- Kombes AM Kamal, Dari Operasi DOM Aceh hingga Satgas Damai Papua, Mengabdi untuk Negeri
- Hilirisasi Rajungan di Jepara, KKP Dorong Ekonomi Masyarakat Pesisir Naik Kelas
- Gotong Royong, TNI AL dan Masyarakat Bangun Tanggul Penahan Abrasi di Tapal Batas
- Bantu Warga Kelola Sampah, Pelindo Group Wilayah Kerja Makassar Sumbang Mesin Press
- Patok Pagar Bambu 30 Km di Laut Tangerang Disegel KKP, Tak Sesuai UNCLOS dan Ancam Ekologi
- 54 Kg Kalajengking Kering Nyaris Diselundupkan, Digagalkan Satgaspam TNI AL di Bandara Juanda
- Jelang Hari Dharma Samudera, Kasal Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kru Kapal Asing Sakit di Perairan Berau Dievakuasi TNI AL, Basarnas dan Polair
- Cilegon Banjir, Satgas Siaga Bencana Lanal Banten Kerahkan Bantuan
- Kapal Pesiar Coral Geographer Singgah di Pelabuhan Makassar, Pelindo Beri Layanan Terbaik
Perkuat Indonesia Diporos Maritim Dunia, Kemenhub Dorong Sosialisasi UNCLOS 1982
Keterangan Gambar : Kemenhub sosialisasikan UNCLOS 1982. Foto: Kemenhub
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki peran yang sangat krusial dalam menjaga keberlanjutan dan keamanan wilayah lautnya. Karenanya UNCLOS 1982 beperan penting dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyoroti bahwa implementasi United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 di Indonesia tidak hanya memiliki peran penting untuk memastikan keselamatan keamanan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim, tetapi juga untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Baca Lainnya :
- Catat! IMO Tetapkan Gili Matra dan Nusa Penida Kawasan Laut Sensitif0
- Ini Strategi Ditjen Hubla Optimalkan Laporan Pelayanan Pakai Aplikasi SIRANI0
- Cegah Korupsi, Layani Hipotek,Kemenhub Kembangkan Sistem SIMKAPEL0
- Slamet Berjalan di Buritan Kapal Menghilang,Jatuh Kelaut, Kemenhub Fasilitasi Asuransi ke Ahli Waris0
- KSOP Kelas IV Kalianget Bagi-bagi Life Jacket ke Nelayan0
Hal ini dikatakan oleh Diirektur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi saat membuka kegiatan Sosialisasi Penerapan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 di Perairan Indonesia di Jakarta, Senin (14/10/2024).
“Melalui UNCLOS, Indonesia dapat memperkuat kontrol terhadap wilayah perairannya, mengelola sumber daya alamnya dengan lebih efektif dan berkelanjutan, serta melindungi ekosistemnya dari kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas manusia,” ungkap Antoni.
Dijelaskan Antoni, Indonesia telah meratifikasi konvensi ini melalui Undang-Undang No. 17 Tahun 1985. Penerapan UNCLOS memungkinkan Indonesia untuk mengklaim Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) hingga 200 mil laut dari garis dasar, yang memberikan hak eksklusif untuk eksplorasi sumber daya alam di wilayah tersebut.
Namun, ada beberapa tantangan besar dalam implementasi konvensi tersebut. "Evolusi kejahatan transnasional seperti penangkapan ikan ilegal, eksploitasi sumber daya laut yang tidak berkelanjutan, serta klaim tumpang tindih dengan negara tetangga menjadi isu yang membutuhkan penyelesaian lebih lanjut,” sambung Antoni.
Ia juga menekankan bahwa perubahan iklim dan kenaikan permukaan laut yang berdampak terhadap garis dasar maritim memerlukan adaptasi kebijakan dan strategi baru. Kerangka hukum di bawah UNCLOS harus terus dikembangkan agar tetap relevan sebagai pedoman dalam mengatasi tantangan saat ini.
PELAPORAN KAPAL
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Laut telah menetapkan Keputusan Nomor KP-DJPL 455 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Kapal (Ship Reporting System).
Keputusan ini merekomendasikan kapal-kapal yang masuk dan keluar perairan Indonesia untuk melakukan pelaporan kepada sarana telekomunikasi pelayaran.
“Selain itu, kami telah menyiapkan pengawasan selama 24 jam yang dilakukan melalui Maritime Coordination Center (MCC), yang bertanggung jawab atas penyiaran informasi keselamatan pelayaran di seluruh wilayah Indonesia,” tutur Antoni.
Dengan sistem ini, diharapkan keselamatan dan keamanan pelayaran di perairan Indonesia dapat terjaga, sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2023.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Kenavigasian, Capt. Budi Mantoro, mengatakan melalui edukasi dan sosialisasi ini diharapkan semua lapisan masyarakat, mulai dari regulator, operator pelayaran, hingga akademisi, memahami pentingnya UNCLOS 1982 dan urgensi dari kedaulatan perairan Indonesia sebagai tugas dan tanggung jawab bersama.
"Kami berharap sosialisasi ini dapat memaksimalkan manfaat dari penerapan UNCLOS 1982, sekaligus memastikan pengelolaan perairan yang berkelanjutan dan aman di masa depan. Dengan pengetahuan yang tepat, masyarakat juga diharapkan dapat berkontribusi dalam menjaga keselamatan pelayaran dan melestarikan lingkungan laut, serta mendukung kebijakan pemerintah berbasis pada UNCLOS," jelas Budi.
Turut menjadi narasumber dalam sosialisasi ini di antaranya Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Republik Federal Jerman, Direktur Hukum dan Perjanjian Kewilayahan Kementerian Luar Negeri, serta Akademisi Universitas Gadjah Mada dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan mulai dari Kementerian/Lembaga hingga asosiasi, baik secara daring maupun luring. (Arry/Oryza)