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat kelembagaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) guna mendukung kebijakan pemerintah dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
 
Hal ini ditegaskan dalam Forum Adat Nasional ke-5 yang bertema Sinergi dan Optimalisasi Peran Masyarakat Hukum Adat dan Pemangku Kepentingan dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Yogyakarta.
 
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo menerangkan pentingnya keberadaan MHA dalam pembangunan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.  Terutama dalam membantu terselenggaranya program prioritas KKP dalam mewujudkan penambahan luas kawasan konservasi dan pengawasan serta pengendalian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
 
“Wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat ke depan berpotensi sebagai other effective area-based conservation measures (OECMs) atau wilayah yang dicatat sebagai wilayah konservasi yang didorong untuk mendukung target perluasan kawasan konservasi 30% sampai dengan 2045” terang Victor.
 
Melalui forum adat nasional ini, Victor juga mengajak para pemangku kepentingan baik pemerintahan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan akademisi untuk memberikan masukan untuk dapat menyusun kebijakan publik yang komprehensif sehingga pengelolaan kedepan akan bisa lebih baik lagi.
 
Sejalan dengan itu, Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Muhammad Yusuf menegaskan bahwa KKP telah memfasilitasi penetapan 26 MHA yang diharapkan dapat mengelola wilayahnya dengan baik.
 
“KKP sangat mendorong kementerian lain untuk sama-sama mendorong penetapan MHA yang belum mendapat legalisasi serta peduli dengan keberadaan MHA, seperti meningkatkan informasi, meningkatkan pasar untuk menjamin kesejahteraan MHA di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Yusuf dalam keterangan tertulis, Selasa (19/12/2023).
 
Forum Adat Nasional selain bersinergi dengan  Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), juga menghadirkan perwakilan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, serta Ketua Dewan Adat MHA Werur Distrik Bikar, Kabupaten Tambrau, Papua Barat Daya, Junus Rumansara, dan Raja MHA Negeri Rutong, Kota Ambon, Reza Valdo Maspaitella.
 
KEARIFAN LOKAL
 
Sementara itu, Manajer Senior Bentang Laut Kepala Burung YKAN, Lukas Rumetna menyebutkan pihaknya terus mendukung optimalisasi pelibatan MHA khususnya dalam pengelolaan wilayah pesisir.
 
“YKAN sebagai mitra pembangunan tentu sangat mendukung efektivitas dan optimalisasi pelibatan, peran serta dan pemberdayaan MHA dalam mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pengelolaan ini diterapkan melalui prinsip-prinsip kearifan lokal, adat istiadat, dan konservasi,” jelasnya.
 
Lukas memberi contoh tentang kolaborasi kearifan lokal dan sains dalam pengelolaan sasi yang dilakukan oleh YKAN bersama para mitra MHA di Provinsi Papua Barat Daya telah memberikan manfaat secara ekologi, sosial, dan ekonomi.
 
Perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menekankan perlunya mendorong dan memprioritaskan keberlanjutan ekologi laut seiring dengan pemanfaatan laut secara optimal, baik dari aspek ekonomi maupun sosial budaya sehingga tak hanya generasi mendatang dapat merasakan manfaat sumber daya kelautan dan perikanan. (Fat/Oryza)
 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook