- Tim SFQR Gagalkan Penyelundupan 5.859 Ekor Benih Bening Lobster di Cilacap
- Ekspor Jambi US$152,9 Juta, Dongkrak Pertumbuhan Arus Peti Kemas IPC TPK Jambi Tumbuh 22,5% Maret 2026
- Harapan Baru Ekosistem Laut Kepulauan Seribu Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Kick-off Konservasi Flora dan Fauna
- Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia, Dunia Pers Indonesia Berduka
- Buka Peluang Kerja Baru Kemnaker Gandeng TikTok, Dorong Talenta Ekonomi Digital
- Petikemas Internasional Dongkrak Kinerja Terminal Teluk Lamong 4,5%
- Transformasi Terminal Dongkrak Arus Peti Kemas di TPK Sorong 10% Pada Triwulan I 2026
- KRI Bima Suci Bawa Taruna AAL dan Cadet Asean Tiba di Colombo, Misi Diplomasi Kartika Jala Krida 2026
- Heboh Pulau Umang di Banten Dijual Rp65 Miliar, KKP: Langsung Kami Segel
- Taklukkan Medan Sulit Samudra Atlantik, KRI Conapus-936 Sandar di Afrika Selatan
Pemerintah Stop Reklamasi Pantai Koneng Dumai, Ini Alasannya

Keterangan Gambar : Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP menghentikan sementara aktivitas reklamasi yang berlangsung di Pantai Koneng, Kota Dumai, Riau.Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN),DUMAI: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP menghentikan sementara aktivitas reklamasi yang berlangsung di Pantai Koneng, Kota Dumai, Riau.
Penghentian sementara merupakan tindak lanjut hasil pengawasan atas pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang laut melalui reklamasi yang tanpa dilengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Baca Lainnya :
- KKP Perketat Aturan, Melarang Investor Menguasai Pulau-Pulau Kecil Secara Utuh.0
- Mau Urus Izin Usaha Perikanan, 4.312 Penyuluh Siap Mendampingi0
- Dapat 2 Kapal Hibah dari Jepang, Menteri KKP: Dukung Penangkapan Ikan Terukur0
- Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan Kawal PIT Pegang Peranan Penting, Jangan Pungli !0
- Bangkai Hiu Paus 1 Ton Terdampar di Bali, Dikubur Pakai Alat Berat0
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han menjabarkan, lahan reklamasi seluas 1 Ha dari total 8,5 Ha yang disegel milik PT. UMK.
Penyegelan dilakukan lantaran tidak dilengkapi PKKPRL dan dilakukan tanpa mengantongi izin reklamasi. Adin juga memastikan penghentian sementara reklamasi di Pantai Koneng sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelum dilakukan penghentian sementara, Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (POLSUS PWP3K) telah memanggil PT. UMK untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
"Dari hasil pengambilan keterangan perwakilan perusahaan (BAP), ditemukan pelanggaran atas pemanfaatan ruang laut dan kemudian PT. UMK diwajibkan untuk mengajukan perizinan PKKPRL dan izin reklamasi", terang Adin dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (8/10/2023).
Dijelaskannya, reklamasi di Pantai Koneng itu melanggar Pasal 18 Angka 12 UU 6 Tahun 2023, dan dikenakan sanksi administratif penghentian sementara sesuai Pasal 18 Angka 13 jo Angka 29 UU 6 Tahun 2023 jo Pasal 4 huruf f jo Pasal 7 Ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021.
“Dengan demikian PT. UMK tidak diperkenankan untuk melanjutkan proses reklamasi untuk sementara waktu sampai dengan dokumen KKPRL diterbitkan”, ucap Adin.
Penghentian proses kegiatan tersebut ditandai dengan pemasangan papan penghentian sementara yang disaksikan oleh Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan, Halid K.Jusuf, di dampingi Kadis DKP Prov. Riau pada lokasi proyek.
Adin mengimbau bagi para pelaku usaha dan perusahaan lainnya dalam pengembangan ruang laut wajib mengurus perizinan PKKPRL.
Dalam hal ini KKP telah mengakomodasi dalam penyusunan struktur ruang dan pola ruang rencana tata ruang dan rencana zonasi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan persyaratan dasar pengelolaan ruang laut, oleh karenanya setiap pelaku usaha wajib memenuhi aturan yang berlaku.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menegaskan bahwa PKKPRL penting agar dalam proses pemanfaatan laut sesuai dengan prinsip ekonomi biru. Hal tersebut bertujuan untuk menyeimbangkan antara kepentingan investasi dan kelestarian lingkungan. (BowOryza)











